📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

PERS Dituntut Profesional, Tetapi Siapa Yang Menjamin Keberlangsungannya?

Daftar Isi

Opini
By. Martin D. C.ILJ
Aktivis/Jurnalis Kepri/Ketua DPC AKPERSI Bintan


Opini | Liputankeprinews.com - Menjadi wartawan atau jurnalis bukan sekadar menjalankan sebuah pekerjaan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, serta ikut menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka.

Namun di balik idealisme tersebut terdapat persoalan yang semakin nyata dan perlu dibicarakan secara terbuka: bagaimana seorang jurnalis mempertahankan profesionalisme ketika tuntutan kehidupan terus berjalan, sementara keberlangsungan perusahaan pers tempat mereka bekerja juga menghadapi persoalan ekonomi?

Di satu sisi, wartawan dituntut tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga independensi, menghormati hak jawab dan hak koreksi, serta tidak menyalahgunakan profesinya.

Di sisi lain, ada keluarga yang harus dinafkahi, biaya transportasi, komunikasi, perangkat kerja, internet, perjalanan liputan, hingga berbagai kebutuhan operasional yang harus dipenuhi.

Wartawan juga manusia.


Mereka memiliki kebutuhan hidup dan tanggung jawab keluarga sebagaimana profesi lainnya.

Persoalan inilah yang semestinya tidak hanya dibebankan kepada wartawan secara individual, tetapi harus menjadi perhatian bersama dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan.


Ketika Idealisme Berhadapan Dengan Kebutuhan Hidup


Belakangan masyarakat kembali disuguhi pemberitaan mengenai oknum yang mengaku atau berprofesi sebagai wartawan, tetapi tersangkut persoalan hukum. Mulai dari dugaan pemerasan, pengancaman, pemalsuan dokumen, hingga dugaan keterlibatan dalam kegiatan ilegal.

Jika perbuatan pidana terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Profesi wartawan tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.

Namun persoalan tersebut jangan pula membuat seluruh wartawan dipandang dengan kecurigaan yang sama.

Masih banyak wartawan yang bekerja dengan keterbatasan, menggunakan fasilitas pribadi, membiayai perjalanan liputan sendiri, dan tetap berusaha menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka mungkin tidak memiliki kantor besar.

Mungkin tidak memiliki kendaraan operasional.

Mungkin tidak memiliki dukungan finansial yang kuat.

Tetapi mereka tetap turun ke lapangan, melakukan konfirmasi, mencari data, melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Apakah keterbatasan finansial otomatis membuat karya jurnalistik mereka kehilangan nilai?

Tentu tidak.

Yang menentukan kualitas jurnalistik bukan semata-mata besar kecilnya modal perusahaan, tetapi bagaimana karya tersebut dihasilkan secara profesional, berdasarkan fakta, melalui proses jurnalistik yang benar dan bertanggung jawab.

UU Pers memberikan kemerdekaan sekaligus tanggung jawab

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan penting bagi kehidupan pers nasional.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Pers nasional juga memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, keberadaan pers bukan hanya kepentingan perusahaan media atau wartawan.

Pers Memiliki Kepentingan Publik.


Karena itu, membangun pers yang sehat juga merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

Namun kemerdekaan pers harus berjalan bersama profesionalisme.

Wartawan tidak kebal hukum.

Perusahaan pers tidak berada di atas aturan.

Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi pedoman.

Hak jawab dan hak koreksi harus dihormati.

Dan apabila terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam sistem pers nasional harus digunakan secara proporsional.

Dengan demikian, prinsipnya jelas:

Pers harus merdeka, tetapi tetap bertanggung jawab.

Wartawan harus dilindungi, tetapi bukan berarti kebal hukum.

Jangan hanya menuntut profesionalisme

Kita sering mendengar tuntutan agar wartawan bekerja profesional.

Tuntutan itu benar.

Tetapi pertanyaan berikutnya juga harus dijawab:

Apakah ekosistem yang kita bangun sudah memungkinkan profesionalisme itu bertahan?

Tidak semua perusahaan pers mempunyai kemampuan finansial yang sama.

Ada perusahaan pers besar dengan sumber daya manusia, teknologi, kantor dan modal operasional yang memadai.

Tetapi ada pula perusahaan pers kecil yang berdiri secara mandiri.

Media-media tersebut dibangun dari kemampuan sendiri.

Peralatan berasal dari milik pribadi.

Biaya perjalanan liputan ditanggung sendiri.

Operasional redaksi dijalankan dengan sumber daya terbatas.

Namun mereka tetap berusaha menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelompok inilah yang jangan sampai hilang dari perhatian dalam pembicaraan mengenai masa depan pers nasional.

Jangan sampai ukuran finansial menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan siapa yang berhak hidup dalam ekosistem pers.

Yang harus dibangun adalah sistem yang memberikan kesempatan secara adil berdasarkan legalitas, profesionalisme, kualitas produk jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja informasi publik harus transparan


Pemerintah daerah setiap tahun memiliki berbagai kegiatan komunikasi publik, publikasi, dokumentasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Anggaran tersebut merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media mana yang memperoleh kerja sama?

Apa kriterianya?

Bagaimana mekanisme pemilihannya?

Berapa nilai anggarannya?

Apa output yang dihasilkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Justru transparansi diperlukan agar hubungan antara pemerintah dan pers tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan atau ketergantungan.

Kerja sama informasi publik seharusnya tidak berubah menjadi instrumen untuk mengendalikan pemberitaan.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara media membutuhkan ruang usaha untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Hubungan tersebut harus dibangun secara profesional, transparan dan tidak mengganggu independensi redaksi.

Negara Perlu Hadir Membangun Ekosistem, Bukan Membeli Keberpihakan

Di sinilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu melihat persoalan pers dari sudut yang lebih luas.

Yang dibutuhkan bukan bantuan yang membuat perusahaan pers bergantung kepada pemerintah.

Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang menciptakan ruang usaha yang sehat bagi pers.

Misalnya melalui mekanisme yang transparan dalam pengadaan informasi publik, peningkatan kompetensi jurnalistik, dukungan transformasi digital, penguatan perlindungan karya jurnalistik, serta kebijakan ekonomi yang memungkinkan perusahaan pers kecil dan mandiri bertahan.

Dukungan tersebut harus diberikan berdasarkan kriteria objektif dan tidak boleh dikaitkan dengan keberpihakan politik maupun isi pemberitaan.

Sebab apabila dukungan ekonomi berubah menjadi alat untuk mengendalikan redaksi, maka yang terancam bukan hanya perusahaan pers.

Kemerdekaan Pers Juga Ikut Terancam.


Bagaimana dengan wartawan di daerah?

Persoalan ini terasa lebih nyata di daerah.

Wartawan daerah sering kali berada paling dekat dengan masyarakat dan menjadi pihak yang pertama kali mengangkat persoalan pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, hingga berbagai persoalan sosial.

Namun pada saat yang sama, banyak perusahaan pers daerah harus bertahan dengan sumber daya terbatas.

Mereka dituntut memiliki legalitas.

Dituntut memiliki administrasi.

Dituntut memiliki wartawan yang kompeten.

Dituntut menghasilkan berita berkualitas.

Semua tuntutan tersebut dapat diterima.

Tetapi harus dibarengi dengan ruang yang adil untuk berkembang.

Jangan sampai perusahaan pers kecil diminta memenuhi seluruh standar profesional, sementara akses terhadap ekosistem ekonomi pers hanya terbuka bagi mereka yang sudah memiliki modal besar.

Kalau demikian, kita sedang membangun standar profesionalisme yang tinggi tetapi tidak menyediakan tangga untuk mencapainya.

Jangan biarkan wartawan memilih antara idealisme dan bertahan hidup

Kita tidak boleh membenarkan wartawan melakukan pemerasan, ancaman, atau tindakan melawan hukum dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha pers.

Keduanya harus dibicarakan secara bersamaan.

Pelanggaran hukum harus ditindak.

Profesionalisme harus ditegakkan.

Kesejahteraan harus diperjuangkan.

Kemerdekaan pers harus dilindungi.

Empat hal tersebut bukan sesuatu yang saling bertentangan.

Justru semuanya harus dibangun secara bersamaan.

Sebab seorang wartawan yang profesional membutuhkan perusahaan pers yang sehat.

Perusahaan pers yang sehat membutuhkan ekosistem ekonomi yang sehat.

Dan masyarakat membutuhkan pers yang independen serta mampu bertahan dalam jangka panjang.

Kepada Pemerintah Pusat Dan Daerah


Karena itu, sudah waktunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan pers dan para pemangku kepentingan membicarakan secara serius masa depan keberlangsungan pers.

Bukan sekadar bagaimana mengatur wartawan.

Tetapi juga bagaimana membangun ekosistem yang memungkinkan pers hidup secara profesional dan bermartabat.

Diperlukan kebijakan yang antara lain:

1. Mendorong transparansi dan akuntabilitas belanja informasi publik;

2. Membuka kesempatan yang adil bagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan;

3. Mendorong peningkatan kompetensi dan kesejahteraan wartawan;

4. Memperkuat perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional;

5. Mendukung transformasi digital perusahaan pers, khususnya media kecil dan mandiri;

6. Mengembangkan kebijakan ekonomi yang mendukung keberlanjutan industri pers tanpa mengganggu independensi redaksi;

7. Memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dan hak ekonomi perusahaan pers;

8. Memastikan setiap bentuk dukungan pemerintah terhadap pers diberikan berdasarkan kriteria yang objektif, transparan dan dapat diaudit.

Kami Tidak Meminta Negara Membeli Keberpihakan Pers


Penting untuk ditegaskan:

Pers tidak meminta pemerintah membeli keberpihakan.

Pers tidak meminta wartawan dibebaskan dari hukum.

Pers juga tidak meminta kritik dihentikan.

Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang memungkinkan perusahaan pers yang bekerja secara legal, profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik memiliki kesempatan untuk bertahan dan berkembang.

Jangan meminta pers menjadi profesional hanya ketika kepentingan pemerintah membutuhkan pemberitaan.

Jangan pula mengingat pers hanya ketika membutuhkan penyebarluasan program pemerintah.

Pers adalah bagian dari kehidupan demokrasi setiap hari.

Maka keberlangsungan pers juga harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan publik.

Mengembalikan Marwah Profesi Jurnalistik


Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang uang.

Ini tentang marwah profesi.

Seorang wartawan harus mampu memilih fakta daripada kepentingan.

Memilih verifikasi daripada rumor.

Memilih konfirmasi daripada asumsi.

Memilih Kode Etik daripada keuntungan sesaat.

Dan memilih kepentingan publik daripada tekanan kekuasaan.

Tetapi agar pilihan-pilihan tersebut tetap dapat dipertahankan, kita membutuhkan ekosistem pers yang sehat.

Wartawan membutuhkan perlindungan.

Perusahaan pers membutuhkan keberlanjutan usaha.

Masyarakat membutuhkan informasi yang berkualitas.

Pemerintah membutuhkan pers yang mampu menjadi mitra kritis sekaligus kontrol sosial.

Dan negara membutuhkan pers yang merdeka untuk menjaga kualitas demokrasi.

Karena itu, perjuangan meningkatkan kesejahteraan pers bukanlah perjuangan untuk menjadikan wartawan berada di atas hukum.

Ini adalah perjuangan agar mereka yang memilih jalan profesional, memegang kode etik, menjalankan verifikasi, melakukan kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik tidak dipaksa memilih antara mempertahankan idealisme atau mempertahankan kehidupan.

Sudah waktunya kita berhenti hanya bertanya:

“Mengapa wartawan tidak profesional?”

Dan mulai bertanya:

“Sudahkah kita membangun ekosistem yang memungkinkan wartawan dan perusahaan pers untuk hidup secara profesional?”

Jika jawabannya belum, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan pers dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama.

Bukan untuk mengatur bagaimana pers harus berpihak.

Tetapi untuk memastikan bahwa pers dapat tetap merdeka, profesional, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sebab pers yang sehat bukanlah pers yang selalu memuji pemerintah.

Dan pers yang merdeka bukan pula pers yang selalu menentang pemerintah.

Pers yang sehat adalah pers yang mampu berdiri di atas fakta, bekerja berdasarkan kode etik, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan tetap memiliki ruang untuk hidup secara bermartabat.

Itulah pekerjaan rumah kita bersama.

---
(Redaksi).

Posting Komentar