Webinar Nasional MHI Bedah KUHP Nasional, Soroti Pasal Krusial dan Tantangan Penegakan Hukum
Daftar Isi
Nasional | Liputankeprinews.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan tersebut menuntut pemahaman yang komprehensif dari aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat agar penerapannya berjalan profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Isu tersebut menjadi fokus Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Sabtu (17/10/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.
Webinar bertema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia” itu menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Diskusi dipandu Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., selaku moderator.
Pembahasan mencakup perubahan norma pidana, pasal-pasal krusial, strategi penerapan ketentuan pidana dalam praktik, hingga tantangan pembuktian, harmonisasi peraturan, dan perlindungan hak asasi manusia.
M. Jamil: Kewenangan Menghukum Harus Diimbangi Akuntabilitas
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa hukum pidana memiliki kedudukan strategis sekaligus berisiko tinggi karena memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi yang dapat membatasi kebebasan seseorang.
Karena itu, pelaksanaan kewenangan tersebut harus berlandaskan aturan yang jelas, penafsiran hukum yang cermat, profesionalitas aparat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hukum pidana memiliki kedudukan yang sangat istimewa sekaligus berisiko tinggi. Melalui hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang, menjatuhkan pidana, bahkan merampas kemerdekaannya berdasarkan proses hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar M. Jamil.
Menurutnya, tantangan utama dalam penerapan hukum pidana bukan semata-mata memahami bunyi pasal, melainkan memastikan setiap ketentuan diterapkan secara tepat sesuai unsur tindak pidana dan prinsip hukum yang berlaku.
Penegakan hukum harus memperhatikan unsur delik, bentuk kesalahan, alat bukti, pertanggungjawaban pidana, serta hak-hak pihak yang menjalani proses hukum.
Kekeliruan dalam memahami atau menerapkan norma pidana berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas dan kesamaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum maupun praktisi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan KUHP Nasional.
Pembaruan KUHP Bukan Sekadar Mengganti Undang-Undang
M. Jamil juga menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup dipahami sebagai pergantian undang-undang lama dengan aturan baru. Perubahan tersebut harus diikuti pembenahan cara pandang, peningkatan kualitas penerapan hukum, serta penguatan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar persoalan mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Lebih dari itu, pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” tuturnya.
KUHP Nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut membawa kebutuhan untuk memahami rumusan tindak pidana, prinsip pertanggungjawaban pidana, sistem pemidanaan, serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagi advokat dan praktisi hukum, pemahaman tersebut diperlukan untuk menyusun argumentasi hukum, menguji terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta memastikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
Sementara itu, bagi masyarakat, pemahaman terhadap KUHP Nasional dapat meningkatkan kesadaran hukum, termasuk mengenai batas kewenangan negara dan hak-hak yang dapat digunakan ketika menghadapi proses hukum.
Bedah Pasal Krusial dan Tantangan Penerapan
Dalam webinar tersebut, Dr. Lahmuddin Zuhri membahas isu perubahan norma pidana, ketentuan yang menjadi perhatian publik, serta implikasi penerapan KUHP Nasional bagi masyarakat dan praktisi hukum.
Pembahasan pasal-pasal krusial menjadi penting karena setiap ketentuan pidana memiliki unsur, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum yang harus ditelaah secara cermat.
Dalam penanganan perkara, misalnya, aparat penegak hukum perlu membedakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dengan perbuatan yang tidak memenuhi rumusan delik. Penafsiran juga harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang hingga mengabaikan asas legalitas.
Terhadap ketentuan yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, pemahaman tidak semestinya hanya bertumpu pada potongan bunyi pasal. Analisis perlu memperhatikan unsur delik, konteks penerapan, pengecualian yang diatur undang-undang, serta jaminan hak konstitusional.
Kemampuan memahami aspek-aspek tersebut menjadi bekal penting bagi praktisi hukum dalam memberikan pendampingan, menyusun pembelaan, maupun menganalisis penerapan hukum pidana pada perkara konkret.
MHI Jadwalkan Webinar Nasional Sejumlah Isu Hukum Aktual
Selain membahas pembaruan KUHP, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda webinar nasional yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober 2026.
Pada 20 Oktober 2026, MHI menjadwalkan webinar bertema “Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa”, dengan narasumber Dr. Agnes Harvelian, S.H., LL.M., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2026, webinar akan membahas “Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, menghadirkan Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I., advokat dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.
Pada 29 Oktober 2026, agenda berlanjut dengan tema “Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia 2026: Ancaman terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual”. Webinar tersebut dijadwalkan menghadirkan Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh., serta Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H., yang keduanya merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MHI menjadwalkan webinar bertema “Penemuan Hukum oleh Hakim: Dialektika antara Judicial Restraint dan Judicial Activism”, dengan narasumber Mahdi Haidar, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.
Seluruh agenda webinar tersebut direncanakan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
MHI juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang dapat diikuti tanpa terikat waktu, sesuai informasi penyelenggara.
Masyarakat dan calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin 081776666123.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, MHI mendorong peningkatan pemahaman hukum dan diskusi akademik mengenai persoalan-persoalan aktual, mulai dari pembaruan hukum pidana hingga tantangan hukum di era digital.
Redaksi Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
---
(Redaksi).
Posting Komentar