Diduga Pengacara Gadungan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Karimun
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Dugaan praktik profesi hukum tanpa legalitas kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga mengaku sebagai pengacara tanpa dasar hukum yang sah.
Laporan resmi disampaikan oleh dua advokat, Ronald Reagan Baringbing, S.H., dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari klien mereka, Joni alias Acun, terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan unit rumah di Perumahan Bukit Carok No. 17D.
Dilaporkan karena Diduga Menyesatkan Proses Hukum
Kepada Liputankeprinews.com, Ronald dan Patas menjelaskan bahwa pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 15.30 WIB, mereka mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun untuk menindaklanjuti laporan mereka yang telah diajukan sejak Mei 2025.
Dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung, mereka menerima informasi dari penyidik Unit Pidum yang menyebutkan bahwa seorang perempuan bernama Nurfateha telah menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh seseorang bernama Jantro Butar–Butar yang mengaku sebagai pengacara, lengkap dengan surat kuasa khusus.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, kedua advokat tersebut menemukan bahwa Jantro Butar–Butar tidak terdaftar sebagai advokat sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menduga yang bersangkutan tidak memiliki lisensi resmi sebagai praktisi hukum.
Laporkan ke Polisi dan Desak Penegakan Hukum
“Keberadaan seseorang yang mengaku sebagai pengacara tanpa dasar hukum mencederai profesi kami dan bisa membingungkan masyarakat pencari keadilan,” ujar Ronald. Ia juga menekankan bahwa peran pengacara palsu seperti ini tidak hanya merugikan advokat resmi, tetapi juga dapat menyesatkan proses hukum yang tengah berjalan.
Untuk itu, pihaknya secara resmi telah melaporkan Jantro Butar–Butar ke Polres Karimun dengan Nomor Laporan: LP/B/35/VI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN.
Mereka berharap laporan tersebut diproses dengan serius dan menjadi perhatian bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam mengakui kehadiran kuasa hukum dalam setiap proses penyidikan.
“Kami ingin sistem hukum ini tetap dijaga kehormatannya, tidak tercemari oleh praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Patas Rambe.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun terlapor. Tim Liputankeprinews.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
---
Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Sumber: Siaran Pers Kuasa Hukum Pelapor
Posting Komentar