Andrianus Ginting Soroti Pengalihan Gaji PPPK ke BPR Tuah Karimun, Desak Pemkab Evaluasi Kebijakan
Daftar Isi
Andrianus Ginting C.ILJ ,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC - AKPERSI) Kabupaten Karimun.
Karimun | Liputankeprinews.com — Kebijakan pengalihan sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke BPR Tuah Karimun menuai kritik. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara terbuka apabila dalam pelaksanaannya justru menyulitkan pegawai mengakses hak penghasilan mereka.
Andrianus mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya dinilai dari tujuan yang disampaikan pemerintah, tetapi juga harus diukur berdasarkan manfaat nyata, kesiapan sistem, kemudahan pelayanan, serta dampak finansial yang ditanggung masyarakat.
Ia menilai, apabila pengalihan penggajian yang diklaim sebagai bagian dari inovasi digital dan penguatan ekonomi daerah justru menambah beban pegawai, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dasar pertimbangan dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami melihat adanya kesenjangan serius antara narasi kebijakan dengan realitas pelayanan. Yang dijanjikan adalah kemudahan, tetapi yang terjadi justru kesulitan sistemik bagi PPPK,” tegas Andrianus.
Pengalihan Gaji Dipertanyakan, Jangan Sampai Pegawai Menanggung Beban
Dalam keterangannya, Andrianus menyoroti sejumlah persoalan yang disebut muncul dalam pelaksanaan sistem penggajian melalui BPR Tuah Karimun. Persoalan tersebut meliputi kestabilan aplikasi digital dan transaksi, keterbatasan akses layanan di luar jam operasional, integrasi dengan bank lain, hingga dugaan adanya biaya tambahan dalam penggunaan layanan perbankan.
Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan sistem penggajian sebelumnya melalui Bank Riau Kepri Syariah yang menurutnya dinilai lebih mudah diakses.
Bagi Andrianus, persoalan ini tidak semestinya dianggap sekadar kendala teknis. Jika sistem baru belum mampu memberikan pelayanan yang memadai, pemerintah daerah dan pihak perbankan harus menjelaskan langkah konkret untuk memastikan hak pegawai tetap terlindungi.
“Jangan sampai kebijakan yang disebut sebagai inovasi justru memindahkan beban pelayanan dan biaya kepada pegawai. Seharusnya masyarakat memperoleh kemudahan, bukan menghadapi persoalan baru,” ujarnya.
Ia meminta agar setiap keluhan PPPK ditindaklanjuti dengan data dan pemeriksaan yang terukur, termasuk mengenai biaya transaksi, ketersediaan fasilitas, kecepatan pencairan, serta kemudahan pemindahan dana ke rekening lain.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dasar Kebijakan Harus Dibuka
Sorotan Andrianus juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan. Ia mempertanyakan dasar pemilihan BPR Tuah Karimun sebagai bank penyalur gaji PPPK, termasuk pertimbangan kebijakan, kesiapan infrastruktur, serta manfaat yang hendak dicapai bagi pemerintah daerah dan para pegawai.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan kesiapan layanan dan dampaknya terhadap PPPK, evaluasi menyeluruh menjadi hal yang mendesak.
Andrianus bahkan menilai aspek hukum patut diperiksa apabila terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Ia menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya perlu dikaji dalam konteks dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan objektif. Keluhan pelayanan atau adanya biaya tambahan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Penilaian hukum harus didasarkan pada kewenangan yang digunakan, tujuan perbuatan, bukti yang tersedia, serta seluruh unsur yang dipersyaratkan undang-undang.
Karena itu, ia mendorong pihak berwenang menelaah proses pengambilan keputusan dan memastikan kebijakan penggajian tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Tambahan dan Kesulitan Akses, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Selain persoalan administrasi, Andrianus menyoroti potensi kerugian yang dapat dialami PPPK apabila keterbatasan fasilitas mengharuskan mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk bertransaksi atau menjangkau layanan perbankan.
Kesulitan mengakses gaji, menurutnya, harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penghasilan yang dibutuhkan pegawai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan jalur hukum perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan dan seluruh unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
Meski demikian, tanggung jawab hukum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan. Perlu ditelusuri penyebab kerugian, pihak yang bertanggung jawab, hubungan sebab akibat, serta bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Jika memang ada pegawai yang dirugikan akibat kebijakan atau pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan ini harus diselesaikan. Jangan sampai pegawai menanggung biaya dan kesulitan yang sebenarnya dapat dicegah,” tegasnya.
Andrianus juga membuka kemungkinan langkah hukum secara kolektif apabila terdapat bukti kerugian dan persyaratan hukum yang memadai.
Pemkab Karimun dan BPR Tuah Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
Andrianus turut menyoroti pernyataan Direktur Utama BPR Tuah Karimun yang sebelumnya disebut menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bertujuan meningkatkan pelayanan.
Menurutnya, komitmen peningkatan pelayanan harus dapat diukur melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya melalui pernyataan.
Ia meminta penjelasan terbuka mengenai kesiapan sistem digital, struktur biaya transaksi, integrasi layanan, penggunaan vendor pihak ketiga, serta mekanisme penanganan pengaduan PPPK.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga diminta menjelaskan dasar dan tujuan kebijakan pengalihan penggajian tersebut, termasuk bagaimana kepentingan pegawai dipertimbangkan sebelum kebijakan diterapkan.
Keterbukaan itu dinilai penting agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar memberikan manfaat atau justru menimbulkan persoalan baru yang membutuhkan perbaikan.
Hingga terdapat klarifikasi dan data yang dapat diverifikasi dari seluruh pihak, dugaan mengenai motif ekonomi maupun persoalan hukum dalam kebijakan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Negara Harus Melindungi Hak Pegawai, Bukan Menambah Kesulitan
Andrianus menegaskan, pemerintah daerah harus menempatkan kepentingan PPPK sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan mekanisme penggajian.
Menurutnya, kebijakan penguatan ekonomi daerah tidak boleh mengabaikan kebutuhan pegawai untuk menerima, mengakses, dan menggunakan penghasilan mereka secara layak.
“Gaji adalah hak dasar pegawai. Negara tidak boleh menjadikan hak itu sebagai instrumen kebijakan yang justru menyulitkan. Jika pelayanan belum siap, kebijakan wajib ditinjau ulang, bukan dipaksakan,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan perwakilan PPPK, manajemen BPR Tuah Karimun, serta instansi terkait. Evaluasi tersebut harus menghasilkan langkah konkret untuk mengatasi kendala layanan, memperjelas biaya, dan menjamin akses penggajian yang memadai.
Jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan, perbaikan harus dilakukan secara terukur dan transparan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan alternatif mekanisme penyaluran gaji sesuai ketentuan yang berlaku apabila sistem yang digunakan terbukti tidak memenuhi kebutuhan pelayanan.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang bank mana yang menyalurkan gaji, melainkan tentang bagaimana pemerintah memastikan kebijakan publik tidak mengorbankan kepentingan pegawai. Inovasi seharusnya menghadirkan kemudahan, sementara penguatan ekonomi daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.
Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Karimun, manajemen BPR Tuah Karimun, serta pihak terkait lainnya guna menjamin keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(Nasib).
Posting Komentar