Ingin Berteriak, Tapi Takut Kehilangan Mimpi Tertinggi: Ketika Kebijakan Pusat Membebani Desa
Daftar Isi
Kepri, Liputankeprinews.com — Ada kegelisahan yang mulai terasa di tengah pemerintahan desa di Kepulauan Riau. Bukan karena para kepala desa tidak memiliki pendapat, melainkan karena sebagian dari mereka memilih diam ketika berhadapan dengan arus kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di tingkat paling bawah.(19/9/26).
Di tengah persiapan memasuki 2027, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu kebijakan nasional yang tengah dikebut pemerintah.
Secara kebijakan, program tersebut dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah pusat menempatkan koperasi sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, mulai dari sembako, simpan pinjam, apotek, logistik, pergudangan hingga cold storage.
Namun persoalannya bukan semata-mata pada tujuan program.
Pertanyaan yang mulai muncul di tingkat desa adalah: siapa yang akan menanggung konsekuensi apabila program tersebut tidak berjalan sesuai harapan?
Di atas kertas, kebijakan nasional terlihat terstruktur. Tetapi ketika turun ke desa, persoalannya dapat menjadi jauh lebih kompleks.
Desa memiliki kebutuhan, karakteristik ekonomi, jumlah penduduk, potensi usaha, hingga kemampuan pengelolaan yang berbeda-beda. Karena itu, percepatan pembentukan koperasi tanpa memperhitungkan kondisi riil masing-masing desa berpotensi melahirkan persoalan baru.
Padahal Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sendiri menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memperhatikan karakteristik, potensi, serta lembaga ekonomi yang telah ada di desa atau kelurahan.
Di sinilah kegelisahan sejumlah kepala desa patut mendapat ruang.
Seorang kepala desa di Kabupaten Lingga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada September 2026 bahwa pemerintah desa menghadapi kekhawatiran terhadap ruang fiskal desa ke depan.
Menurutnya, apabila kewajiban pembiayaan koperasi berdampak terhadap Dana Desa, maka ruang pemerintah desa untuk menjalankan program yang sebelumnya telah disepakati melalui Musyawarah Desa dapat semakin terbatas.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar.
Permendesa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam ketentuannya terdapat skema dukungan pengembalian pinjaman yang maksimal dapat mencapai 30 persen dari Dana Desa untuk pokok dan bunga per tahun, dengan besaran mengikuti pagu Dana Desa.
Artinya, persoalan koperasi tidak berhenti pada pembangunan gedung, pembentukan kepengurusan atau peluncuran program.
Ada konsekuensi fiskal yang harus dihitung secara serius.
Jika koperasi mampu berkembang, masyarakat tentu yang akan mendapatkan manfaat. Tetapi jika usaha tidak berjalan, siapa yang pertama kali akan berhadapan dengan masyarakat desa?
Pertanyaan itu menjadi penting karena kepala desa berada di garis depan pemerintahan desa.
Kepala desa pula yang setiap tahun harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, menjelaskan program pembangunan kepada masyarakat, serta memenuhi hasil Musyawarah Desa.
Ketika sebagian Dana Desa harus diarahkan untuk memenuhi kewajiban tertentu, sementara kebutuhan dasar desa tetap menunggu, maka kepala desa berada pada posisi yang tidak sederhana.
Di satu sisi ada kebijakan nasional yang harus dijalankan.
Di sisi lain ada kebutuhan masyarakat desa yang telah dirumuskan melalui perencanaan desa.
Kepala desa akhirnya berada di antara dua tekanan: melaksanakan kebijakan dari atas atau menjawab tuntutan masyarakat di bawah.
Lebih ironis lagi, sebagian kepala desa disebut memilih diam.
Bukan karena tidak memiliki kritik.
Bukan pula karena seluruh persoalan telah dianggap selesai.
Melainkan karena ada kekhawatiran bahwa suara kritis terhadap kebijakan yang sedang menjadi program prioritas pemerintah dapat berujung pada konsekuensi politik maupun administratif.
"Ingin berteriak, tetapi takut kehilangan mimpi tertinggi," demikian gambaran kegelisahan yang disampaikan sumber kepada media ini.
Mimpi tertinggi yang dimaksud adalah mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menyelesaikan masa jabatan dengan baik, sekaligus tetap dapat menjalankan roda pemerintahan desa.
Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Pelaksana
Program nasional seharusnya tidak membuat desa kehilangan ruang untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya sendiri.
Sebab desa bukan sekadar tempat menjalankan program pemerintah pusat.
Desa memiliki perencanaan sendiri melalui Musyawarah Desa, memiliki kebutuhan pembangunan sendiri, dan memiliki masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan kesejahteraan.
Karena itu, yang perlu dipastikan bukan sekadar berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi juga berapa banyak koperasi yang benar-benar hidup, sehat, produktif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Keberhasilan jangan hanya diukur dari jumlah bangunan koperasi, papan nama, legalitas maupun seremonial peluncuran.
Keberhasilan harus terlihat dari aktivitas ekonominya.
Apakah koperasi memiliki anggota aktif?
Apakah ada transaksi?
Apakah produk masyarakat benar-benar terserap?
Apakah usaha koperasi menghasilkan keuntungan?
Dan yang paling penting, apakah keberadaan koperasi justru memperkuat ekonomi desa atau malah mengurangi ruang fiskal desa untuk menjalankan pembangunan lainnya?
Pertanyaan tersebut semakin penting bagi daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau yang memiliki karakter geografis berbeda dengan wilayah daratan.
Jarak antarpulau, biaya transportasi, jumlah penduduk, daya beli masyarakat dan karakter ekonomi lokal tentu harus menjadi pertimbangan dalam menentukan model bisnis koperasi.
Koperasi yang berhasil di satu daerah belum tentu dapat diterapkan dengan pola yang sama di daerah lainnya.
Kebijakan Pusat, Beban Jangan Sampai Turun ke Desa
Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat dan rantai pasok hingga tingkat desa.
Namun semakin besar target nasional, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa desa tidak sekadar menjadi pelaksana.
Jangan sampai keberhasilan program diukur dari tercapainya target pembentukan koperasi, sementara risiko kegagalannya justru diwariskan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Jika koperasi gagal, jangan sampai kepala desa yang harus menjawab.
Jika piutang bermasalah, jangan sampai Dana Desa yang menjadi korban.
Jika usaha tidak berjalan, jangan sampai pembangunan desa yang dikorbankan.
Dan jika masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan yang telah direncanakan melalui Musdes tidak dapat direalisasikan, jangan sampai kepala desa kembali menjadi pihak pertama yang harus memberikan penjelasan.
Karena itu, memasuki 2027, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Bukan untuk menolak program.
Bukan pula untuk menghambat kebijakan nasional.
Tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan yang lahir dari pusat tidak justru menciptakan persoalan baru bagi pemerintahan desa yang berada di garis paling depan.
Sebab membangun desa bukan hanya tentang membangun koperasi.
Membangun desa juga berarti menjaga agar pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Dan ketika kepala desa mulai memilih diam karena takut bersuara, maka yang perlu didengar bukan hanya suara mereka.
Yang perlu dipastikan adalah: apakah desain kebijakan tersebut benar-benar telah mendengar suara desa?
---
(Aman).
Posting Komentar