📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Dugaan Ketidaksesuaian Kualitas Proyek SOR Terpadu Rp27,3 Miliar, Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan

Daftar Isi
“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau volume, jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Turun ke lapangan, ukur dan audit secara menyeluruh. Kalau ada kekurangan volume atau penyimpangan, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.”

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Aliansi LSM KAMPAK-RI bersama LSM AMAN meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap laporan pengaduan terkait pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu di Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran sekitar Rp27,329 miliar. Aliansi mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada Polda Metro Jaya sejak 9 Maret 2026.

Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat mengatakan, pihaknya meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Menurutnya, laporan telah disertai sejumlah dokumen pendukung serta dokumentasi kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

«“Kami meminta Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas laporan ini. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut penggunaan uang negara berhenti tanpa kejelasan. Kami sudah menyerahkan laporan beserta bukti pendukung, tetapi sampai sekarang belum memperoleh jawaban secara lisan maupun tertulis terkait perkembangan penanganannya,” tegasnya.»

Laporan tersebut tercatat melalui surat tertanggal Bekasi, 9 Maret 2026, dengan Nomor 38/LAPDU/LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-MDN/III/2026.

Aliansi menyebut proyek pembangunan SOR Terpadu tersebut tersebar di tiga wilayah kecamatan dengan pelaksana berbeda.

Pertama, Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Cibarusah, dengan pagu anggaran Rp9.109.820.000. Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan PT Rama Kasih Sempurna dengan nilai kontrak Rp5.886.210.400.

Kedua, Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Tarumajaya, dengan pagu Rp9.109.820.000. Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan Taduan Humora Sejahtera dengan nilai kontrak Rp7.101.958.927,23.

Ketiga, Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Sukatani, dengan pagu Rp9.109.820.000. Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan Rizki Makmur Sejahtera dengan nilai kontrak Rp6.765.182.481,32.

Menurut Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN, laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta volume pada sejumlah item pekerjaan.

Aliansi juga menyoroti kondisi sejumlah bagian bangunan SOR yang menurut mereka mengalami kerusakan meskipun usia pembangunan belum genap satu tahun.

Kalau benar pekerjaan baru selesai tetapi sudah mengalami kerusakan, cat lapangan mengelupas dan warnanya memudar, ini harus diperiksa secara serius. Jangan hanya dilihat dari laporan administrasi di atas meja. Pemeriksaan harus turun langsung ke lapangan dan membandingkan kondisi fisik dengan gambar perencanaan, RAB, spesifikasi teknis serta volume pekerjaan,” ujar pihak Aliansi.

Sebagai bahan pendukung laporan, Aliansi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain gambar perencanaan, RAB, serta dokumentasi kondisi fisik pekerjaan selama pelaksanaan hingga setelah pekerjaan selesai. Dokumen dan dokumentasi tersebut disebut disimpan dalam media penyimpanan USB/flashdisk.

Aliansi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Apabila nantinya ditemukan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, mereka meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

AMAN Pertanyakan Perkembangan Laporan

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, turut mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Rusben menyinggung mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Menurutnya, pelapor perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kami mempertanyakan, laporan yang sudah disampaikan sejak 9 Maret 2026 ini sampai sekarang bagaimana perkembangannya? Apakah sudah dilakukan telaah, klarifikasi, penyelidikan atau langkah hukum lainnya? Kalau memang masih dalam proses, sampaikan kepada pelapor. Jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegas Rusben.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah laporan tersebut nantinya terbukti atau tidak. Hal yang penting, kata dia, adalah adanya proses penanganan yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau tidak ditemukan pelanggaran, silakan sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Yang tidak boleh adalah laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.

Minta Pemeriksaan Tidak Hanya di Atas Dokumen

Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN meminta Kapolda Metro Jaya memastikan laporan tersebut ditangani secara objektif, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, volume pekerjaan, progres fisik, kualitas material, pembayaran hingga hasil pekerjaan di tiga lokasi SOR Terpadu.

Mereka menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah kondisi fisik pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

«“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau volume, jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Turun ke lapangan, ukur dan audit secara menyeluruh. Kalau ada kekurangan volume atau penyimpangan, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.”»

Aliansi juga menyatakan siap memberikan tambahan bukti maupun informasi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan laporan tersebut.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan dan bantahan terhadap dugaan yang disampaikan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun perusahaan pelaksana pekerjaan terkait dugaan ketidaksesuaian kualitas, spesifikasi dan volume pekerjaan yang disampaikan Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Aliansi berharap laporan yang telah mereka sampaikan memperoleh kejelasan dan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi mereka, transparansi penanganan laporan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari keuangan negara. Publik pun berhak mengetahui bahwa setiap penggunaan anggaran pembangunan dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---
(SW).

Posting Komentar