Media Siber
🟦 Halaman "Pedoman Media Siber"
Pedoman Media Siber
Liputankeprinews.com mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers pada 3 Februari 2012. Pedoman ini berlaku bagi seluruh awak redaksi kami, termasuk kontributor daerah.
1. Verifikasi dan Akurasi
Redaksi berkomitmen untuk menyajikan berita yang faktual dan telah diverifikasi. Dalam situasi mendesak, berita dapat dimuat terlebih dahulu dengan label "breaking news" dan akan diperbarui setelah dilakukan verifikasi lanjutan.
2. Keberimbangan
Setiap narasumber yang menjadi objek pemberitaan memiliki hak jawab. Redaksi memberikan ruang dan waktu proporsional untuk klarifikasi.
3. Koreksi dan Hak Jawab
Permintaan koreksi, klarifikasi, atau hak jawab dapat diajukan melalui email resmi kami. Redaksi akan menindaklanjuti sesuai prosedur maksimal 2 x 24 jam.
4. Penayangan Ulang (Republish)
Penggunaan ulang konten dari Liputankeprinews.com harus mencantumkan sumber secara jelas. Dilarang keras memodifikasi tanpa izin tertulis dari redaksi.
Posting Komentar