Hasil Seleksi Bacakades Diumumkan Besok, 134 Peserta Berebut 95 Kursi Calon Kades di 19 Desa
“Transparansi bukan hanya mengumumkan yang lolos, tetapi juga menjelaskan bagaimana nilai itu diperoleh.”
— Drs. H. Endin Samsudin, Sekda Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Hasil seleksi bakal calon kepala desa (bacakades) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dijadwalkan diumumkan pada Jumat, 4 September 2026.
Sebanyak 134 bakal calon mengikuti proses seleksi di 19 desa yang tersebar di 13 kecamatan. Seleksi dilakukan karena desa-desa tersebut memiliki lebih dari lima bakal calon, sementara sesuai ketentuan, jumlah calon kepala desa yang dapat mengikuti tahapan berikutnya dibatasi maksimal lima orang untuk setiap desa.
Dengan demikian, dari 134 peserta yang mengikuti seleksi, nantinya akan ditetapkan 95 bakal calon yang berhak melanjutkan ke tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2026–2034.
Salah satu desa yang mengikuti proses seleksi tersebut adalah Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, yang memiliki enam bakal calon. Dari enam peserta tersebut, hanya lima orang yang akan ditetapkan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Proses seleksi berupa tes tertulis dan wawancara berlangsung selama tiga hari, yakni 1 hingga 3 September 2026, dan seluruh rangkaian seleksi ditargetkan rampung pada 4 September 2026.
Pelaksanaan seleksi melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UM Indonesia. Keterlibatan lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses seleksi yang profesional, objektif, dan didukung tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan.
Ketua LPPP FISIP UM Indonesia, Dr. M. Harun Alrasyid, mengatakan pihaknya dipercaya dalam pelaksanaan seleksi karena memiliki pengalaman dalam proses seleksi kepala desa serta dinilai mampu bekerja secara profesional dan objektif.
“Yang pertama karena kita memiliki pengalaman terkait seleksi kepala desa. Yang kedua karena dinilai kita bisa bekerja secara profesional dan objektif dalam proses seleksi kepala desa ini,” ujarnya.
Menurut Harun, proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan publik, pemerintahan desa, pemerintahan daerah, dan psikologi.
“Seleksi ini diselenggarakan dengan sebaik-baiknya secara terbuka dengan melibatkan ahli di dalamnya. LPPP ini dibentuk di bawah FISIP dan kita melibatkan banyak para ahli yang berpengalaman,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses seleksi tidak semata-mata bertujuan menentukan peserta yang lolos dan tidak lolos. Lebih dari itu, seleksi diharapkan menjadi bagian awal dalam memilih calon kepala desa yang memiliki kemampuan, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan dan pembangunan masyarakat.
“Seleksi ini bukan soal lolos atau tidak, tapi ini adalah pintu gerbang untuk memilih kepala desa yang memiliki profesionalisme, memberikan kemampuan pelayanan kepada publik, serta memiliki integritas dan komitmen dalam membangun desa,” tegasnya.
Tiga Komponen Penilaian
Dalam proses seleksi tersebut, panitia menetapkan tiga komponen penilaian, yaitu:
- Administrasi: 30 persen
- Tes tertulis: 50 persen
- Wawancara: 20 persen
Tes tertulis mencakup materi penalaran umum serta pemahaman terhadap regulasi pemerintahan desa. Peserta mengerjakan sebanyak 100 soal.
Sementara itu, tahapan wawancara difokuskan untuk menggali visi dan misi, komitmen, integritas, serta kapasitas masing-masing bakal calon dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
“Kalau wawancara itu terkait dengan visi misi mereka, komitmen mereka, integritas mereka. Jadi wawancara ini lebih banyak mengeksplor kemampuan kapasitas calon kepala desa,” jelas Harun.
Dengan komposisi penilaian tersebut, hasil seleksi diharapkan dapat diperoleh melalui mekanisme yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Bekasi Tekankan Transparansi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan seluruh proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi. Hasil seleksi harus bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka ke publik secara terbuka, termasuk rincian nilainya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin. Ia menekankan pentingnya menjaga proses seleksi agar tidak terjadi keberpihakan maupun diskriminasi terhadap peserta.
“Mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat, dan tata cara seleksi harus jelas serta terbuka. Transparansi bukan hanya mengumumkan yang lolos, tetapi juga menjelaskan bagaimana nilai itu diperoleh,” tegasnya.
Hasil seleksi yang dijadwalkan diumumkan Jumat, 4 September 2026, akan menjadi dasar penetapan peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2026–2034.
Dari 134 bakal calon yang mengikuti seleksi, sebanyak 95 peserta ditargetkan ditetapkan sebagai bakal calon yang berhak melanjutkan proses Pilkades pada 19 desa tersebut.
---
(SW).
Posting Komentar