📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Rokok Ilegal di Kijang: Aktivitas Terhenti, Peredarannya Diduga Tetap Bergerak, Inisial AH Kembali Disorot

Daftar Isi


Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com — Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di sejumlah daerah, termasuk Bintan dan Lingga, pengawasan terhadap jalur distribusi rokok tanpa pita cukai kini kembali dipertanyakan.

Di tengah gencarnya program pemberantasan rokok ilegal, Inisial AH salah seorang pengusaha di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, kembali disebut dalam sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan rantai distribusi rokok tanpa cukai.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti nama AH dan dugaan keterkaitannya dengan peredaran rokok ilegal di kawasan Kijang. Namun, status hukum dan keterlibatan yang bersangkutan tetap merupakan ranah pembuktian aparat penegak hukum.

Persoalannya bukan semata-mata apakah aktivitas di suatu lokasi saat ini terlihat berhenti atau tidak.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: ke mana pergerakan barang tersebut setelah aktivitas di titik tertentu tidak lagi terlihat?

Sebab, apabila benar peredaran rokok tanpa cukai masih berlangsung di lapangan, maka penghentian aktivitas pada satu lokasi belum otomatis berarti rantai distribusinya telah terputus.

Bukan Sekadar Rokok, Ada Potensi Penerimaan Negara yang Dipertanyakan

Rokok merupakan barang kena cukai. Ketika produk yang seharusnya dikenai cukai beredar tanpa memenuhi ketentuan, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administratif atau perdagangan ilegal.

Ada potensi penerimaan negara yang tidak masuk ke kas negara.

Besarnya potensi tersebut tentu harus dihitung berdasarkan data konkret, antara lain jumlah batang, jenis produk, tarif cukai, periode peredaran, serta hasil pemeriksaan aparat.

Sebagai gambaran, Bea Cukai sendiri dalam berbagai penindakan resmi mencatat bahwa rokok ilegal dapat menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kanwil DJBC Riau, misalnya, pada April 2026 melaporkan pemusnahan 28,8 juta batang hasil penindakan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp26,9 miliar.

Artinya, setiap dugaan jaringan distribusi yang berlangsung lama patut dilihat bukan hanya dari jumlah barang yang ditemukan, tetapi juga berapa besar potensi penerimaan negara yang seharusnya terealisasi namun diduga tidak masuk karena peredaran barang ilegal tersebut.

Jangan Hanya Mengejar Pengecer

Di sinilah pengawasan Bea Cukai dan APH di Bintan patut dipertanyakan secara terbuka.

Penindakan terhadap pengecer tentu penting. Namun pemberantasan yang efektif semestinya juga mampu mengurai rantai pasok, pemasok, gudang, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran.

Bea Cukai sendiri secara nasional menempatkan pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari fungsi community protector sekaligus upaya menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Pada September 2026, Bea Cukai Jakarta misalnya melaporkan penindakan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara Rp8,04 miliar.

Maka pertanyaannya untuk wilayah Bintan menjadi sederhana:

Jika informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal telah berulang kali muncul, sejauh mana langkah pengawasan dan penindakan telah dilakukan terhadap mata rantai distribusinya?

Aktivitas Berhenti Bukan Berarti Persoalan Selesai

Apabila benar aktivitas pada salah satu lokasi yang dikaitkan dengan AH kini tampak berhenti, kondisi tersebut semestinya tidak serta-merta dianggap sebagai akhir persoalan.

Justru perlu ditelusuri apakah:

- stok masih berada di tempat lain;
- distribusi berpindah lokasi;
- jaringan pemasok masih berjalan;
- peredaran dilakukan melalui jalur lain;
- atau memang seluruh aktivitas telah dihentikan.

Itu semua merupakan ranah verifikasi dan penegakan hukum.

Media tidak berada pada posisi untuk menetapkan seseorang bersalah. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, informasi mengenai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal tentu memiliki kepentingan publik yang kuat untuk diklarifikasi.

Bea Cukai Dituntut Lebih Ekstra

Bea Cukai bukan sekadar lembaga yang hadir ketika barang ilegal sudah ditemukan.

Fungsi pengawasan dan penindakan merupakan bagian penting dalam memastikan ketentuan cukai benar-benar berjalan.

Karena itu, dugaan peredaran rokok ilegal di Kijang tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan "berapa bungkus yang diamankan?"

Pertanyaan publik jauh lebih besar:

Siapa pemasoknya? Dari mana barangnya? Ke mana distribusinya? Berapa lama berlangsung? Berapa volume yang telah beredar? Berapa potensi penerimaan negara yang tidak terealisasi? Dan apakah seluruh rantai distribusi telah ditelusuri?

Bea Cukai Tanjungpinang dan APH terkait dituntut bekerja lebih ekstra dalam menjawab pertanyaan tersebut dengan langkah nyata dan terukur.

Sebab, apabila hanya pengecer kecil yang sesekali ditindak sementara jaringan distribusi yang lebih besar tidak pernah terurai, maka publik wajar mempertanyakan seberapa efektif pengawasan terhadap sumber dan mata rantai utama peredaran rokok ilegal di wilayah Bintan.

Terlebih, pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Di dalamnya terdapat kepentingan penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, perlindungan masyarakat, serta kepastian hukum.

Publik Menunggu Penjelasan

Liputankeprinews.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun instansi terkait.

Khusus kepada AH apabila terdapat informasi yang tidak benar atau terdapat penjelasan mengenai tudingan yang beredar, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip kerja jurnalistik.

Begitu pula kepada Bea Cukai Tanjungpinang maupun APH terkait, publik berhak mengetahui langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Kijang.

Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan tentang satu nama.

Persoalannya adalah apakah peredaran rokok ilegal benar-benar sedang diberantas sampai ke akar distribusinya, atau hanya berhenti pada penindakan di lapisan paling bawah.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterkaitan AH dengan peredaran rokok ilegal dalam tulisan ini disajikan sebagai informasi yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

---
(Redaksi).

Posting Komentar