Kejari Meranti Masih Dalami Dugaan Korupsi PT Bumi Meranti, Publik Menanti Kejelasan Perkembangan Perkara
Daftar Isi
Meranti | Liputankeprinews.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda) Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini masih menjadi perhatian publik.(5/10/26).
Perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal, pembangunan kandang sapi serta penggunaan dana operasional perusahaan tahun 2023 tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Namun, hingga kini belum terlihat kejelasan mengenai perkembangan akhir perkara tersebut, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan tindak lanjut penyidikan.
Pada Jumat (29/5/2026), Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ulin Nuha, S.H., menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.
Menurut Ulin, dokumen dan hasil pemeriksaan perkara sebelumnya telah diserahkan kepada Inspektorat setelah dilakukan ekspose perkara pada Januari 2026.
Dalam prosesnya, auditor disebut masih meminta sejumlah dokumen tambahan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran PT Bumi Meranti.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi penyidik dan diserahkan kembali kepada auditor untuk dilakukan pendalaman.
Persoalan lain muncul ketika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang disebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban secara lengkap.
Bahkan, menurut keterangan penyidik, terdapat sejumlah dokumen yang disebut memang tidak pernah dibuat.
«“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,” ujar Ulin.»
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam proses penghitungan kerugian negara. Sebab, penggunaan anggaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban maupun penjelasan yang memadai perlu ditelusuri untuk memastikan realisasi kegiatan serta penggunaan dananya.
Ulin juga menyampaikan bahwa apabila suatu penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung dan tidak dapat dijelaskan secara jelas, kondisi tersebut dapat menjadi bagian yang diperhitungkan dalam proses audit.
«“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.»
Penyidik Telusuri Dokumen Pengeluaran
Selain menyerahkan dokumen kepada auditor, penyidik Kejari Kepulauan Meranti sebelumnya juga melakukan pemeriksaan langsung ke kantor PT Bumi Meranti di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perusahaan.
Dalam penelusuran tersebut, penyidik disebut tidak menemukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga disebut mendalami dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam sejumlah pengeluaran dana operasional.
Untuk menguji dokumen tersebut, penyidik melakukan penelusuran ke sejumlah toko di Selatpanjang yang tercantum dalam dokumen transaksi pembelian barang dan alat tulis kantor.
Dari penelusuran tersebut, terdapat keterangan dari salah satu pihak toko yang menyebut bahwa nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan merupakan dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh toko tersebut.
Selain itu, nama yang tercantum sebagai pihak penandatangan dalam dokumen transaksi tersebut juga disebut mengaku tidak pernah menandatangani nota sebagaimana yang terdapat dalam dokumen penggunaan anggaran.
Namun, seluruh temuan tersebut tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan pendalaman aparat penegak hukum. Status hukum maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Publik Menanti Kejelasan
Minimnya informasi terbaru mengenai perkembangan perkara membuat publik mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut berjalan.
Terlebih, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dugaan terkait penggunaan BBM, biaya perawatan maupun transaksi operasional lainnya juga perlu ditempatkan secara proporsional. Apakah bagian dari perkara yang sedang disidik atau merupakan temuan maupun laporan berbeda, hal tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Kejari Kepulauan Meranti.
Liputankeprinews.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Kejari Kepulauan Meranti mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk hasil PKN, kelengkapan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya.
Redaksi Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
---
(Hent).
Posting Komentar