Rokok Ilegal Marak di Kepri, AKPERSI Sudah Konfirmasi Bea Cukai, Namun Belum Ada Tanggapan
Daftar Isi
“Diam bukanlah jawaban yang dapat menghapus pertanyaan publik. Ketika rokok ilegal masih beredar, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana negara bekerja memutus mata rantainya.”— Liputankeprinews.com
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Maraknya pemberitaan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai dan berbagai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian bukan hanya diarahkan kepada pelaku peredaran, tetapi juga pada sejauh mana transparansi dan respons institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai di wilayah Kepri.
Surat Audiensi DPD AKPERSI Kepri Juga Belum Mendapat Kejelasan Tindak Lanjut
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Surat tersebut disampaikan pada 15 Juli 2026 melalui pos jaga/pintu masuk Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
Namun, hingga konfirmasi dilakukan oleh media, belum diperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut surat tersebut.
Tidak berhenti di sana.
Untuk memperoleh penjelasan secara langsung, DPD AKPERSI Kepri melalui media yang menjadi bagian dari kerja jurnalistiknya juga telah melakukan konfirmasi kepada Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau terkait surat audiensi tersebut sekaligus meminta tanggapan mengenai maraknya pemberitaan rokok ilegal di wilayah Kepri.
Namun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi serupa juga dilakukan kepada pihak Intelijen KPPBC Karimun, khususnya mengenai langkah-langkah dan mekanisme pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal yang masuk maupun beredar di wilayah Kepulauan Riau.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan substantif yang diterima media dari pihak yang dikonfirmasi.
Pertanyaan Publik Bukan Sekadar Soal Rokok
Diamnya sebuah institusi atas permintaan konfirmasi media tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran.
Namun, ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut peredaran barang ilegal, potensi penerimaan negara, pengawasan wilayah perbatasan, serta kepentingan masyarakat luas, ketiadaan penjelasan justru dapat membuka ruang spekulasi di tengah publik.
Pertanyaan sederhananya:
• Jika penindakan terus dilakukan, mengapa rokok ilegal masih begitu mudah ditemukan di pasaran?
• Dari mana barang tersebut masuk?
• Bagaimana jalur distribusinya?
• Siapa pemasoknya?
• Sejauh mana jaringan distribusi telah dipetakan?
• Dan yang paling penting, apakah penindakan telah menyentuh sumber utama atau masih dominan berhenti pada barang dan pedagang di tingkat bawah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari institusi yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Kepri Bukan Wilayah Biasa
Posisi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan dengan jalur laut yang sangat strategis membuat pengawasan barang keluar-masuk menjadi persoalan yang memiliki dimensi luas.
Ketika rokok tanpa pita cukai atau barang kena cukai ilegal masih ditemukan beredar, publik berhak mengetahui bagaimana pola pengawasan dilakukan dan apa saja langkah korektif yang ditempuh pemerintah apabila masih ditemukan celah dalam sistem pengawasan.
Apalagi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai.
Artinya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “penindakan sudah dilakukan.”
Publik membutuhkan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas penindakan, pola pengawasan, kendala di lapangan, serta strategi memutus mata rantai peredaran.
Pers Berhak Memperoleh Informasi
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis, sementara Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan Profesinya.
Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga memiliki batas. Tidak semua informasi dapat dibuka kepada masyarakat, terutama apabila menyangkut informasi yang secara hukum dikecualikan atau dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Karena itu, AKPERSI maupun media tidak meminta informasi intelijen yang bersifat rahasia.
Yang diminta adalah informasi dan penjelasan yang memang dapat diketahui masyarakat mengenai kebijakan, mekanisme pengawasan, capaian penindakan, kendala, serta langkah strategis pemberantasan rokok ilegal di Kepri.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
AKPERSI: Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemberitaan dan operasi penindakan sesaat.
Ketua DPD AKPERSI Kepri Fauzan C. ILJ sebelumnya telah mendorong agar pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap mata rantai distribusi dan pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
AKPERSI juga telah mengajukan audiensi sebagai ruang dialog antara insan pers dan pihak Bea Cukai.
Namun, apabila surat telah disampaikan dan konfirmasi telah dilakukan tetapi respons belum juga diberikan, maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan:
Ada apa dengan rokok ilegal di Kepri sehingga pertanyaan mengenai pemberantasannya begitu sulit memperoleh jawaban?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan oleh media.
Sebab, media hanya menyampaikan fakta, pertanyaan publik, serta meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Jika Bea Cukai memiliki data penindakan, capaian, strategi, maupun penjelasan yang dapat membantah persepsi negatif yang berkembang, ruang pemberitaan untuk menyampaikannya tentu terbuka.
Bukan Menyerang Institusi, Tetapi Menguji Akuntabilitas
Liputankeprinews.com menegaskan pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang atau menghakimi institusi Bea Cukai.Sebaliknya, media memberikan ruang kepada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Karimun untuk menyampaikan penjelasan secara resmi.
Sikap tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Namun demikian, diam bukanlah jawaban yang dapat menghapus pertanyaan publik.
Ketika persoalan menyangkut rokok ilegal yang terus diberitakan dan masih menjadi perhatian masyarakat, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya telah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana negara memastikan jalur peredaran tersebut benar-benar diputus.
Liputankeprinews.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau maupun pihak terkait sepanjang informasi tersebut disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
---
(Redaksi)
Posting Komentar