Camat Sukatani Beri Peringatan Keras: Perangkat Desa Wajib Netral, Dilarang Jadi Timses Calon
Daftar Isi
“Kompetisi boleh ketat, tetapi harus tetap beretika dan menjunjung persaudaraan. Warga harus bebas menentukan pilihannya tanpa rasa takut maupun tekanan.”— Agus Dahlan, Camat Sukatani
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026, Camat Sukatani, Agus Dahlan, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa agar menjaga netralitas selama seluruh tahapan kontestasi berlangsung.
Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh unsur perangkat desa, mulai dari Plt. Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus).
Agus Dahlan menegaskan, perangkat desa merupakan bagian dari unsur pelayanan pemerintahan yang harus tetap profesional dan tidak boleh menggunakan jabatan, kewenangan, fasilitas maupun pengaruhnya untuk menguntungkan atau memenangkan calon kepala desa tertentu.
"Perangkat desa itu pembina dan pelayan masyarakat, bukan tim sukses. Saya minta semua menjaga jarak dari kepentingan politik Pilkades. Jangan ikut kampanye, jangan mengajak warga memilih calon tertentu, termasuk calon incumbent. Fokus kita adalah melayani masyarakat," tegas Agus Dahlan, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, netralitas aparatur di tingkat desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Keberpihakan perangkat desa, terlebih apabila disertai pemanfaatan jabatan dan fasilitas pemerintahan, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serta mengganggu suasana kondusif di tengah masyarakat.
"Kalau perangkat desa sudah tidak netral, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan ada tekanan, intimidasi ataupun pemanfaatan kewenangan untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Semua calon memiliki hak dan kesempatan yang sama," ujarnya.
Camat Ingatkan Calon dan Tim Pendukung
Camat Sukatani juga meminta para calon kepala desa beserta tim pendukungnya tidak melibatkan perangkat desa dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan politik praktis.
Menurut Agus, kontestasi Pilkades harus menjadi ruang bagi para calon untuk menawarkan gagasan, program serta kapasitas kepemimpinan kepada masyarakat, bukan memanfaatkan struktur pemerintahan desa.
"Kalau ingin memenangkan hati masyarakat, adu gagasan, program dan kemampuan, bukan mengandalkan pengaruh jabatan atau kekuasaan," tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis untuk menyampaikan laporan kepada pihak kecamatan.
Namun, Agus mengingatkan agar setiap laporan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Silakan melapor apabila ada dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Laporan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar isu atau tuduhan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan diteruskan kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.
Tujuh Desa Ikuti Pilkades Serentak
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Sukatani dijadwalkan berlangsung di tujuh desa, yakni Desa Sukadarma, Banjarsari, Sukamulya, Sukaasih, Sukarukun, Sukamanah dan Sukahurip.
Pihak Kecamatan Sukatani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan terus melakukan monitoring dan pembinaan selama tahapan Pilkades sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Agus Dahlan berharap pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Sukatani yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dapat berjalan aman, tertib dan demokratis.
"Kompetisi boleh ketat, tetapi harus tetap beretika dan menjunjung persaudaraan. Warga harus bebas menentukan pilihannya tanpa rasa takut maupun tekanan," tandasnya.
---
(SW).
Posting Komentar