Jelang Pencoblosan, DPT Pilkades Sukamanah Dipersoalkan: Dugaan Data Ganda, Usia 13 Tahun hingga Coklit Dipertanyakan
Daftar Isi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencuat dan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Persoalan tersebut mencakup dugaan adanya nama pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, dugaan pemilih yang berdasarkan tanggal lahir masih berusia 13 tahun namun tercantum dalam DPT, serta adanya warga yang mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Persoalan itu kemudian dimediasi Camat Sukatani Agus Dahlan bersama unsur Muspika, yakni Kapolsek dan Danramil Sukatani, pada Jumat sore, 18 September 2026.
Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat bahwa pada tahap itu tidak terdapat opsi penundaan Pilkades maupun pembubaran panitia. Penyelesaian terlebih dahulu diarahkan melalui pemeriksaan dan koreksi bersama terhadap data pemilih yang dipersoalkan.
Koreksi dilakukan dengan melibatkan panitia serta perwakilan saksi dari masing-masing calon kepala desa.
Dugaan DPT Ganda dan Pemilih di Bawah Umur Dipersoalkan
Aduan mengenai DPT disampaikan Sarya Suryadi, warga Dusun 2 Desa Sukamanah, melalui laporan bernomor 01/LAPORAN-PILKADES/IX/2026 kepada Ketua Panitia Pilkades dan Ketua BPD Desa Sukamanah pada Jumat, 18 September 2026.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Camat Sukatani, DPMD Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat.
Dalam laporannya, Sarya mempersoalkan nama Mukhamad Subekhan yang disebut tercantum pada TPS 27 nomor urut 320 dan TPS 28 nomor urut 1.
Selain itu, nama Cinta Ayuningtyas, yang berdasarkan tanggal lahir 6 November 2012 disebut masih berusia 13 tahun, juga disebut tercantum dalam DPT TPS 27 nomor urut 512.
Pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan persyaratan pemilih sebagaimana disebut dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 ayat (1) huruf a dan d.
Namun, dugaan pencatatan ganda maupun ketidaksesuaian usia tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen kependudukan, daftar pemilih, serta klarifikasi dari panitia Pilkades.
Dengan demikian, nama-nama yang dipersoalkan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dan pencocokan data selesai dilakukan.
Tiga Warga Mengaku Tidak Pernah Didatangi Petugas Coklit
Selain persoalan data pemilih, laporan warga juga mempertanyakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit.
Sarya menyebut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak pernah mendatangi sejumlah warga di wilayah Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3 maupun kawasan perumahan untuk melakukan verifikasi data.
Sebagai pendukung laporan, dilampirkan tiga surat pernyataan bermeterai dari Ahmad Sofyan, warga Perum BKI RT 03/RW 09; Roan, warga Kampung Elon RT 02/RW 004; serta Ato, warga Kampung Elo RT 002/RW 003.
Dalam surat pernyataan tersebut, ketiganya menyatakan hingga 18 September 2026 tidak pernah didatangi, ditemui, maupun dimintai KTP dan KK untuk keperluan verifikasi DPT.
Keterangan tersebut menjadi dasar permintaan pemeriksaan terhadap proses pemutakhiran data.
Meski demikian, pernyataan tiga warga tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa keseluruhan proses coklit tidak dilaksanakan. Hal tersebut masih perlu diklarifikasi kepada petugas terkait serta diperiksa melalui dokumen dan administrasi pemutakhiran data.
Empat Tuntutan Disampaikan Pelapor
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyelenggara Pilkades, Sarya menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, meminta pembatalan DPT yang saat ini digunakan karena dinilai masih bermasalah. Kedua, meminta pelaksanaan coklit ulang.
Ketiga, meminta pemberhentian atau penggantian panitia yang dinilai tidak kompeten. Keempat, meminta penundaan pemungutan suara sampai persoalan keabsahan DPT diselesaikan.
Pelapor juga meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Camat Sukatani: Koreksi DPT Dilakukan Bersama
Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan Muspika turun langsung ke Desa Sukamanah untuk memediasi para pihak sekaligus mencari solusi atas persoalan DPT.
«“Kami dari Muspika turun ke Sukamanah bantu mediasi mencarikan solusinya. Alhamdulillah, sepakat tidak ada opsi penundaan Pilkades, kedua tidak ada opsi untuk pembubaran panitia, kemudian yang ketiga bersama-sama untuk mengoreksi DPT yang sudah ada yang disinyalir ada kekurangan-kekurangan dan langsung diperbaiki, dilaksanakan hari ini sampai besok pukul 08.00 WIB,” ungkap Agus, Jumat sore.»
Menurut Agus, proses koreksi dilakukan bersama-sama dengan melibatkan para pihak dan disaksikan oleh perwakilan saksi masing-masing calon.
Para pihak kembali diundang pada Sabtu, 19 September 2026, pukul 09.00 WIB untuk melihat sekaligus menindaklanjuti hasil koreksi.
Sementara itu, undangan pemilihan akan disebarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didampingi para saksi.
“Kita berharap setiap solusi bisa diselesaikan dengan baik agar pesta demokrasi Pilkades di tujuh desa Kecamatan Sukatani bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” terangnya.
Panitia Nyatakan Terbuka terhadap Kritik dan Pengawasan
Ketua Panitia Pilkades Sukamanah, Hadi Santoso, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses perbaikan penyelenggaraan Pilkades.
Panitia juga menyatakan siap melakukan koreksi data secara bersama-sama dengan melibatkan perwakilan saksi dari masing-masing calon.
«“Panitia Pilkades dengan tangan terbuka menerima semua kritikan dan masukan untuk perbaikan, dan siap bersama-sama untuk saling diawasi dan disaksikan oleh semua pihak perwakilan saksi calon dalam rangka perbaikan data,” ungkap Hadi Santoso.»
Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak dalam proses koreksi merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih yang digunakan telah diperiksa secara terbuka.
Calon Nomor Urut 2 Beri Batas Waktu Koreksi
Sementara itu, calon Kepala Desa Sukamanah nomor urut 2, Wahyudi, meminta panitia serius menindaklanjuti temuan timnya terkait DPT.
Wahyudi memberikan kesempatan kepada panitia untuk melakukan koreksi hingga Sabtu, 19 September 2026, pukul 08.00 WIB.
Menurutnya, perbaikan harus mengacu pada aturan, kesepakatan bersama, serta kondisi riil yang ditemukan di lapangan.
«“Kami meminta panitia serius memperbaiki data hasil temuan tim. Kami memberikan kesempatan sampai besok Sabtu pagi pukul 08.00 WIB. Bilamana masih terjadi hal-hal atau temuan yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan serta data riil di lapangan, pihak kami terpaksa meminta penundaan tahapan pencoblosan Pilkades di Sukamanah,” ujar Wahyudi.»
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak calon nomor urut 2 apabila setelah proses koreksi masih ditemukan persoalan yang menurut pihaknya belum sesuai dengan aturan maupun kondisi riil di lapangan.
Hasil Koreksi DPT Jadi Penentu Tahapan Selanjutnya
Berdasarkan hasil mediasi Jumat sore, penyelesaian persoalan DPT untuk sementara diarahkan melalui mekanisme pemeriksaan dan koreksi bersama.
Jumat malam hingga Sabtu, 19 September 2026, pukul 08.00 WIB, panitia bersama perwakilan saksi calon melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih yang dipersoalkan.
Selanjutnya, pada Sabtu pukul 09.00 WIB, para pihak kembali diundang untuk menyaksikan dan membahas hasil koreksi tersebut.
Hingga Jumat malam, penundaan Pilkades Sukamanah belum menjadi keputusan. Tahapan yang telah disepakati adalah pemeriksaan dan koreksi DPT terlebih dahulu.
Sementara itu, permintaan penundaan yang disampaikan Wahyudi merupakan opsi yang akan ditempuh pihaknya apabila setelah proses koreksi masih ditemukan persoalan yang dinilai tidak sesuai aturan, kesepakatan bersama, maupun kondisi riil di lapangan.
Kini perhatian publik tertuju pada proses koreksi DPT tersebut. Apakah dugaan nama ganda, dugaan ketidaksesuaian usia pemilih, serta persoalan coklit dapat dijelaskan dan diperbaiki sebelum hari pencoblosan?
Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan koreksi yang dilakukan panitia bersama para saksi calon.
Transparansi proses tersebut menjadi penting agar data pemilih yang digunakan dalam Pilkades Sukamanah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan tidak menimbulkan persoalan baru pada saat maupun setelah pemungutan suara.
---
(SW).
Posting Komentar