Terlibat Politik, Tidak Boleh Jadi Komisaris BUMD: PP 54/2017 Dilangkahi?
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Proses seleksi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun Tahun 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu, sebuah hal yang secara tegas dilarang dalam regulasi pemerintah pusat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 57 ayat (1), ditegaskan bahwa calon anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi tidak boleh berasal dari pengurus maupun anggota partai politik. Tujuan aturan ini adalah menjaga netralitas, profesionalisme, dan menghindari intervensi politik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Namun, berdasarkan Pengumuman Nomor: 08/PANSEL/VII/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun pada 2 Juli 2025, terindikasi beberapa nama yang lolos seleksi administrasi memiliki kedekatan dengan unsur partai politik.
AKPERSI Karimun Angkat Bicara
Menanggapi isu tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Samsul, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai jika dugaan itu terbukti, maka panitia seleksi telah mengabaikan prinsip dasar dalam pengelolaan BUMD yang bersih dari kepentingan politik.
“Aturannya sudah sangat jelas. Siapa pun yang masih terlibat dalam partai politik, baik sebagai anggota apalagi pengurus, tidak boleh diangkat sebagai Komisaris maupun Direksi. Jika tetap diloloskan, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Samsul saat dimintai keterangan oleh Liputankeprinews.com, Senin (8/7).
Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau prosesnya tidak taat aturan, bagaimana publik bisa percaya pada BUMD yang dikelola oleh orang-orang yang berpotensi membawa agenda politik?” tambahnya.
Desakan Evaluasi dan Keterlibatan Lembaga Pengawas
AKPERSI Karimun mendesak agar panitia seleksi melakukan evaluasi menyeluruh dan mengulang tahapan seleksi jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi. Selain itu, mereka mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen untuk menelusuri proses seleksi yang dinilai rawan intervensi kepentingan.
"BUMD adalah alat pembangunan ekonomi daerah, bukan alat konsolidasi politik. Kalau dikendalikan oleh orang partai, maka orientasinya bisa bergeser — dari kepentingan publik menjadi kepentingan kelompok,” pungkas Samsul.
Seruan untuk Tegakkan Good Governance
Masyarakat Karimun melalui berbagai saluran publik juga menyampaikan kekecewaan dan harapan agar Pemerintah Daerah serta Panitia Seleksi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan seleksi jabatan di lingkungan BUMD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Seleksi terkait dugaan tersebut. Redaksi Liputankeprinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
---
Reporter: AKPERSI Karimun
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com