📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Dugaan Pernikahan Siri Anggota DPRD Bintan dengan PPPK Disorot, Camat Bintan Timur Benarkan P Bertugas di Kecamatan

Daftar Isi
Bintan | Liputankeprinews.com — Dugaan perkawinan siri yang disebut melibatkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan seorang perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memasuki tahap pendalaman.(21/9/26).

Informasi mengenai dugaan hubungan dan perkawinan kedua tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan. Perempuan yang disebut berinisial P diketahui bekerja sebagai PPPK di lingkungan Kecamatan Bintan Timur, sedangkan Oknum anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut berinisial AR.

Dalam perkembangan terbaru, Camat Bintan Timur saat dikonfirmasi membenarkan bahwa P bertugas di lingkungan Kecamatan Bintan Timur.

Konfirmasi tersebut memperjelas salah satu bagian penting dari informasi awal, yakni mengenai status kedinasan P. Namun, terkait dugaan perkawinan siri dengan AR, Liputankeprinews.com masih menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang sedang diverifikasi.

AR Belum Memberikan Jawaban

Redaksi sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada AR terkait informasi dugaan perkawinan kedua tersebut.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain menyangkut benar atau tidaknya perkawinan kedua, status perkawinan tersebut, mekanisme hukum yang ditempuh, serta aspek kepegawaian karena perempuan yang disebut sebagai pasangan kedua berstatus PPPK.

Hingga berita ini disusun, AR belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada Redaksi.

Sikap diam tersebut tidak kami tafsirkan sebagai pengakuan maupun bantahan. Redaksi tetap memberikan ruang kepada AR untuk menjelaskan duduk persoalan dari sudut pandangnya.

Bukan Lagi Sekadar Isu Kehidupan Pribadi

Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena salah satu pihak disebut berstatus PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Pemerintah Kabupaten Bintan telah memberlakukan Peraturan Bupati Bintan Nomor 94 Tahun 2025 tentang Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2025 dan berstatus berlaku.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur perilaku PPPK di tempat kerja. Pasal 4 menyatakan ketentuan disiplin berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja, sementara Pasal 5 mewajibkan PPPK menaati peraturan perundang-undangan serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan, termasuk di luar kedinasan.

Yang lebih spesifik, Pasal 27 Perbup Bintan Nomor 94 Tahun 2025 mengatur bahwa izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Ayat berikutnya menegaskan bahwa PPPK yang melanggar ketentuan tersebut dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat.

Sanksinya Tidak Ringan

Perbup yang sama mengatur tiga jenis Hukuman Disiplin berat, yakni:

- pemotongan gaji/upah sebesar 25 persen selama 12 bulan;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK; atau
- pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.

Penjatuhan hukuman tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan dan keputusan pejabat yang berwenang. Untuk hukuman disiplin berat bagi PPPK jabatan fungsional dan pelaksana, Perbup tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati.

Dengan demikian, apabila di kemudian hari hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran ketentuan izin perkawinan oleh PPPK, konsekuensinya bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi dapat masuk ke ranah disiplin kepegawaian.

Pemkab Bintan Perlu Menjelaskan

Dengan adanya konfirmasi bahwa P memang bertugas di Kecamatan Bintan Timur, perhatian berikutnya mengarah kepada BKPSDM dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bintan.

Pertanyaan publik menjadi sederhana:

Apakah Pemkab Bintan mengetahui informasi mengenai dugaan perkawinan tersebut?

Apakah telah dilakukan verifikasi terhadap status perkawinan P?

Apakah terdapat izin perkawinan sebagaimana dipersyaratkan bagi PPPK?

Dan apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran:

Apakah mekanisme pemeriksaan disiplin akan dijalankan sesuai Perbup Bintan Nomor 94 Tahun 2025?

Peraturan tersebut bahkan mengatur bahwa pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin setelah proses pemeriksaan selesai atau laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan AR sebagai Oknum Anggota DPRD?

Sementara terhadap AR, persoalannya harus dipisahkan dari rezim disiplin PPPK.

AR bukan objek sanksi disiplin PPPK hanya karena disebut memiliki hubungan dengan seorang PPPK. Apabila dugaan perkawinan kedua benar, aspek AR perlu dilihat melalui hukum perkawinan dan ketentuan etik/kelembagaan DPRD yang relevan.

Karena itu, Liputankeprinews.com tidak akan menjatuhkan kesimpulan atau menyatakan telah terjadi pelanggaran etik sebelum terdapat fakta, dokumen, dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Redaksi Akan Melanjutkan Konfirmasi

Liputankeprinews.com memandang persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.

Di satu sisi, perkawinan merupakan ranah pribadi. Namun ketika salah satu pihak yang disebut terlibat merupakan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, terdapat aspek kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang menjadi kepentingan publik untuk diklarifikasi.

Terlebih lagi, perempuan yang disebut dalam informasi awal telah dikonfirmasi oleh Camat Bintan Timur sebagai pihak yang bertugas di Kecamatan Bintan Timur.

Sementara itu, AR hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi Redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR maupun P. Apabila terdapat informasi yang tidak benar, keliru, atau tidak sesuai dengan fakta, Redaksi siap memuat penjelasan berdasarkan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Liputankeprinews.com akan melanjutkan penelusuran kepada pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Bintan melalui instansi kepegawaian terkait, untuk memastikan apakah terdapat proses pemeriksaan atau tindakan administratif atas informasi tersebut.

Redaksi menegaskan: berita ini bukan vonis. Yang sedang diuji adalah fakta, kepatuhan terhadap aturan, dan sejauh mana institusi terkait menjalankan kewenangannya.

Liputankeprinews.com
Tegak Lurus — Berimbang — Berbasis Konfirmasi

---
(Amri).

Posting Komentar