📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Armada Kapal Diduga Angkut Batu Tanpa Dokumen, Material Dijual Murah di Meranti

Daftar Isi
Kapal pengangkut material batu,Pasir di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Meranti, Riau | Liputankeprinews.com — Aktivitas sebuah kapal pengangkut material batu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaklengkapan dokumen kapal dan dokumen muatan.

Kapal yang oleh masyarakat setempat disebut dengan panggilan “Kapal Marbun” diduga mengangkut batu dari kawasan Sawang/Selat Belia, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan tujuan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima redaksi, kapal tersebut diduga membawa material batu dengan muatan sekitar 30 ton dalam satu perjalanan. Material kemudian disebut dijual kepada seorang penampung yang dikenal dengan panggilan Rofi, yang disebut berdomisili di Desa Tanjung Bakau, kawasan Tanjung Samak.

Asal Batu Dipertanyakan

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai harga jual material yang disebut berada di bawah harga pasar, tetapi juga mengenai asal-usul batu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya.

Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa material tersebut berasal dari kawasan perusahaan di Tanjung Balai Karimun, termasuk adanya informasi yang mengaitkannya dengan material milik PT Pacific.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, Liputankeprinews.com belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan bahwa material tersebut merupakan hasil pencurian atau pengambilan tanpa izin dari PT Pacific.

Karena itu, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih harus diverifikasi melalui keterangan perusahaan, dokumen material, serta pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dokumen Kapal dan Muatan Jadi Sorotan

Laporan masyarakat juga menyebut kapal tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang dipersyaratkan, termasuk dugaan tidak adanya DO (Delivery Order) resmi dari perusahaan pemasok di Tanjung Balai Karimun.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi.

Untuk memastikan legalitas pelayaran, dokumen kapal dan persetujuan berlayar merupakan aspek yang memang dapat diperiksa oleh otoritas terkait. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 mengatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Dengan demikian, dugaan mengenai kelengkapan dokumen kapal tidak seharusnya hanya berdasarkan keterangan masyarakat, melainkan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

Harga Murah Dinilai Merugikan Pelaku Usaha Resmi

Selain persoalan dokumen, harga material yang disebut relatif rendah juga menjadi perhatian pelaku usaha material setempat.

Apabila material tersebut benar diperoleh dan diperdagangkan tanpa memenuhi kewajiban administrasi, legalitas sumber material, serta ketentuan pengangkutan dan penjualan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi dan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.

Namun, harga jual yang lebih murah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Karena itu, yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat dokumen pembelian, bukti asal-usul material, dokumen pengangkutan, serta legalitas pihak yang menjual dan menerima material tersebut.

Kementerian ESDM sendiri pada 2026 menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Kegiatan Pengangkutan dan/atau Penjualan Komoditas Mineral dan/atau Batubara, yang berstatus berlaku.

Aparat Diminta Tidak Hanya Memeriksa Kapal

Atas laporan tersebut, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas kapal yang dimaksud.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut keberadaan kapal di perairan Meranti, tetapi juga meliputi:

- identitas dan status kapal;
- dokumen kapal dan dokumen pelayaran;
- dokumen muatan;
- asal-usul material batu;
- invoice atau bukti transaksi pembelian;
- DO atau dokumen pengiriman dari pemasok;
- legalitas sumber material;
- pihak pengirim dan penerima material;
- serta kesesuaian kegiatan pengangkutan dan perdagangan dengan ketentuan yang berlaku.

Jika nantinya ditemukan bahwa material tersebut benar berasal dari sumber yang tidak memiliki dasar legal atau terdapat dokumen yang tidak sesuai, maka temuan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan asal-usul material ternyata sah, maka pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan.

Sudah Lama Beroperasi, Mengapa Belum Terungkap?

Informasi masyarakat menyebut aktivitas pengangkutan dan perdagangan material tersebut telah berlangsung cukup lama.

Keterangan ini juga perlu dibuktikan.

Jika benar kegiatan tersebut telah berlangsung berulang kali, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap keluar-masuknya material, dokumen kapal, serta kegiatan bongkar muat di wilayah tersebut.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah aktivitas tersebut selama ini telah pernah diperiksa oleh pihak berwenang atau belum.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pembiaran oleh aparat. Namun, apabila benar aktivitas berlangsung dalam waktu lama tanpa pemeriksaan, hal tersebut layak menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.

Aktifitas bongkar muat pasir,Batu di Kepulauan Meranti.

Redaksi Lanjutkan Konfirmasi

Liputankeprinews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi tidak menyatakan bahwa kapal, pemilik/operator kapal, penampung, maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana. Dugaan mengenai asal material, ketidaklengkapan dokumen, maupun dugaan pengambilan material tanpa izin masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.

Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada PT Pacific, pihak yang disebut sebagai pemasok/pemilik material, pihak yang disebut sebagai penampung, otoritas pelabuhan atau Syahbandar terkait, serta instansi berwenang di bidang pertambangan dan pengawasan kegiatan pengangkutan material.

Apabila pihak-pihak yang disebut memiliki klarifikasi, bukti dokumen, atau hak jawab, Liputankeprinews.com membuka ruang secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Liputankeprinews.com akan melanjutkan penelusuran untuk menjawab satu pertanyaan utama: dari mana sebenarnya material batu tersebut berasal, dengan dokumen apa material itu diangkut, dan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

---
(Hent).

Posting Komentar