📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

DPD LSM Prabhu Soroti Dugaan Lemahnya Penerapan K3 Proyek Jembatan Jarakosta–Rawa Kuda, Pekerja Diduga Tanpa APD Lengkap

Daftar Isi
Proyek rehabilitasi total Jembatan Ruas Jalan Jarakosta–Rawa Kuda, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi total Jembatan Ruas Jalan Jarakosta–Rawa Kuda, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media bersama pihak terkait di lokasi pekerjaan pada Minggu (1/11/2026), ditemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas konstruksi.

Dalam pantauan tersebut, beberapa pekerja terlihat melakukan pemasangan bambu yang difungsikan sebagai penyangga atau perancah untuk menunjang pekerjaan konstruksi bagian atas jembatan. Namun, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan maupun sarung tangan.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi jembatan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja, terlebih aktivitas pemasangan perancah dan pekerjaan pada bagian struktur atas membutuhkan pengendalian risiko serta perlindungan keselamatan yang memadai.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyayangkan apabila dugaan tersebut benar mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar K3 dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, keselamatan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh sekadar dipandang sebagai kelengkapan administrasi proyek.

"Kami sangat menyayangkan apabila masih ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi tanpa APD sesuai potensi risiko pekerjaannya. Apalagi pemasangan bambu untuk penyangga konstruksi bagian atas jembatan memiliki risiko tersendiri. Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan," tegas N. Rudiansah.

Ia juga meminta konsultan supervisi dan pengawas lapangan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pengawasan proyek, kata dia, tidak cukup hanya menyangkut kualitas material dan progres pembangunan, tetapi juga harus memastikan keselamatan seluruh tenaga kerja.

"Kami meminta konsultan pengawas tidak tutup mata. Pastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai standar K3. Keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan percepatan pekerjaan," tambahnya.

Soroti Kepatuhan terhadap Regulasi K3

Penerapan keselamatan kerja memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur berbagai kewajiban dan persyaratan untuk mencegah serta mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus memberikan pembinaan dan penjelasan kepada tenaga kerja mengenai bahaya di tempat kerja serta penggunaan alat pelindung diri. Sementara Pasal 12 mengatur kewajiban tenaga kerja untuk menggunakan APD yang diwajibkan dan menaati ketentuan keselamatan kerja.

Selain itu, penyediaan dan penggunaan APD diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Khusus pekerjaan konstruksi, penerapan keselamatan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan risiko pekerjaan dikendalikan dan perlindungan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dinas Terkait Diminta Turun ke Lapangan

Atas temuan tersebut, N. Rudiansah meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik pembangunan, tetapi juga mencakup kelengkapan APD, penerapan K3, metode pemasangan perancah bambu, serta sistem pengawasan dan pengendalian risiko keselamatan pekerja.

"Apabila ditemukan kelalaian dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam penerapan keselamatan konstruksi, kami meminta dinas terkait melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Nilai Kontrak Proyek Capai Rp947 Juta

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi total Jembatan Ruas Jalan Jarakosta–Rawa Kuda tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp947.194.000,00, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Adapun informasi pekerjaan berdasarkan papan proyek adalah sebagai berikut:

- Nama kegiatan: Rehabilitasi Total Jembatan Ruas Jalan Jarakosta–Rawa Kuda, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia.
- Pelaksana: CV Surya Gemilang.
- Nilai kontrak: Rp947.194.000,00.
- Sumber anggaran: APBD Tahun Anggaran 2026.
- Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender.
- Tanggal mulai: 25 September 2026.
- Target penyelesaian: 23 Desember 2026.
- Instansi: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Besarnya nilai anggaran dan pentingnya fungsi jembatan bagi kepentingan masyarakat menjadi alasan perlunya pengawasan yang menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya mengejar target penyelesaian dan kualitas fisik, tetapi juga wajib menjamin keselamatan setiap tenaga kerja yang terlibat.

Jangan sampai proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat untuk kepentingan masyarakat justru mengabaikan perlindungan terhadap pekerja yang menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

Redaksi Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana CV Surya Gemilang, konsultan supervisi, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi guna memperoleh penjelasan berimbang terkait penerapan K3 pada proyek tersebut.

---
(SW).

Posting Komentar