📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Diduga Abaikan K3, PAMSIMAS Karangreja Disorot: Penggunaan APD dan Material Besi Diminta Diverifikasi

Daftar Isi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Pelaksanaan pembangunan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), material konstruksi, serta pelaksanaan fungsi pengawasan pada kegiatan tersebut.

N. Rudiansah bersama awak media melakukan pemantauan ke lokasi pekerjaan pada Minggu (27/9/2026). Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi, termasuk pekerjaan pada bagian struktur bangunan.

Dalam dokumentasi tersebut, sejumlah perlengkapan APD, seperti helm keselamatan dan rompi, belum terlihat digunakan secara lengkap oleh pekerja. Kondisi ini kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah pekerja yang berada di lokasi.

Salah seorang pekerja mengaku baru beberapa hari bekerja dan tidak mengetahui secara rinci pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

«“Saya kurang tahu pekerjaan punya siapa. Yang jelas saya disuruh mamang saya. Saya baru beberapa hari kerja,” ujar pekerja tersebut.»

Konfirmasi juga dilakukan mengenai ketersediaan perlengkapan keselamatan kerja. Salah seorang pekerja menyatakan mengetahui adanya perlengkapan seperti helm dan rompi.

Namun, berdasarkan pemantauan di lokasi dan keterangan pekerja, penerapan K3 serta penggunaan APD pada saat pekerjaan berlangsung dinilai masih perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.

LSM Minta K3 Diklarifikasi, Bukan Langsung Disimpulkan

N. Rudiansah menegaskan, temuan visual maupun keterangan pekerja tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

«“Dari hasil konfirmasi, ada pekerja yang mengaku baru beberapa hari bekerja dan tidak mengetahui secara rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab. Ini perlu diklarifikasi kepada Pokmas dan pihak pengawas agar jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan K3 di lapangan,” ujar N. Rudiansah.»

Ia meminta aspek keselamatan kerja menjadi bagian yang diperhatikan selama seluruh tahapan pembangunan berlangsung, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko terhadap keselamatan pekerja.

Material Besi Juga Diminta Dicocokkan dengan Dokumen Teknis

Selain aspek K3, material konstruksi yang digunakan pada pekerjaan tersebut juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, terdapat rakitan besi yang secara kasatmata diduga menggunakan kombinasi besi ulir berdiameter 16 milimeter dan besi polos berdiameter 12 milimeter pada bagian struktur yang disebut sebagai balokan.

Namun, N. Rudiansah menegaskan bahwa pengamatan secara visual tidak cukup untuk menyatakan material tersebut telah memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.

«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan. Material harus diperiksa dan dicocokkan dengan gambar kerja, RAB serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pekerjaan,” katanya.»

Menurutnya, pemeriksaan dapat meliputi jenis dan diameter besi, mutu material, jumlah serta penggunaannya pada setiap bagian struktur sesuai dokumen teknis pekerjaan.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan teknis dilakukan selama pekerjaan berlangsung, khususnya terhadap aspek mutu, spesifikasi material, volume pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan.

Fungsi Pengawasan Diminta Diperjelas

N. Rudiansah juga meminta pihak terkait menjelaskan mekanisme pengawasan pada proyek tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan teknis, maka fungsi pengawasan perlu dijalankan sesuai tugas dan kewenangannya.

«“Pengawasan harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu dan volume pekerjaan, termasuk memperhatikan aspek keselamatan kerja. Kalau ada kondisi yang belum sesuai, seharusnya dapat segera diketahui dan dilakukan tindakan korektif,” tegasnya.»

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian atau kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun fungsi pengawasan, maka tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Nilai Kegiatan Tercantum Rp543,5 Juta

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang didokumentasikan di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan PAMSIMAS Tahun Anggaran 2026 yang tercantum berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Barat.

Papan informasi mencantumkan Nomor Kontrak Swakelola HK0201/T/Bpbpk10.7.5/2026/171.22.

Dalam papan informasi tersebut, nilai kegiatan tercantum berasal dari Bantuan Pemerintah Masyarakat (BPM) sebesar Rp500 juta dan swadaya masyarakat sebesar Rp43,5 juta, sehingga total nilai yang tercantum mencapai Rp543,5 juta.

Lingkup kegiatan meliputi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pelatihan tingkat masyarakat, promosi kesehatan, serta BOP kelompok masyarakat.

Waktu pelaksanaan tercantum selama 120 hari, terhitung sejak 19 Agustus 2026 hingga 17 Desember 2026.

Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pelaksana Desa Karangreja dengan tipe Swakelola IV.

Sementara pada papan struktur organisasi yang turut didokumentasikan, tercantum Esin Nasrudin sebagai Ketua Pokmas, Nining Yuningsih sebagai Sekretaris, dan Romlah sebagai Bendahara.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

N. Rudiansah meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan, menurutnya, tidak hanya menyangkut K3 dan penggunaan APD, tetapi juga material, volume pekerjaan, mutu, spesifikasi teknis, kesesuaian dengan gambar kerja dan RAB, mekanisme pengawasan, serta penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

«“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif. Temuan di lapangan harus dicocokkan dengan dokumen perencanaan, gambar kerja, RAB dan spesifikasi teknis. Kalau sesuai, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.»

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak terhadap pelaksanaan PAMSIMAS tersebut.

«“Kami hanya menyampaikan apa yang kami lihat di lapangan dan hasil konfirmasi kepada pekerja. Untuk menentukan sesuai atau tidaknya pekerjaan, tentu diperlukan pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” kata N. Rudiansah.»

Menunggu Klarifikasi Pihak Pelaksana

Hingga berita ini diterbitkan, Pokmas Pelaksana Desa Karangreja maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan terkait penerapan K3, penggunaan APD, material konstruksi, serta pelaksanaan pengawasan tersebut.

Liputankeprinews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan memberikan penjelasan, sehingga informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

---
(SW).

Posting Komentar