📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Hampir Empat Tahun Sertifikat PTS Arsikem Tak Kunjung Terbit, Peradi Sai Soroti Pelayanan BPN Kabupaten Bekasi

Daftar Isi
“Kami meminta pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian. Warga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perkembangan berkas yang telah mereka ajukan.”
— Fajar Ramadan, S.H., M.H., Ketua Peradi Sai Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Proses pengurusan sertifikat Pengesahan Pemberian Hak Tanah Penguasaan Fisik (PTS) atas nama Arsikem yang telah diajukan sejak 2022 hingga kini belum menemui kejelasan penyelesaian. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Peradi Sai Kabupaten Karawang.

Ketua Peradi Sai Kabupaten Karawang, Fajar Ramadan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyoroti lamanya proses tersebut setelah menerima dokumen dan pengaduan dari Arsikem. Menurut Fajar, persyaratan administrasi yang menjadi dasar pengajuan telah dilengkapi dan berkas telah diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Namun, hampir empat tahun sejak pengajuan, sertifikat yang diharapkan pemohon belum juga diterbitkan.

Fajar menyebut Arsikem telah beberapa kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menanyakan perkembangan berkas. Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, pemohon disebut hanya memperoleh informasi bahwa berkas masih dalam proses tanpa kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.

“Sudah hampir empat tahun berkas diajukan sejak 2022. Warga sudah melengkapi semua syarat, memenuhi kewajiban, dan bersabar sekian lama. Yang didapat bukan sertifikat, melainkan kebisuan dan ketidakpastian,” ujar Fajar dalam keterangan persnya, Jumat (4/9/2026).

Peradi Sai Layangkan Surat Audiensi
Merespons persoalan tersebut, Peradi Sai Kabupaten Karawang telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada April 2026.

Dalam surat tersebut, Peradi Sai meminta audiensi dengan pihak-pihak terkait sekaligus meminta penjelasan mengenai proses dan langkah penyelesaian pengurusan sertifikat PTS atas nama Arsikem.

Fajar mengungkapkan, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait surat tersebut.

“Lebih menyakitkan lagi, saat kami mencoba menegur lewat jalur resmi, surat kami diabaikan begitu saja. Ini bukan pelayanan, ini pengabaian hak warga secara terang-terangan,” tegasnya.

Minta Penjelasan Tertulis

Menurut Fajar, apabila terdapat kendala administratif maupun persoalan lain dalam proses pengajuan, Kantor Pertanahan seharusnya menyampaikan penjelasan secara jelas kepada pemohon.

Ia menilai, kepastian informasi penting agar masyarakat mengetahui posisi berkas, kendala yang dihadapi, serta langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Kalau ada masalah dalam berkas, katakan secara jelas dan tertulis sejak awal. Kalau ada kendala, sampaikan. Jangan diam saja dan membiarkan warga menunggu bertahun-tahun tanpa kabar,” katanya.

Peradi Sai Kabupaten Karawang selanjutnya meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelayanan, terutama terhadap berkas masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam jangka waktu panjang.

Beberapa hal yang diminta Peradi Sai antara lain jawaban tertulis atas surat yang dikirim pada April 2026, penjelasan mengenai alasan belum selesainya proses PTS atas nama Arsikem, serta kepastian penyelesaian apabila seluruh persyaratan pemohon telah dinyatakan terpenuhi.

Peradi Sai juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran, seperti pungutan liar, perantara tidak resmi, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan, pihaknya meminta agar temuan tersebut ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorong Transparansi Pelayanan

Fajar juga meminta agar informasi mengenai proses pelayanan pertanahan diberikan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan berkas yang telah mereka ajukan.

“Kami meminta pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian. Warga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perkembangan berkas yang telah mereka ajukan,” ujarnya.

Fajar menegaskan Peradi Sai Kabupaten Karawang masih membuka ruang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme administratif.

Namun, apabila tidak terdapat tanggapan maupun langkah konkret, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan upaya lebih lanjut.

“Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada BPN Pusat, Inspektorat, maupun menempuh langkah hukum yang diperlukan apabila tidak ada penyelesaian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengurusan sertifikat PTS atas nama Arsikem maupun surat audiensi yang dilayangkan Peradi Sai Kabupaten Karawang pada April 2026.

Liputankeprinews.com masih membuka ruang bagi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

---
(SW).

Posting Komentar