📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

ATENSI KAPOLDA KEPRI! Dugaan Mafia Tanah dan Permainan Dokumen di Karimun Diminta Diusut Tuntas

Daftar Isi

Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com — Dugaan praktik mafia tanah dan persoalan administrasi dokumen pertanahan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai sengketa keperdataan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ketua DPC Asosiasi Kabar Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, untuk memberikan perhatian terhadap setiap informasi maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan permainan dokumen pertanahan.

Menurutnya, persoalan pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila terdapat perbedaan data, dokumen yang dipertanyakan keabsahannya, perubahan administrasi, maupun proses penerbitan dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang ada dugaan permainan dokumen atau praktik mafia tanah, tentu harus dibuka secara terang melalui proses hukum. Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan persoalan administrasi, sementara dugaan pelanggaran hukumnya tidak ditelusuri,” ujar Andrianus.

Jangan Berhenti pada Sengketa Kepemilikan

Persoalan tanah pada prinsipnya dapat menjadi sengketa keperdataan. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pemalsuan surat, manipulasi data, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada siapa yang mengklaim memiliki tanah.

Aparat perlu menelusuri riwayat tanah, dasar penguasaan atau kepemilikan, asal-usul dokumen, proses administrasi, pihak yang mengajukan dokumen, pihak yang menerbitkan atau memprosesnya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan rangkaian administrasi tersebut.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut dapat terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Telusuri Rantai Dokumen

Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Apakah seluruh dokumen memiliki dasar penerbitan yang jelas? Apakah terdapat perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya? Apakah perubahan data memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan?

Termasuk, apabila ditemukan indikasi adanya pihak tertentu yang membantu memperlancar proses administrasi, hal tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.

Pemeriksaan semacam itu penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dorong Kapolda Kepri Berikan Atensi

Andrianus berharap Kapolda Kepri dapat memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan yang berkembang di Karimun, khususnya apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat yang disertai bukti awal mengenai dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mendorong Kapolda Kepri memberikan atensi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya secara jelas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Transparansi Menjadi Kunci

Dalam perkara pertanahan, transparansi menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Aparat diharapkan dapat memastikan setiap laporan ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari riwayat tanah hingga proses administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh dokumen sah dan tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional dan proporsional terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Bukan sekadar siapa yang menang dalam sengketa, tetapi apakah seluruh proses dan dokumen pertanahan di balik persoalan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

---
(NS.)

Catatan Redaksi: Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Posting Komentar