📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Polres Meranti Ringkus Tiga Terduga Pengedar Ekstasi, Satu di Antaranya Perempuan

Daftar Isi
Ketiga Tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi.

Meranti | Liputankeprinews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi. Tiga orang diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Selatpanjang, Jumat (11/9/2026) malam.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram, serta tiga unit telepon seluler.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 19.10 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan AF di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi dalam kemasan plastik klip bening.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal AF yang menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari M.

"Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. Di lokasi tersebut, M berhasil diamankan.

Pengembangan kembali dilakukan. Informasi yang diperoleh petugas kemudian mengarah kepada EA. Tim selanjutnya bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani dan mengamankan EA.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, yakni Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36, yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga orang yang diamankan. Hasilnya, AF dan M dinyatakan positif methamphetamine serta amphetamine, sedangkan EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini," tegas Jimmy.

Saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Liputankeprinews.com — Tegak Lurus, Berimbang dan Berpedoman pada Kaidah Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

---
(Hent).

Posting Komentar