PHK Pekerja PT BAI Berlarut, Serikat Pekerja Soroti Proses Penyelesaian yang Hampir Setahun
Daftar Isi
Bintan | Liputankeprinews.com — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerja PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) kembali menjadi sorotan. Proses penyelesaian perselisihan yang telah berlangsung berbulan-bulan kini berlanjut ke tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.(16/9/26).
Perselisihan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Disnaker Kabupaten Bintan dan, menurut pihak serikat pekerja, prosesnya telah memasuki tahapan mediasi tripartit kedua sebelum perkara dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Kepri.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adri, mengatakan pihaknya masih mempersoalkan proses PHK yang dilakukan PT BAI.
Menurut Adri, pihak perusahaan melalui HR Bayu menyatakan bahwa PHK telah dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan. Namun, serikat pekerja memiliki pandangan berbeda dan menilai terdapat persoalan dalam proses PHK tersebut.
“Pihak perusahaan menyatakan PHK sudah sesuai prosedur Peraturan Perusahaan. Namun kami dari serikat pekerja menyatakan PHK tersebut tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ujar Adri.
Ia menyebut, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah PHK yang menurut pihaknya dilakukan sebelum surat pernyataan PHK diterbitkan serta belum adanya putusan pengadilan hubungan industrial.
Adri juga menyoroti persoalan hak pekerja setelah PHK. Menurutnya, apabila terdapat perselisihan mengenai kesalahan atau pelanggaran pekerja, pemenuhan hak pekerja tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pokok perselisihan yang masih dalam proses penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.
Proses Berpindah ke Provinsi, Tahapan Kembali Dipersoalkan
Adri membenarkan bahwa pelimpahan perkara dari Disnaker Kabupaten Bintan ke Disnakertrans Provinsi Kepri telah mendapat respons dari pihak provinsi.
Namun, ia menyayangkan proses penyelesaian yang menurutnya berjalan cukup lama.
“Yang kami sayangkan, persoalan PHK ini sampai berlarut-larut. Apalagi setelah di Disnaker Provinsi kami harus mengulang lagi tahapannya, sehingga semakin lama. Padahal di Disnaker Bintan prosesnya sudah sampai tahap akhir, yaitu mediasi tripartit kedua,” katanya.
Menurut Adri, lamanya proses penyelesaian tersebut bukan hanya menyangkut administrasi perselisihan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi pekerja yang bersangkutan.
Pekerja berinisial G, yang menjadi pihak dalam perselisihan PHK tersebut, disebut mengalami ketidakpastian mengenai langkah berikutnya. Di satu sisi, pekerja membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran apabila dirinya menerima pekerjaan baru sementara proses perselisihan dengan perusahaan masih berjalan.
“Kalau penyelesaian satu pekerja yang di-PHK saja memakan waktu hampir satu tahun, bagaimana jika yang menghadapi persoalan sampai ratusan pekerja?” ujar Adri.
Ia berharap pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi Kepri dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian perkara tersebut sehingga pekerja tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian.
AKPERSI Bintan: Pemerintah Diminta Melihat Persoalan Secara Utuh
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bintan, Martin D. C.ILJ, meminta Disnakertrans Provinsi Kepri melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Martin, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak semata-mata berkaitan dengan status PHK, tetapi juga harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait pemutusan hubungan kerja di PT BAI yang diduga sepihak, sebaiknya Disnaker Provinsi melihat persoalan ini secara utuh. Putusan juga harus melihat kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja,” kata Martin.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya mengedepankan ketentuan ketenagakerjaan dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
“Ini bukan persoalan siapa yang jago atau siapa yang memiliki kekuatan finansial. Keberpihakan pada aturan ketenagakerjaan harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Martin juga mempertanyakan aspek efektivitas mekanisme penyelesaian apabila persoalan satu pekerja membutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Menyelesaikan persoalan satu orang pekerja nampaknya tidak terlalu sulit. Bagaimana nanti kalau sampai ratusan pekerja ada permasalahan?” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui Disnakertrans Provinsi Kepri segera memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian perselisihan tersebut.
“Saya meminta agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi Kepri, segera dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana,” ujar Martin.
Disnakertrans Kepri Belum Memberikan Tanggapan
Liputankeprinews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diki Wijaya, SE., M.Si., terkait proses penyelesaian perselisihan PHK tersebut, termasuk tahapan penanganan perkara setelah dilimpahkan dari Disnaker Kabupaten Bintan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BAI maupun Disnakertrans Provinsi Kepri untuk memberikan penjelasan terkait proses PHK dan penyelesaian perselisihan tersebut.
Catatan Redaksi: Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan masih berada dalam proses penyelesaian. Pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur merupakan keterangan dari pihak serikat pekerja dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi akan memuat perkembangan dan keterangan dari pihak terkait secara proporsional.
---
(Redaksi).
Posting Komentar