Dengar Ya, Pak Kades! Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Pentingnya Tertib Kelola Dana Desa
Daftar Isi
Kepala desa dan perangkat desa agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.
Kepulauan Meranti, Riau | Liputankeprinews.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bagi kepala desa dan perangkat desa yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari, Inspektorat, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi aparatur desa untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sejumlah pejabat dan unsur terkait hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Saputra Sinaga, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD Drs. Asroruddin, M.Si., Kasubsi II Intelijen Hermawan, S.H., Kasubsi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba, S.H., Ketua PWI Meranti Wira, Inspektur Pembantu V Azmi, S.H., para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekda: Pemerintahan Desa Harus Taat Aturan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, menegaskan bahwa penerangan hukum merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa harus memahami aturan yang menjadi landasan dalam menjalankan kewenangan, melaksanakan program pembangunan, serta menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudandri.
Ia menekankan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan berdasarkan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan desa.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang taat aturan, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang mampu menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sudandri berharap materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi diterapkan secara nyata dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, dan pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Ia juga mendorong aparatur desa memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), secara bijak. Informasi yang diperoleh melalui teknologi tersebut, menurutnya, tetap harus diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Sudandri menilai kemitraan pemerintah desa dengan media massa perlu diperkuat. Media memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai program dan capaian pembangunan kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kejari Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Dalam pemaparan materi, narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Dorta Mauli Tamba, menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah desa juga diingatkan agar menyampaikan informasi mengenai prioritas penggunaan anggaran kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan sekaligus upaya mencegah potensi penyimpangan.
Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan turut berperan dalam mengawal dan memantau pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu aparatur desa memahami regulasi dan mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. Namun, pendampingan tidak berarti mengambil alih kewenangan kepala desa dalam menetapkan kebijakan pemerintahan.
Materi penerangan hukum juga menyoroti pentingnya penggunaan Dana Desa yang berorientasi pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Di antaranya, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan terhadap bencana, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan desa juga diharapkan mengutamakan pola swakelola dan Padat Karya Tunai Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
PWI Meranti: Pers Berperan dalam Kontrol Sosial
Selain membahas tata kelola keuangan, kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai hubungan pemerintah desa dengan pers dan media massa.
Narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, memaparkan fungsi pers dalam menyampaikan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, menjalankan kontrol sosial, serta menyediakan hiburan yang bertanggung jawab.
Ia juga menjelaskan pentingnya membedakan pers profesional, media sosial, dan pihak yang mengatasnamakan wartawan atau lembaga tertentu.
Dalam konteks pembangunan desa, pers memiliki peran strategis untuk menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik. Media juga dapat membantu mempromosikan potensi daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni budaya, serta pariwisata.
Fungsi kontrol sosial pers turut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Meski demikian, pengawasan jurnalistik harus dilakukan secara profesional dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga pemeriksa, seperti Inspektorat.
Kepala desa dan perangkat desa juga diimbau bersikap profesional ketika berhadapan dengan wartawan. Apabila belum menguasai informasi yang diminta, mereka dapat meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan bendahara atau pengelola kegiatan sebelum memberikan keterangan yang akurat.
Kepala Desa Berharap Pembinaan Hukum Berkelanjutan
Perwakilan kepala desa, Mahdi, mengapresiasi pelaksanaan penerangan hukum yang diselenggarakan Pemkab Kepulauan Meranti bersama Kejari dan Dinas PMD.
Menurutnya, pembinaan hukum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan bendahara desa mengenai aturan pengelolaan Dana Desa, terutama dalam pelaksanaan administrasi, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Ia berharap forum tersebut dimanfaatkan secara aktif oleh para kepala desa dan bendahara untuk bertanya serta berkonsultasi mengenai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Kami juga berharap melalui pembinaan ini, hal-hal yang belum baik dapat diperbaiki dan yang sudah baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, Kejaksaan, Inspektorat, dan insan pers, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan semakin tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pemahaman hukum harus diikuti dengan pelaksanaan di lapangan. Kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
---
(Hent).
Posting Komentar