📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Soroti Dugaan Penganiayaan Anak di Tabundung, Sandiang Kaya Ndapa Namung Desak Pendampingan dan Perlindungan Korban

Daftar Isi
Aktivis pemuda dan penggiat sosial, Sandiang Kaya Ndapa Namung,(pegang mic).

Sumba Timur, NTT | Liputankeprinews.com — Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial Y.H.M. di Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan dari aktivis pemuda dan penggiat sosial, Sandiang Kaya Ndapa Namung.

Sorotan tersebut muncul setelah Polres Sumba Timur melalui Tribrata News memublikasikan pemberitaan berjudul “Polsek Tabundung Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Anak, Pihak Keluarga Pilih Penyelesaian Kekeluargaan.”

Dalam informasi yang dipublikasikan tersebut, Y.H.M. diduga mengalami penganiayaan oleh kakek kandungnya yang berinisial Y.L.K. menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengenai bagian kepala. Dugaan peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan anak yang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Sandiang mengapresiasi langkah Polsek Tabundung yang telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan penyelesaian secara kekeluargaan perlu dicermati secara hati-hati agar tidak mengesampingkan hak korban maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelesaian kekeluargaan tidak boleh membuat kita mengabaikan hak dan keselamatan anak sebagai korban. Yang harus menjadi perhatian utama bukan hanya keinginan keluarga untuk berdamai, tetapi juga bagaimana memastikan anak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sesuai ketentuan hukum,” tegas Sandiang.

Minta KPAI dan Lembaga Perlindungan Anak Turun Tangan

Sandiang meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta lembaga perlindungan anak yang berwenang di tingkat daerah untuk memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai.

Menurutnya, anak yang diduga mengalami kekerasan membutuhkan perlindungan khusus, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Pendampingan diperlukan agar korban dapat menjalani proses penanganan tanpa tekanan, intimidasi, atau intervensi yang berpotensi memengaruhi keterangannya.

Ia juga mendorong agar korban dan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka, termasuk akses terhadap layanan pemulihan, pendampingan hukum, dan mekanisme perlindungan apabila dibutuhkan.

“Saya meminta Komisi Perlindungan Anak dan lembaga terkait turun tangan memberikan pendampingan. Jangan biarkan anak menghadapi persoalan ini sendirian. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sandiang menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak yang dilaporkan. Sebaliknya, langkah itu dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional, adil, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Perdamaian Tidak Otomatis Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

Lebih lanjut, Sandiang menilai dugaan kekerasan terhadap anak tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan internal keluarga. Hubungan kekerabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan maupun hak-hak anak.

Ia mengingatkan bahwa kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penerapan mekanisme penyelesaian perkara harus mengacu pada fakta, jenis tindak pidana, ketentuan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap korban.

Karena itu, ia meminta Polsek Tabundung memastikan penanganan perkara tidak berhenti hanya pada adanya pilihan penyelesaian kekeluargaan. Pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa, kondisi korban, kebutuhan pemulihan, dan langkah hukum yang tepat tetap perlu menjadi perhatian sesuai kewenangan aparat.

“Jika dugaan ini terbukti melalui proses hukum, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan yang tegas dan adil penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Namun, semuanya harus didasarkan pada fakta dan proses hukum, bukan penghakiman oleh masyarakat,” tegasnya.

Perspektif Sosiologi: Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan

Sebagai mahasiswa Sosiologi, Sandiang memandang keluarga sebagai institusi sosial yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak. Namun, ketika muncul dugaan kekerasan di lingkungan keluarga, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai urusan privat.

Menurutnya, relasi kuasa dalam keluarga dapat menempatkan anak pada posisi rentan, terutama ketika anak bergantung kepada orang dewasa di sekitarnya. Oleh sebab itu, diperlukan mekanisme perlindungan yang memastikan suara dan kepentingan anak tetap diperhatikan.

“Anak harus memiliki ruang yang aman untuk mendapatkan perlindungan dan menyampaikan apa yang dialaminya tanpa rasa takut. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak. Perlindungan privasi dinilai penting untuk mencegah tekanan sosial dan mendukung proses pemulihan korban.

Dorong Koordinasi dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Sandiang mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumba Timur.

Menurutnya, keberanian melaporkan dugaan kekerasan harus diikuti mekanisme penanganan yang dapat dipercaya, pendampingan yang memadai, serta perlindungan nyata bagi korban.

Ia berharap koordinasi antara kepolisian dan lembaga perlindungan anak dapat memastikan korban memperoleh perhatian yang layak, sementara penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai atas nama kekeluargaan, kita kehilangan kepekaan terhadap hak dan keselamatan anak. Perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan korban. Yang dibutuhkan adalah penanganan yang adil, pendampingan yang serius, dan penegakan hukum sesuai ketentuan,” tutup Sandiang.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan penganiayaan ini mengacu pada publikasi Tribrata News Polres Sumba Timur. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Liputankeprinews.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait. Identitas anak dilindungi demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

Sumber informasi awal: Tribrata News Polres Sumba Timur.

---
(Kontributor Media).

Posting Komentar