📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Jalan Gang Mushola Nurul Huda di Pulo Kukun Masih Berupa Tanah, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah

Daftar Isi
Kondisi Jalan Gang Mushola Nurul Huda di Kampung Pulo Kukun .

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Kondisi Jalan Gang Mushola Nurul Huda di Kampung Pulo Kukun RT 002/RW 001, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian warga. Akses yang digunakan masyarakat menuju tempat ibadah tersebut hingga kini masih berupa jalan tanah dan belum terlihat adanya pembangunan fisik, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, jalan tersebut memiliki lebar sekitar 1,2 meter dengan panjang kurang lebih 175 meter. Kondisi permukaan jalan masih berupa tanah tanpa terlihat adanya lapisan betonisasi maupun pengaspalan.

Jalan tersebut merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk menuju Mushola Nurul Huda untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

Kondisi jalan tanah dinilai cukup menyulitkan warga, terutama ketika hujan turun. Permukaan jalan berpotensi menjadi becek dan licin sehingga dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang melintas.

Sementara pada musim kemarau, kondisi jalan tanah juga berpotensi menimbulkan debu ketika dilalui kendaraan maupun warga sekitar.

Warga berharap kondisi tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Desa Banjarsari dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait. Mereka menginginkan adanya peningkatan kualitas jalan agar akses menuju mushola maupun aktivitas masyarakat di lingkungan tersebut dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.

Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan dinilai penting, terlebih akses tersebut digunakan masyarakat secara rutin dan menjadi jalur menuju fasilitas ibadah.

Hingga berita ini diterbitkan, Liputankeprinews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Banjarsari maupun instansi terkait mengenai status, kewenangan, maupun rencana pembangunan Jalan Gang Mushola Nurul Huda tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Desa Banjarsari maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta informasi mengenai rencana penanganan akses jalan tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab.

---
(SW).

Posting Komentar