📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Bantah Isu Tak Libatkan Warga Lokal, Kepala SDN 3 Mowila Sebut 19 Tenaga Kerja Ikut dalam Revitalisasi

Daftar Isi
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Kepala Sekolah SDN 3 Mowila, Sarlian, membantah informasi yang menyebut pelaksanaan pembangunan revitalisasi berat di SDN 3 Mowila tidak melibatkan masyarakat setempat. Ia menegaskan, sebanyak 19 tenaga kerja lokal telah dilibatkan dalam proses pembangunan tersebut.

Menurut Sarlian, tenaga kerja yang terlibat terdiri dari 16 orang warga Desa Toluwonua dan tiga orang warga Desa Mataiwoi. Ia menyebut keterlibatan masyarakat sudah berlangsung sejak pekerjaan pondasi hingga tahapan pembangunan berikutnya.

“Tidak benar kalau dikatakan kami tidak melibatkan masyarakat lokal. Yang bekerja dari pondasi, baik tukang maupun kuli, ada 16 orang dari Toluwonua dan tiga orang dari Desa Mataiwoi. Bahkan Ketua P2SP juga dari Toluwonua,” kata Sarlian saat memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan, pelibatan tenaga kerja dalam kegiatan tersebut tidak didasarkan pada pembatasan atau prioritas terhadap desa tertentu. Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Tidak ada batasan ataupun prioritas pekerja. Yang saya butuhkan adalah kemampuan dan keahlian dalam bekerja,” tegasnya.

Sekolah Mengaku Berpedoman pada Petunjuk Teknis

Selain menanggapi persoalan keterlibatan tenaga kerja lokal, Sarlian menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak dapat secara sepihak mengubah peruntukan anggaran maupun menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan program.

“Sekolah tidak punya kewenangan untuk mengubah anggaran atau membuat aturan sendiri di luar juknis. Kami bekerja berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Sarlian juga menyebut program revitalisasi tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi pendidikan, dengan keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dijelaskannya.

Meski demikian, mekanisme pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran tetap perlu merujuk pada dokumen resmi program serta petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaannya dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Minta Kritik dan Pengawasan Berbasis Fakta

Sarlian menegaskan bahwa pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, ia berharap informasi yang berkembang di ruang publik disampaikan berdasarkan fakta serta kondisi yang dapat diverifikasi di lapangan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan terhadap sekolah maupun siswa dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Anggaran tersebut bukan untuk oknum yang mengatasnamakan rakyat dan mengambil keuntungan pribadi. Jangan sampai ada dugaan tekanan moral terhadap kepala sekolah maupun siswa. Semua harus berjalan berdasarkan aturan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penegasan dari pihak sekolah terkait pelaksanaan pembangunan revitalisasi SDN 3 Mowila. Setiap dugaan mengenai penyimpangan pelaksanaan kegiatan maupun persoalan keterlibatan masyarakat perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Prinsip penyelenggaraan negara berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan penting agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, transparansi dan keterbukaan informasi juga diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional.

Transparansi Menjadi Kunci Pelaksanaan Revitalisasi

Sarlian berharap pembangunan revitalisasi SDN 3 Mowila dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan sarana pendidikan serta kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Klarifikasi pihak sekolah ini menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang berkembang mengenai pelibatan tenaga kerja lokal. Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, keterangan pihak sekolah tetap perlu ditempatkan bersama dokumen pelaksanaan kegiatan dan informasi relevan dari pihak terkait lainnya.

Liputankeprinews.com menempatkan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik sebagai bagian penting dalam pemberitaan. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan tambahan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

---
(Dapa).

Posting Komentar