Peredaran Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Merek Manchester Meluas di Kepri, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan
Daftar Isi
Kepri | Liputankeprinews.com — Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu merek yang disebut mudah ditemukan di pasaran adalah Manchester, yang menurut temuan dan informasi lapangan beredar di sejumlah wilayah, mulai dari Tanjungpinang, Kijang, Bintan hingga Batam.
Munculnya produk tersebut di berbagai titik penjualan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya pada jalur distribusi setelah barang berada di wilayah daratan.
Bea Cukai Tanjungpinang sebelumnya menyatakan telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga Mei 2026, sebanyak 168.973 batang rokok ilegal diamankan di wilayah kerjanya dengan perkiraan nilai barang Rp298 juta dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi sekitar Rp197,5 juta.
Namun, maraknya produk yang diduga tidak berpita cukai di tingkat pengecer menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penindakan terhadap barang yang masuk. Mata rantai distribusi hingga titik penjualan juga menjadi bagian penting yang perlu diawasi.
Mudah Ditemukan di Sejumlah Wilayah
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, rokok merek Manchester relatif mudah ditemukan di sejumlah warung, kedai kopi dan titik penjualan lainnya.
Harga yang lebih murah dibandingkan rokok yang memenuhi kewajiban cukai diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut memiliki pasar tersendiri.
Seorang warga Bintan yang ditemui di sekitar Kilometer 16 Jalan Raya Tanjung Uban, Selasa (22/9/2026), mengaku memilih rokok tersebut karena alasan harga.
«“Saya sekarang pakai rokok Manchester. Soalnya murah. Rasanya juga enggak beda jauh sama yang lain. Kalau yang berizin saya nggak sanggup beli,” ujar Boy.»
Pernyataan konsumen tersebut merupakan pengakuan individu dan tidak dapat dijadikan ukuran keseluruhan perilaku konsumen di Kepri.
Yang menjadi persoalan adalah apabila produk yang beredar tersebut memang terbukti tidak memenuhi ketentuan cukai, maka peredarannya berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Bea Cukai menjelaskan bahwa rokok ilegal antara lain dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Bukan Sekadar Pedagang Eceran
Persoalan yang muncul kemudian bukan hanya siapa yang menjual di tingkat warung atau pengecer, tetapi dari mana barang tersebut diperoleh dan bagaimana jalur distribusinya hingga dapat tersebar ke berbagai wilayah.
Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan terhadap rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan di satu-dua titik penjualan.
Bea Cukai Batam sendiri sepanjang Mei 2026 mencatat 11 penindakan BKC dengan total sekitar 1,3 juta batang hasil tembakau yang diamankan. Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Tanjung Piayu.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran BKC ilegal di wilayah Kepri bukan persoalan baru.
Karena itu, ketika suatu merek yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai kembali mudah ditemukan di pasaran, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan penelusuran distribusinya berjalan.
APH dan Bea Cukai Diminta Tidak Berhenti pada Penindakan di Hilir
Aparat penegak hukum dan instansi berwenang, khususnya Bea Cukai, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.
Jika benar ditemukan rokok tanpa pita cukai atau dengan pelanggaran cukai lainnya, penanganan semestinya tidak hanya berhenti pada pedagang eceran sebagai pihak yang berada di ujung rantai distribusi.
Penelusuran mengenai sumber barang, distributor, jalur pengiriman, gudang penyimpanan hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran barang tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap mata rantai secara utuh.
Bea Cukai Batam sendiri sebelumnya telah menunjukkan bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui patroli, analisis informasi dan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Pada Maret 2026, misalnya, petugas mengamankan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat di Pulau Panjang.
Dengan demikian, publik tentu berharap pola pengawasan serupa juga dilakukan terhadap peredaran di daratan, termasuk pada titik-titik penjualan yang diduga menjadi jalur distribusi.
Konfirmasi Bea Cukai Batam Belum Mendapat Respons
Rekan media berupaya memperoleh klarifikasi dari Bea Cukai Batam terkait informasi maraknya peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di sejumlah wilayah Kepri.
Konfirmasi disampaikan melalui nomor WhatsApp bagian Humas Bea Cukai Batam pada Kamis (25/9/2026), dengan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, setelah lebih dari dua jam menunggu, belum terdapat respons dari pihak Bea Cukai Batam.
Belum adanya jawaban tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri. Terlebih, persoalan rokok ilegal berkaitan langsung dengan pengawasan BKC, penerimaan negara dan kepastian penegakan aturan.
Liputankeprinews.com tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam, Kepolisian maupun pihak lain yang berwenang untuk memberikan klarifikasi, data penindakan, maupun penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kepri semestinya menjadi perhatian bersama.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan operasi penertiban sesaat, tetapi juga penjelasan mengenai bagaimana barang tersebut bisa masuk, beredar dan mencapai konsumen secara luas.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran cukai, aparat diharapkan menindak sesuai ketentuan hukum serta menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan mengenai status legalitas produk yang beredar, pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
Liputankeprinews.com menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
---
(Martin.D C.ILJ).
Posting Komentar