Minyak Jelantah Sisa MBG Jadi Sorotan, Pengelola Diminta Tak Jual Bebas ke Masyarakat
Daftar Isi
Karimun | Liputankeprinews.com — Pengelolaan minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang dihasilkan dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian menyusul adanya penegasan mengenai mekanisme pengumpulan dan pemanfaatannya.
Minyak jelantah yang berasal dari kegiatan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas, terlebih apabila berpotensi kembali masuk ke rantai pangan dan digunakan untuk konsumsi manusia.
Penanganan minyak jelantah tersebut diarahkan melalui mekanisme pengumpulan dan kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan serta memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
BGN dan Pertamina Soroti Mekanisme Pengelolaan
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut setiap SPPG rata-rata dapat menghasilkan sekitar 500 hingga 590 liter minyak jelantah setiap bulan. Jika dikalkulasikan secara nasional, volumenya disebut dapat mencapai sekitar 6 juta liter per bulan.
Minyak jelantah tersebut selanjutnya diarahkan untuk dikumpulkan melalui mekanisme kerja sama resmi, termasuk dengan PT Pertamina (Persero), untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku energi berkelanjutan, antara lain Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa pengumpulan minyak jelantah dari SPPG dilakukan melalui skema bisnis khusus dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
«“Minyak jelantah dari SPPG dikumpulkan melalui skema bisnis khusus, bukan diperjualbelikan secara bebas.”»
Pernyataan tersebut menjadi penting, khususnya bagi pelaksana program MBG di daerah, agar pengelolaan minyak jelantah memiliki mekanisme yang jelas, tercatat, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Aspek Lingkungan dan Pengelolaan Limbah
Pengelolaan minyak jelantah juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya mewajibkan setiap pihak menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran akibat aktivitas maupun limbah yang dihasilkan.
Selain itu, ketentuan mengenai pengelolaan limbah dan persyaratan bagi pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan maupun pengelolaan harus menjadi perhatian para pelaksana program.
Dalam konteks tersebut, minyak jelantah dari kegiatan MBG perlu ditangani melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun lingkungan, bukan sekadar diserahkan kepada pihak yang menawarkan pembelian tanpa kejelasan legalitas dan tujuan pemanfaatannya.
Ketua DPC PATRON Karimun: Jangan Sampai Masuk Kembali ke Rantai Pangan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Patriot Nasional (PATRON) Kabupaten Karimun, Andi Acok, mengapresiasi adanya penegasan mengenai pengelolaan minyak jelantah dari program MBG.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomis minyak bekas, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan dan kepentingan masyarakat.
«“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa minyak jelantah sisa Program MBG bukanlah barang dagangan biasa. Jika dijual sembarangan dan digunakan kembali untuk mengolah makanan, hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.”»
Andi Acok meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Karimun memastikan minyak jelantah dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
«“Kami meminta seluruh pihak pelaksana di Kabupaten Karimun untuk mematuhi aturan. Serahkan minyak jelantah hanya kepada pihak yang memiliki legalitas dan kewenangan sesuai ketentuan. Jangan sampai keuntungan sesaat justru menimbulkan persoalan kesehatan bagi masyarakat.”»
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Acok, Selasa (15/9/2026).
Perlu Pengawasan dan Transparansi
Liputankeprinews.com memandang persoalan minyak jelantah dari dapur MBG perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan pengawasan, mengingat volumenya cukup besar dan memiliki nilai ekonomi.
Pengelolaan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menerima, berapa volume yang dikumpulkan, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta untuk apa minyak jelantah tersebut dimanfaatkan.
Karena itu, setiap SPPG maupun pihak terkait perlu memiliki pencatatan yang jelas mengenai volume minyak jelantah yang dihasilkan dan disalurkan, termasuk pihak penerima serta mekanisme pengelolaannya.
Hal tersebut penting agar minyak jelantah tidak berakhir pada pemanfaatan yang bertentangan dengan ketentuan atau kembali masuk ke rantai pangan masyarakat.
Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Diabaikan
Minyak goreng yang digunakan berulang kali dapat mengalami perubahan kualitas dan menghasilkan berbagai senyawa hasil oksidasi. Karena itu, penggunaan kembali minyak jelantah untuk pangan perlu menjadi perhatian serius dari aspek keamanan pangan.
Di sisi lain, pembuangan minyak jelantah secara sembarangan juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan, terutama apabila masuk ke saluran air atau mencemari tanah.
Masyarakat pun diimbau tidak mudah menerima atau membeli minyak jelantah yang ditawarkan untuk tujuan penggunaan kembali sebagai minyak konsumsi.
Liputankeprinews.com: Perlu Kejelasan Mekanisme di Lapangan
Program MBG merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap aspek pendukungnya, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan, patut dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus di Kabupaten Karimun, mekanisme pengelolaan minyak jelantah dari dapur MBG menjadi hal yang layak mendapat perhatian bersama.
Bukan semata-mata mengenai nilai jual minyak bekas tersebut, tetapi lebih jauh menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan, perlindungan lingkungan, keamanan pangan, dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG.
Redaksi Liputankeprinews.com akan terus memberikan ruang informasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat perkembangan maupun data baru mengenai pengelolaan minyak jelantah dari pelaksanaan MBG di Kabupaten Karimun.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
---
(Redaksi).
Posting Komentar