📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Jaga Amanah Dana Umat, Ketua DPD LSM Prabhu PIJ Desak Seleksi Pimpinan BAZNAS Bekasi Transparan

Daftar Isi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya (PIJ) Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, meminta proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi periode 2026–2031 dilaksanakan secara objektif, transparan, independen, dan profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026), menyikapi proses seleksi 30 calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi yang dinilai perlu mendapat perhatian publik demi memastikan terpilihnya figur yang berintegritas dan kompeten.

Rudiansah menegaskan, proses seleksi tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik praktis, termasuk dugaan praktik pembagian jabatan sebagai bentuk balas jasa setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, BAZNAS merupakan lembaga yang mengemban amanah besar dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) masyarakat. Karena itu, penentuan pimpinan harus didasarkan pada kapasitas, integritas, rekam jejak, serta kemampuan calon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"BAZNAS bukan hadiah politik. Jabatan pimpinan BAZNAS bukan tempat untuk membagikan posisi kepada tim pendukung, kelompok tertentu, ataupun sebagai bentuk balas jasa Pilkada. Jabatan tersebut merupakan amanah umat yang harus diemban oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan dan integritas," tegas Rudiansah.

Tim Seleksi Diminta Independen dan Profesional

Lebih lanjut, Rudiansah meminta Ketua Tim Seleksi (Timsel), H. Hudaya, bersama seluruh anggota tim untuk menjalankan proses seleksi secara independen dan profesional.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan menghindari tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, seluruh peserta seleksi wajib memperoleh kesempatan yang setara. Penilaian terhadap para calon harus dilakukan menggunakan indikator yang jelas dan terukur, meliputi integritas pribadi, kompetensi, rekam jejak, pemahaman tentang pengelolaan zakat, kemampuan manajerial, serta komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Proses seleksi harus benar-benar mengutamakan kualitas calon. Jangan sampai faktor kedekatan personal atau kepentingan kelompok justru mengesampingkan kompetensi dan integritas," ujarnya.

Ia juga menilai keterbukaan informasi mengenai tahapan seleksi, kriteria penilaian, serta mekanisme penetapan calon terpilih penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi.

Pengelolaan Zakat Menyangkut Kepercayaan Publik

Sebagaimana diketahui, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Lembaga ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat secara nasional, termasuk penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak, serta sedekah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, tata kelola BAZNAS harus mengedepankan prinsip amanah, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu modal utama dalam memastikan dana yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran.

Rudiansah berharap Bupati Bekasi bersama Timsel dapat mengawal seluruh tahapan seleksi agar berlangsung sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar hasil akhir benar-benar mencerminkan kualitas, kapasitas, dan kelayakan para calon, bukan didasarkan pada kedekatan personal maupun kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang berhak menerima.

"Marwah BAZNAS harus dijaga bersama. Lembaga yang mengelola dana umat tidak sepatutnya dijadikan ruang kompromi kepentingan politik. Pimpinan yang terpilih harus mampu bekerja secara profesional, menjaga amanah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Masyarakat Berhak Mengharapkan Seleksi yang Adil

Rudiansah mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses seleksi sekaligus memastikan setiap calon mendapatkan kesempatan yang adil dan terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, pimpinan BAZNAS yang terpilih nantinya harus mampu menunjukkan integritas, kecakapan manajerial, dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baginya, menjaga independensi proses seleksi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya mempertahankan marwah lembaga dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

BAZNAS adalah amanah umat, bukan hadiah politik. Karena itu, integritas, kapasitas, dan profesionalitas harus menjadi landasan utama dalam menentukan pimpinan untuk periode 2026–2031.

---
(SW).

Posting Komentar