PHK Karyawan PT BAI Berbulan-bulan Tak Tuntas, F-SPSI Reformasi Kepri Pertanyakan Penanganan Disnaker
Daftar Isi
— Adri Maulana, Ketua F-SPSI Reformasi Kepri
Bintan | Liputankeprinews.com — Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) berinisial G hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kasus yang bermula pada akhir 2025 tersebut telah melalui proses pengaduan dan mediasi di tingkat Disnaker Kabupaten Bintan, kemudian berlanjut ke Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, hingga 1 September 2026, persoalan tersebut disebut belum mencapai titik penyelesaian. Kondisi ini mendapat perhatian dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Reformasi Provinsi Kepri yang mempertanyakan keseriusan dan efektivitas penanganan sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Lima Tahun Bekerja, Di-PHK karena Dugaan Pelanggaran Disiplin
G mengaku telah bekerja di PT BAI selama kurang lebih lima tahun sebelum akhirnya diberhentikan oleh perusahaan.
Menurut keterangannya, PHK tersebut berkaitan dengan dua tuduhan pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan pos kerja dan menggunakan telepon seluler saat jam kerja.
G membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketika menggunakan telepon seluler, dirinya sedang membaca informasi yang berkaitan dengan pekerjaan melalui grup komunikasi internal perusahaan.
"Saya memang sempat meninggalkan pos sebentar, kemudian dituduh bermain HP. Padahal saat itu saya sedang membaca informasi pekerjaan dari rekan kerja. Ketika saya menjelaskan, HRD tidak mau mendengar. Saya langsung disuruh keluar," ujar G.
Ia juga mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp1 juta oleh pihak perusahaan, namun tawaran tersebut tidak diterimanya.
"Padahal saya sudah lima tahun bekerja. Waktu itu sempat ditawari uang satu juta rupiah, tetapi saya tidak menerima," katanya.
Peristiwa PHK tersebut disebut terjadi pada akhir 2025. G kemudian menempuh jalur pengaduan melalui Disnaker Kabupaten Bintan. Mediasi sempat dilakukan, tetapi menurut G, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara dirinya dengan pihak perusahaan.
Persoalan selanjutnya berlanjut ke Disnakertrans Provinsi Kepri. Namun, hingga saat ini, penyelesaian perkara tersebut disebut masih belum tuntas.
F-SPSI Reformasi Kepri Turun Tangan
Karena merasa persoalannya belum mendapatkan penyelesaian, G kemudian menyampaikan pengaduan kepada F-SPSI Reformasi Provinsi Kepri.
Ketua F-SPSI Reformasi Kepri, Adri Maulana, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia menilai persoalan PHK yang telah berlangsung cukup lama perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
"Kami menerima laporan PHK sepihak di PT BAI sejak akhir 2025. Sampai sekarang belum tuntas. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Jangan karena hanya menyangkut seorang karyawan kemudian persoalan tersebut dianggap remeh. Apapun alasannya, hak pekerja harus diperhatikan," tegas Adri.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adri juga mempertanyakan proses penanganan di tingkat Kabupaten Bintan yang kemudian berlanjut ke tingkat provinsi.
"Jangan mudah melimpahkan persoalan ke provinsi. Pertanyaannya, apakah di Disnaker Bintan tidak ada petugas yang mampu menangani persoalan PHK? Kalau memang kewenangannya harus ditangani provinsi, tentu harus dijelaskan secara terang kepada pekerja. Yang terpenting, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut," ujarnya.
Konfirmasi kepada Disnakertrans Kepri dan PT BAI
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, Liputankeprinews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kepri, Ardianti, pada 1 September 2026, terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan G.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Disnakertrans Provinsi Kepri.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada HRD PT BAI, Bayu, yang disebut oleh G sebagai pihak yang pernah menawarkan uang sebesar Rp1 juta. Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp pada waktu yang sama untuk meminta penjelasan mengenai duduk perkara PHK serta proses penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT BAI juga belum memberikan tanggapan.
Hak Pekerja dan Kepastian Penyelesaian Dipertanyakan
Berlarutnya penyelesaian perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
F-SPSI Reformasi Kepri meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.
"Setiap pekerja memiliki hak yang harus dihormati. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hanya karena perusahaan tersebut besar atau memiliki posisi strategis. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," kata Adri.
Hingga berita ini ditayangkan, persoalan PHK yang dialami G masih belum mencapai penyelesaian. F-SPSI Reformasi Kepri menyatakan akan terus mendampingi G dalam memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Liputankeprinews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang kepada pihak PT BAI maupun Disnaker Kabupaten Bintan dan Disnakertrans Provinsi Kepri apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.
---
(Martin D. C.ILJ).
Posting Komentar