📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Tokoh Pers Masuk TP2D, Doni Ardon dan Paulus Simalango Tekankan Transparansi serta Independensi

Daftar Isi
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Wacana keterlibatan tokoh pers dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mulai mendapat perhatian kalangan insan pers. Gagasan tersebut dinilai dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan bahwa keterwakilan tokoh pers dalam TP2D patut menjadi bahan pertimbangan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.

Menurut Doni, insan pers memiliki pengalaman jurnalistik, jaringan informasi, serta pemahaman terhadap berbagai persoalan masyarakat yang dapat menjadi bahan masukan strategis bagi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikannya dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

Doni menjelaskan, pers tidak hanya berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Pers memiliki pengalaman dalam peliputan, investigasi, serta pengawasan langsung di lapangan. Pengalaman tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian," ujarnya.

Ia menilai, keterlibatan tokoh pers berpotensi memperluas perspektif pemerintah dalam melihat persoalan pembangunan, mulai dari pelaksanaan APBD, pelayanan publik, infrastruktur, hingga berbagai persoalan sosial.

Namun, Doni menegaskan bahwa penunjukan tokoh pers harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan kapasitas serta integritas, bukan karena kedekatan personal maupun kepentingan politik.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang koordinasi dengan organisasi pers untuk mendapatkan rekomendasi figur yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik.

Gagasan tersebut, lanjutnya, juga harus memperhatikan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat

Senada dengan Doni Ardon, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai pers memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut mengatakan, masih banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan saluran komunikasi agar dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Pers, menurutnya, selama ini menjadi salah satu sarana masyarakat dalam menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi, mulai dari persoalan pelayanan publik, infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana.

"Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini atau early warning," kata Suryo.

Ia menambahkan, pemberitaan media kerap menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengetahui persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, pengalaman insan pers dalam memahami dinamika sosial dinilai dapat memberikan perspektif tambahan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dibutuhkan untuk Publikasi Pemerintah

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., menyatakan dukungannya terhadap wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D.

Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan tersebut harus didasarkan pada kompetensi, integritas, profesionalitas, dan mekanisme seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Paulus berpandangan, pemerintah daerah perlu memberikan ruang partisipasi yang setara kepada berbagai unsur profesional dan masyarakat sipil, termasuk insan pers yang selama ini memiliki pengalaman mengawal kebijakan publik.

"Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan. Pers memiliki pengalaman, kapasitas intelektual, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas persoalan daerah," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bertumpu pada laporan administratif. Pemerintah juga membutuhkan informasi faktual mengenai kondisi di lapangan, termasuk persoalan yang belum terselesaikan.

"Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan," ujarnya.

Paulus menegaskan, gagasan keterwakilan tokoh pers bukanlah tuntutan untuk memperoleh jabatan, fasilitas, ataupun kedudukan politik.

Sebaliknya, gagasan tersebut merupakan dorongan agar pemerintah memberikan ruang kontribusi kepada figur pers yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam membantu mengidentifikasi persoalan pembangunan.

"Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah. Jika ada tokoh pers yang memenuhi persyaratan, mengapa tidak dipertimbangkan? Namun, seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan," lanjutnya.

Independensi Pers Tidak Boleh Menjadi Korban

Lebih jauh, Paulus mengingatkan bahwa keterlibatan individu berlatar belakang pers dalam struktur pemerintahan harus memperhatikan prinsip independensi dan etika jurnalistik.

Menurutnya, harus terdapat batasan yang jelas antara tanggung jawab seseorang ketika menjalankan tugas dalam tim pemerintah dengan fungsi jurnalistik yang wajib tetap independen.

"Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Apabila seorang tokoh pers menerima jabatan dalam struktur pemerintahan, potensi benturan kepentingannya harus dikelola secara terbuka dan tegas," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan media dan organisasi pers harus tetap memiliki kebebasan untuk melakukan kritik, investigasi, serta pemberitaan secara objektif terhadap kebijakan pemerintah daerah.

"Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendalikan pemberitaan, mengintervensi ruang redaksi, ataupun menjadikan media sebagai alat pembenaran kekuasaan. Independensi pers merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar," tegasnya.

TP2D Harus Memiliki Target dan Evaluasi Terukur

Paulus juga mengingatkan agar pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi tidak hanya berorientasi pada penyusunan struktur organisasi maupun penunjukan sejumlah figur.

Menurutnya, keberhasilan tim tersebut harus dapat diukur melalui hasil kerja konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan investasi sesuai ketentuan hukum, penanganan infrastruktur, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

"TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD tanpa hasil yang nyata," ungkapnya.

Ia berharap TP2D mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, berbasis data, serta dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Bupati Bekasi Didorong Membuka Ruang Partisipasi

Paulus berharap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dapat mempertimbangkan berbagai masukan tersebut dengan memperhatikan landasan hukum, kebutuhan organisasi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, percepatan pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari akademisi, profesional, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat sipil.

"Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, maka ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik karena kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pemerintahan," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa keterwakilan tokoh pers harus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi pelengkap struktur organisasi.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Pers harus tetap menjadi pengawal kepentingan rakyat, baik berada di luar maupun ketika ada tokoh berlatar belakang pers yang dipercaya memberikan kontribusi dalam pemerintahan," pungkas Paulus.

Aspek Hukum dan Tata Kelola Perlu Dikaji

Wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D Kabupaten Bekasi juga perlu dikaji secara cermat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan dalam menjaga kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, pengawasan sosial, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski demikian, ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi tidak secara otomatis memberikan hak kursi khusus kepada organisasi atau tokoh pers dalam struktur TP2D.

Oleh karena itu, apabila gagasan tersebut hendak direalisasikan, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mengkaji dasar hukum pembentukan TP2D, ruang lingkup kewenangan, mekanisme seleksi, pembiayaan, serta pengaturan potensi konflik kepentingan.

Dengan demikian, keterlibatan tokoh pers diharapkan tidak sekadar menjadi representasi profesi dalam struktur pemerintahan, tetapi benar-benar menghadirkan kontribusi profesional bagi pembangunan daerah tanpa mengorbankan independensi pers.

Pada akhirnya, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap menjadi ukuran utama keberhasilan pembangunan Kabupaten Bekasi.

---
(SW).

Posting Komentar