📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Dugaan Illegal Mining PT Pandu Urane Perkasa Dilaporkan ke Kejati Sultra, FAPL Minta Legalitas dan RKAB Diperiksa

Daftar Isi
Koordinator Lapangan FAPL Sultra, Indra Dapa Saranani.

Konawe Selatan, Liputankeprinews.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang diduga melibatkan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di wilayah Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Forum Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FAPL Sultra).

Sorotan tersebut disampaikan FAPL Sultra pada Rabu (7/10/2026), menyusul aksi unjuk rasa jilid I sekaligus laporan resmi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Koordinator Lapangan FAPL Sultra, Indra Dapa Saranani, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan PT Pandu Urane Perkasa di wilayah tersebut.

Menurut Indra, laporan FAPL Sultra didasarkan pada hasil investigasi serta dokumentasi foto dan video yang diperoleh di lapangan pada 1 Oktober 2026.

Dokumentasi tersebut, kata dia, menjadi bahan awal bagi pihaknya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terkait dugaan kegiatan pertambangan yang disebut belum memenuhi ketentuan perizinan dan/atau dokumen legalitas pertambangan sebagaimana dipersyaratkan.

«“Kami telah melaporkan dugaan aktivitas illegal mining PT Pandu Urane Perkasa di Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, ke Kejati Sultra. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen, serta fakta lapangan,” ujar Indra.»

Minta Legalitas IUP hingga Dokumen RKAB Diperiksa

FAPL Sultra meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas fisik pertambangan di lapangan, tetapi juga terhadap aspek administrasi dan legalitas perusahaan.

Beberapa dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, serta kesesuaian antara kegiatan produksi di lapangan dengan izin yang dimiliki perusahaan.

Selain itu, FAPL Sultra meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut turut dimintai keterangan dan klarifikasi.

Indra menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan hukum secara sepihak. Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, termasuk klarifikasi terhadap perusahaan dan pihak terkait serta pengecekan langsung di lapangan.

«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Karena itu kami meminta Kejati Sultra melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut,” tegasnya.»

FAPL: Jika Ada Pelanggaran, Harus Ditindak

FAPL Sultra berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut FAPL, pemeriksaan diperlukan agar status legalitas kegiatan pertambangan PT Pandu Urane Perkasa di wilayah Wawo Wonua dapat diketahui secara terang, termasuk apakah seluruh kegiatan pertambangan telah sesuai dengan perizinan, dokumen lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Adapun poin yang diminta FAPL Sultra kepada Kejati Sultra meliputi:

1. Memeriksa dugaan aktivitas illegal mining yang diduga melibatkan PT Pandu Urane Perkasa.
2. Memeriksa legalitas IUP dan seluruh dokumen perizinan perusahaan.
3. Memeriksa dokumen RKAB serta kesesuaian kegiatan produksi dengan izin yang dimiliki.
4. Memeriksa dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.
5. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
6. Mengusut serta mengambil langkah hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

FAPL Sultra menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta proses penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, serta mengedepankan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Liputankeprinews.com menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan tersebut sebagai bagian dari laporan dan pernyataan pihak FAPL Sultra. Status benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pandu Urane Perkasa maupun pihak terkait.

---
(Redaksi).

Posting Komentar