Oknum Guru SD Negeri 075020 Madula Fadoro You Resmi Dilaporkan ke Polres Nias

Table of Contents
Diduga Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Siswa Kelas VI
Nias, Liputankeprinews.com — Seorang guru honorer di SD Negeri 075020 Madula Fadoro You, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Oknum guru berinisial SM, diduga kuat melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, JM, yang merupakan murid kelas VI SD.

Menurut keterangan sejumlah saksi, termasuk adik korban dan teman-teman sekelasnya, kejadian bermula ketika SM menyuruh seorang murid kelas I berinisial WWM untuk memanggil JM ke ruang kelas satu. Setelah JM datang dan menghadap, guru tersebut langsung menanyai korban terkait sebuah kejadian yang terjadi sebelumnya, yakni pada Senin, 13 Oktober 2025, saat para siswa bermain di lingkungan sekolah.

Diduga tidak puas dengan jawaban korban, SM kemudian menarik baju JM di bagian dada sambil mengayun-ayunkan tubuhnya dan memukul dada korban sebanyak dua kali dengan tangan.
Tindakan itu membuat korban mengalami trauma dan ketakutan.

Setelah pulang sekolah, JM menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Sang ayah, A.M, kemudian berinisiatif menelusuri kebenaran peristiwa itu dengan menemui beberapa teman sekelas korban, termasuk AJ Mendrofa, yang membenarkan bahwa penganiayaan tersebut memang terjadi di ruang kelas satu.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, A.M mendatangi pihak sekolah untuk meminta pertanggungjawaban dari guru bersangkutan. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, orang tua korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Nias.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 641/X/2025/SPKT/Polres Nias, Polda Sumatera Utara, dengan terlapor atas nama Saniati Mendrofa, guru honorer di sekolah tersebut.

“Kami sebagai orang tua korban berharap kasus ini benar-benar dikawal sampai tuntas. Kami mohon dukungan dari seluruh insan pers, kontrol sosial, dan masyarakat luas agar keadilan bagi anak kami dapat ditegakkan,” ujar A.M kepada wartawan, Senin (20/10/2025).


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.


---


(Armen Kontributor Media).

Posting Komentar