📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Putusan MA Telah Inkracht, Pemanfaatan Lahan Dompak Disorot: Jika Tak Berwenang, Ada Risiko Sanksi Hukum

Daftar Isi
“Ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, setiap pemanfaatan objek harus dapat dijelaskan berdasarkan hak dan kewenangan yang sah.”

Tanjungpinang | Liputankeprinews.com — Pemanfaatan sebidang lahan di kawasan Jalan Aisyah Sulaiman/Jalan Raya Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi perhatian setelah muncul rencana penggunaan bangunan di atas lahan tersebut untuk kegiatan usaha cafe/karaoke.

Sorotan tidak semata menyangkut keberadaan kegiatan usaha, tetapi juga berkaitan dengan dasar penguasaan, kewenangan pemanfaatan, serta kewenangan menyewakan bangunan atau lahan yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Hal itu menjadi penting karena objek lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/TUN/2018, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam kondisi demikian, setiap pihak yang memanfaatkan, menguasai ataupun menyewakan objek tanah dan bangunan tersebut idealnya dapat menunjukkan dasar hukum serta dokumen yang menerangkan kewenangannya.

Putusan MA Bukan Sekadar Dokumen

Berdasarkan dokumen putusan yang diperoleh redaksi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 636 K/TUN/2018 tanggal 26 November 2018 menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, serta PT Kemayan Bintan.

Putusan tersebut kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Pengantar PTUN Tanjungpinang Nomor W1-TUN 9/56/HK.06/I/2019 tanggal 11 Januari 2019.

Dalam putusan tersebut terdapat konsekuensi terhadap keputusan terkait Hak Guna Bangunan yang menjadi objek perkara, termasuk keputusan mengenai HGB atas nama PT Terira Pertiwi Development/PT Kemayan Bintan.

Karena itu, keberadaan putusan inkracht tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan ketika objek lahan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Namun demikian, Liputankeprinews.com tidak menyimpulkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan lahan tersebut otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Yang menjadi persoalan adalah apakah pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan bangunan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah dan dapat dibuktikan secara dokumen.

Keterangan Para Pihak Belum Sepenuhnya Sama

Saat dikonfirmasi pada 15 September 2026, NK membenarkan bahwa bangunan tersebut direncanakan digunakan untuk usaha cafe/karaoke.

NK juga menyampaikan bahwa usaha tersebut telah memiliki dokumen perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun ketika ditanyakan lebih jauh mengenai hubungan sewa-menyewa dan pihak yang memberikan kewenangan atas penggunaan bangunan tersebut, NK tidak menjelaskan secara rinci kepada media.

Sementara itu, AZ sebelumnya memberikan keterangan bahwa dirinya bersama NK menyewa bangunan tersebut.

Menurut AZ, proses sewa-menyewa disebut diurus oleh NK bersama FR dan pengacaranya. AZ juga menyebut dokumen sewa telah lengkap untuk jangka waktu satu tahun.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang masih membutuhkan penjelasan.

Sebab, NIB membuktikan aspek administrasi usaha, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang mempunyai hak untuk menguasai atau menyewakan tanah dan bangunan kepada pihak lain.

Jika Tidak Berwenang, Apa Konsekuensinya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa suatu pihak memanfaatkan, menguasai atau menyewakan objek tanpa memiliki dasar hak atau kewenangan yang sah, maka konsekuensinya dapat berkembang sesuai jenis pelanggaran dan fakta yang berhasil dibuktikan.

Dari sisi perdata, pihak yang memiliki hak atas tanah atau bangunan pada prinsipnya dapat menempuh langkah hukum untuk mempertahankan haknya, meminta penghentian pemanfaatan yang tidak berwenang, maupun menuntut akibat hukum atau kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dari sisi administratif, apabila terdapat dokumen atau perizinan yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi hukum objek, maka dokumen atau izin terkait dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, misalnya terkait penggunaan dokumen yang tidak benar, penipuan, pemalsuan atau perbuatan pidana lainnya, maka konsekuensinya tentu berbeda dan sepenuhnya bergantung pada pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, keberadaan NIB tidak boleh dipahami sebagai kekebalan hukum terhadap persoalan hak atas tanah.

Legalitas usaha dan legalitas penguasaan objek merupakan dua persoalan yang berbeda.

W: Tidak Pernah Mengetahui Lahan Disewakan

Salah seorang pihak yang mengetahui status lahan, disebut W, menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penggunaan maupun penyewaan bangunan di atas lahan tersebut.

W juga menyatakan tidak mengetahui adanya penyewaan kepada pihak lain.

Menurut W, kawasan tersebut merupakan bagian dari hamparan lahan dengan luas keseluruhan sekitar 88 hektare yang disebut mencakup sekitar 44 dokumen kepemilikan, termasuk bidang tanah tempat bangunan yang kini direncanakan menjadi lokasi usaha.

Keterangan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan membutuhkan verifikasi melalui dokumen pertanahan serta keterangan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan.

Ketua RT Pernah Melihat Putusan MA

Ketua RT 01/04 Kelurahan Dompak juga menyampaikan bahwa dirinya pernah melihat salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/TUN/2018.

Menurut keterangannya, berdasarkan putusan yang pernah dilihatnya, lahan tersebut berkaitan dengan penguasaan Bunan Jos Tandiono.

Ketua RT juga mengaku pernah mempertanyakan kepada NK mengenai status penguasaan lahan dan rencana perizinan usaha yang akan dijalankan.

Menurut keterangannya, NK menyampaikan bahwa persoalan tersebut diurus oleh FR.

Ketua RT menambahkan bahwa AZ maupun NK disebut belum pernah melaporkan rencana kegiatan usaha tersebut kepadanya sebagai Ketua RT setempat.

Lurah Dompak Benarkan Keterkaitan Perkara

Lurah Dompak, Ardian Syah, ketika dikonfirmasi Liputankeprinews.com membenarkan bahwa lahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menyebut Bunan Jos Tandiono serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/TUN/2018.

Perkara tersebut sebelumnya melibatkan Bunan Jos Tandiono dengan pihak Badan Pertanahan Nasional serta PT Kemayan Bintan, yang sebelumnya bernama PT Terira Pertiwi Development.

Perkara tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Aparat dan Instansi Berwenang Perlu Memastikan

Dengan adanya putusan yang telah inkracht, perbedaan keterangan para pihak, serta adanya rencana pemanfaatan bangunan untuk kegiatan komersial, persoalan ini dinilai layak mendapatkan perhatian dari instansi yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan beberapa hal mendasar:

1. Siapa pihak yang secara sah menguasai objek tanah dan bangunan saat ini?
2. Apa dasar hukum penguasaan bangunan tersebut?
3. Siapa pihak yang memberikan kewenangan untuk menyewakan bangunan?
4. Apakah terdapat perjanjian sewa dan siapa para pihak yang menandatanganinya?
5. Apakah pihak yang menyewakan memang mempunyai kewenangan hukum untuk melakukan penyewaan?
6. Apakah NIB dan dokumen perizinan usaha benar-benar sesuai dengan objek dan alamat kegiatan usaha?
7. Apakah pemanfaatan bangunan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang secara hukum berhak atas objek?
8. Apakah terdapat dokumen pertanahan terbaru yang menjelaskan posisi hukum objek pascaputusan MA?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menunjukkan bahwa sebuah usaha telah memiliki NIB.

Jangan Sampai NIB Menjadi Tameng

Liputankeprinews.com memandang bahwa dokumen legalitas usaha harus ditempatkan sesuai fungsinya.

NIB merupakan bagian dari administrasi kegiatan usaha. Namun, persoalan siapa yang berhak menguasai tanah dan siapa yang berwenang menyewakan bangunan di atasnya merupakan persoalan tersendiri.

Karena itu, apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya penggunaan atau penyewaan objek tanpa dasar kewenangan yang sah, maka pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen ternyata sah dan pihak yang melakukan penyewaan memang mempunyai kewenangan hukum, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Pemilik atau Pihak yang Mengklaim Berhak Siapkan Langkah Hukum

W menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan melalui kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan langkah hukum.

Namun sebelum langkah tersebut ditempuh, pihak tersebut disebut masih memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut menguasai atau memanfaatkan bangunan.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang dapat menerangkan secara terang mengenai dasar penguasaan, pemanfaatan maupun penyewaan, maka langkah hukum disebut menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi: Hak Jawab Tetap Terbuka

Liputankeprinews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun.

Redaksi hanya menyampaikan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, adanya rencana pemanfaatan bangunan untuk kegiatan usaha, adanya perbedaan keterangan para pihak, serta pertanyaan mengenai dasar kewenangan penguasaan dan penyewaan objek.

Hingga berita ini diterbitkan, FR bersama pengacaranya, sebagai pihak yang disebut AZ berkaitan dengan proses sewa-menyewa, belum memberikan penjelasan kepada Liputankeprinews.com mengenai dasar penguasaan maupun kewenangan menyewakan bangunan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada FR, NK, AZ,  maupun pihak lain yang berkepentingan.

Jika terdapat dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, izin pemanfaatan, NIB, atau dokumen hukum lain yang dapat menjelaskan persoalan tersebut, redaksi siap menerima dan memverifikasinya secara proporsional.

Sebab ketika sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, yang harus dijaga bukan hanya kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang berwenang menguasai, memanfaatkan dan memberikan hak penggunaan atas objek tersebut.

Dan apabila kemudian ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal izin usaha, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban hukum sesuai unsur dan bukti yang ditemukan oleh pihak berwenang.

---
(Redaksi).

Posting Komentar