📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Panpilkades Sukadarma Tetapkan 7.922 DPT, 135 KPPS Siap Kawal Pemungutan Suara 20 September

Daftar Isi
“7.922 pemilih, 15 TPS, 135 KPPS, dan lima calon kepala desa. Kini seluruh kesiapan Pilkades Sukadarma akan diuji pada 20 September 2026.”


Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memasuki fase akhir. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Sukadarma menetapkan sebanyak 7.922 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung 20 September 2026.

Penetapan DPT tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan dan pembekalan 135 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Senin (14/9/2026), di Sekretariat Panpilkades Sukadarma, MTs Al-Ittihadiyah, Gang Gusdur RT 001/RW 004.

Kegiatan yang mengacu pada Surat Nomor 140/042/Panpilkades/Ds.SKD/IX/2026 tersebut mencakup tiga agenda utama, yakni Rapat Pleno Penetapan DPT, Penetapan KPPS, serta Pembekalan Teknis.

Ketua Panpilkades Sukadarma, Ikbal Hofifi Bairuroh, mengatakan 135 anggota KPPS akan bertugas di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Desa Sukadarma.

«“Dengan 7.922 DPT dan 135 KPPS yang sudah ditetapkan, kami meminta seluruh petugas bekerja profesional, netral dan sesuai aturan agar Pilkades berjalan lancar, jujur dan adil,” ujar Ikbal.»

Satu TPS Digital, 14 TPS Manual

Dalam pelaksanaan Pilkades Sukadarma 2026, panitia menerapkan mekanisme pemungutan suara dengan skema hybrid, yakni menggabungkan sistem digital dan manual.

Dari 15 TPS yang disiapkan, TPS 1 yang berada di wilayah RT 01/RW 01, Dusun 1, ditetapkan sebagai TPS Digital. Sementara 14 TPS lainnya menggunakan mekanisme pemungutan suara secara manual.

Pada TPS Digital, proses pemungutan suara dilakukan melalui sistem elektronik yang telah disiapkan penyelenggara. Sedangkan di TPS Manual, pemilih menggunakan surat suara dan proses penghitungan dilakukan secara konvensional oleh KPPS.

Dengan skema tersebut, penerapan TPS Digital hanya berlaku pada lokasi yang telah ditentukan. Artinya, tidak seluruh 7.922 pemilih menggunakan sistem elektronik. Setiap pemilih tetap memberikan suara di TPS sesuai lokasi dan pembagian yang tercantum dalam DPT.

Perbedaan mekanisme tersebut sekaligus menjadi bagian penting yang harus dipahami petugas maupun masyarakat. Kesiapan KPPS, pemahaman terhadap prosedur, penyampaian informasi kepada pemilih, serta ketelitian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi faktor penting untuk menjaga pelaksanaan Pilkades tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Cakades Berebut Mandat Pemilih

Sementara dari sisi kontestasi, Pilkades Sukadarma diikuti oleh lima calon kepala desa yang akan memperebutkan mandat dari 7.922 pemilih.

Kelima calon tersebut adalah:

1. Anwar — Nomor Urut 1
2. Karta Wijaya — Nomor Urut 2
3. Fahmi Satori — Nomor Urut 3
4. Hadi Ru’yat Soleh — Nomor Urut 4
5. Syehk Suja’i — Nomor Urut 5

Dengan waktu pencoblosan yang tinggal beberapa hari, persaingan antarkandidat memasuki tahap penentuan. Masing-masing calon tentu dihadapkan pada upaya mempertahankan basis dukungan sekaligus meraih kepercayaan pemilih.

Dari sisi penyelenggaraan, Pilkades Sukadarma didukung anggaran sekitar Rp290 juta yang dialokasikan untuk menunjang berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan.

Kini, sejumlah angka menjadi gambaran besarnya kontestasi demokrasi di Desa Sukadarma: 7.922 pemilih, 15 TPS, 135 KPPS, satu TPS Digital, 14 TPS Manual, lima calon kepala desa, dan anggaran sekitar Rp290 juta.

Seluruh kesiapan tersebut akan memasuki tahap pembuktian pada 20 September 2026, ketika masyarakat Sukadarma menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sosok yang akan memperoleh mandat memimpin desa pada periode pemerintahan berikutnya.

---
(SW).

Posting Komentar