📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Persoalan Lahan Karangsia dan PT BMH Kembali Disorot, Warga Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Daftar Isi
“Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada perbedaan keterangan. Data, dokumen, peta, koordinat, dan kondisi aktual di lapangan harus diverifikasi agar penyelesaiannya objektif, transparan, dan berkeadilan.”
— Rino Triyono, Ketua Umum DPP AKPERSI


OKI, Sumsel | Liputankeprinews.com — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) kembali menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat saat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., melakukan peninjauan langsung ke Desa Karangsia, Senin (7/9/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk mendengar secara langsung keterangan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga mengenai persoalan lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Desa: Kami Ingin Ada Kepastian

Kepala Desa Karangsia, Usman, mengatakan pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik, terbuka, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

«“Kami berharap persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama pemerintah pusat. Kami sebagai pemerintah desa tentu ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah dan berdasarkan data yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Usman.»

Usman menegaskan pemerintah desa tidak menginginkan adanya tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

«“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar. Harapan kami ada solusi yang benar-benar konkret, bukan hanya pembahasan atau pertemuan, tetapi ada kepastian penyelesaian yang dapat diterima masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.»

Ia berharap seluruh pihak tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan musyawarah dalam mencari penyelesaian.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Perhatikan Karangsia

Tokoh masyarakat Desa Karangsia, H. Anang, menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

Ia berharap pemerintah dapat melihat secara langsung persoalan yang dihadapi warga, termasuk kondisi lahan dan ruang kehidupan masyarakat.

«“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar persoalan masyarakat Karangsia ini dapat diperhatikan dan dibantu penyelesaiannya. Kami ingin pemerintah turun melihat langsung kondisi masyarakat dan lahan yang menjadi persoalan,” kata H. Anang.»

Menurutnya, persoalan lahan tersebut berkaitan dengan kehidupan masyarakat karena lahan dan sumber daya di sekitar desa selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan mata pencaharian warga.

«“Masyarakat di sini mencari kehidupan dari lahan dan sumber daya yang ada. Kalau ruang untuk mencari nafkah semakin terbatas, tentu masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.»

H. Anang juga mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

«“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Masyarakat jangan sampai terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan semua pihak. Yang kami minta adalah pemerintah hadir dan memberikan solusi,” katanya.»

Dokumen Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia

Dalam penelusuran DPP AKPERSI, terdapat Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia terkait pembukaan areal kerja PT BMH Distrik Sungai Menang di wilayah Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam penelusuran tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan antara lain alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman akasia.

Dalam kesepakatan itu juga tercantum pembagian hasil sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat panen untuk masyarakat Desa Karangsia.

Dokumen yang sama mencantumkan alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat, serta bantuan pembangunan badan jalan desa sepanjang sekitar 11 kilometer, di luar pengurukan tanah merah.

Selain itu, dokumen memuat ketentuan mengenai pengembangan dan pembukaan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH pada areal seluas 3.319 hektare.

Namun, angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam ruang lingkup kesepakatan dan tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai luas lahan masyarakat yang disengketakan.

Kesepakatan tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban PT BMH berkaitan dengan kemitraan, areal persawahan, dan pembangunan infrastruktur.

Di sisi lain, pihak desa dan masyarakat memiliki kewajiban yang berkaitan dengan keamanan, kelancaran kegiatan perusahaan, serta perlindungan terhadap areal yang telah disepakati.

Untuk persoalan yang belum diatur maupun perselisihan, dokumen tersebut memuat mekanisme penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Warga Menyebut Ada Sekitar 6.000 Hektare di Luar Kesepakatan

Di luar ketentuan yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut, masyarakat kepada DPP AKPERSI menyampaikan adanya areal yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun DPP AKPERSI di lapangan, luas areal yang dimaksud disebut mencapai sekitar 6.000 hektare.

Warga juga menyampaikan bahwa areal tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman akasia.

Menurut keterangan masyarakat, kondisi tersebut berdampak terhadap ruang kehidupan dan mata pencaharian warga, termasuk aktivitas mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Namun, angka sekitar 6.000 hektare tersebut belum merupakan hasil pengukuran atau verifikasi independen DPP AKPERSI.

Karena itu, luas, lokasi, batas, serta status areal tersebut masih perlu dipastikan melalui pencocokan peta, koordinat lapangan, dokumen perizinan, batas areal pengelolaan, dan kondisi aktual di lapangan.

Dengan demikian, angka sekitar 6.000 hektare dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai keterangan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh PT BMH.

DPP AKPERSI: Data dan Dokumen Harus Diverifikasi

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono mengatakan pihaknya datang ke Karangsia untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat persoalan berdasarkan kondisi di lapangan.

«“DPP AKPERSI hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak. Karena itu, seluruh informasi yang kami terima harus diverifikasi dengan dokumen, data lapangan dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Rino.»

Menurutnya, Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 harus menjadi salah satu bahan penting dalam memahami persoalan secara utuh.

«“Kami melihat ada dokumen kesepakatan yang harus dibaca secara utuh. Di sisi lain, masyarakat juga memberikan keterangan mengenai adanya areal yang menurut mereka berada di luar kesepakatan. Karena itu, semuanya harus diuji melalui data dan verifikasi di lapangan,” katanya.»

Terkait angka sekitar 6.000 hektare yang disampaikan masyarakat, Rino menegaskan DPP AKPERSI tidak akan menjadikannya sebagai kesimpulan sebelum dilakukan proses verifikasi.

«“Angka sekitar 6.000 hektare yang disampaikan masyarakat harus diverifikasi. Kita perlu mencocokkan peta, koordinat, dokumen perizinan dan kondisi aktual di lapangan. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada perbedaan keterangan,” tegasnya.»

Aspirasi Warga kepada Presiden Akan Dikawal

Rino mengatakan aspirasi masyarakat agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan Karangsia akan dicatat dan dikawal DPP AKPERSI sesuai fungsi organisasi.

«“Masyarakat menyampaikan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi tersebut tentu kami catat dan kami kawal sesuai fungsi organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini dapat dibawa ke mekanisme penyelesaian yang objektif, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.»

Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses verifikasi apabila persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

«“Kami mendorong semua pihak mengedepankan musyawarah. Dokumen kesepakatan itu sendiri mengatur bahwa persoalan atau perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, ruang dialog harus tetap dibuka,” kata Rino.»

PT BMH Diberikan Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

DPP AKPERSI menilai keterangan dari PT BMH diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

Karena itu, PT Bumi Mekar Hijau diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaksanaan Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020, batas areal, kegiatan pengelolaan lahan, serta informasi mengenai areal yang oleh masyarakat disebut berada di luar kesepakatan.

DPP AKPERSI menilai persoalan Karangsia tidak semestinya berhenti pada perbedaan keterangan antara masyarakat dan perusahaan.

Pemerintah dinilai perlu memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.

Warga Menanti Penyelesaian Konkret

Bagi masyarakat Karangsia, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai luasan lahan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ruang kehidupan, sumber mata pencaharian, serta kepastian masa depan masyarakat.

Karena itu, warga berharap pemerintah hadir untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan tersebut diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Karangsia.

Sementara itu, DPP AKPERSI menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan, kepentingan publik, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab para pihak.

Bagi DPP AKPERSI, penyelesaian terbaik bukan memperbesar konflik, melainkan memastikan fakta diperiksa, dokumen diverifikasi, batas dan status lahan dipastikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak memperoleh kejelasan.

Liputankeprinews.com akan terus membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar