📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Dua Pimpinan Penegak Hukum Berganti, Dugaan “Setoran Uang” di Lingga Dipertanyakan LSM KPK-RI

Daftar Isi
Encek Taufik, Ketua DPD LSM KPK-RI Kepri

“Pimpinannya sudah berganti. Lalu bagaimana nasib kasusnya? Apakah ikut berganti juga?”
— Encek Taufik, Ketua DPD LSM KPK-RI Kepri


Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com — Pergantian pimpinan di dua institusi penegak hukum di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan terkait belum jelasnya perkembangan dugaan pemberian atau “setoran uang” yang sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus tersebut kembali dipertanyakan Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, yang meminta aparat memberikan kejelasan mengenai sejauh mana penanganan dugaan perkara tersebut.

Encek menyebut, pihaknya pernah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV kepada aparat penegak hukum sebagai salah satu bukti awal yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut.

“Bukti rekaman CCTV sudah kami serahkan langsung. Persoalan ini juga pernah kami sampaikan ketika kami bersama rekan-rekan Melayu Raya melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lingga. Saat itu disaksikan puluhan warga,” ujar Encek Taufik, Kamis (3/9/2026).

Menurut Encek, setelah persoalan tersebut berjalan cukup lama, pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.

Pimpinan Berganti, Kasus Jangan Ikut Berhenti

Encek mempertanyakan keberlanjutan penanganan kasus tersebut setelah dua pimpinan institusi penegak hukum yang menjabat ketika persoalan itu mencuat kini telah berganti atau pindah tugas.

“Pimpinannya sudah berganti. Lalu bagaimana nasib kasusnya? Apakah ikut berganti juga? Jangan sampai pergantian pejabat membuat perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat justru kehilangan arah,” tegasnya.

Ia berharap pimpinan baru dapat memastikan berbagai laporan atau persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat tetap ditangani sesuai prosedur dan tidak terhenti hanya karena adanya pergantian pejabat.

“Kalau memang kasus ini masih dalam proses, sampaikan kepada masyarakat. Kalau dihentikan, apa alasannya? Kalau tidak cukup bukti, jelaskan. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” katanya.

Minta Proses Hukum Transparan

Encek menegaskan, sorotan tersebut menurutnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi penegak hukum.

Ia menilai, dugaan pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum merupakan persoalan serius apabila nantinya terbukti melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Jangan sampai masyarakat punya persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi ketika dugaan pelanggaran menyentuh lingkungan aparat sendiri, prosesnya justru menjadi lambat,” ujarnya.

Di sisi lain, Encek juga meminta agar pihak-pihak yang namanya disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

“Ini negara hukum. Semua pihak punya hak untuk memberikan penjelasan. Karena itu kami meminta aparat membuka terang perkara ini, bukan membiarkannya menjadi tanda tanya,” tambahnya.

LSM KPK-RI Akan Terus Mengawal

Encek menegaskan, DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kami akan terus kawal. Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum. Yang kami minta sederhana: periksa, telusuri bukti, panggil pihak-pihak terkait, dan ungkap kebenarannya,” katanya.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Jangan kasusnya digantung tanpa kepastian,” pungkas Encek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait mengenai perkembangan dan status penanganan dugaan kasus tersebut. Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

---
(Redaksi).

Posting Komentar