AMP Sultra Soroti Dugaan Land Clearing PT JNP di Oko-Oko, Khawatir Berdampak ke Sawah Warga
Daftar Isi
Kolaka | Liputankeprinews.com — Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang diduga dilakukan PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sulawesi Tenggara (AMP Sultra), Ruslan Sultra.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim investigasi AMP Sultra mengaku menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut yang diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ruslan mengatakan, temuan lapangan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Ruslan, Rabu (26/8/2026).
Diduga Disiapkan untuk Stockpile Ore
Menurut informasi yang dihimpun tim AMP Sultra, area yang tengah dilakukan pembersihan tersebut diduga akan digunakan sebagai stockpile atau lokasi penumpukan sementara bijih nikel (ore).
Ruslan menyebut, lokasi tersebut juga diduga berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Namun, informasi mengenai peruntukan lahan maupun keterkaitan kegiatan tersebut dengan perusahaan lain, menurutnya, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
“Informasi mengenai peruntukan lahan dan keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan lain tentu harus diverifikasi. Kami meminta instansi terkait turun langsung agar persoalan ini tidak hanya menjadi informasi sepihak,” katanya.
Dekat Persawahan Produktif Warga
Selain mempertanyakan aspek dokumen lingkungan, AMP Sultra juga menyoroti posisi lokasi pembukaan lahan yang disebut berada tidak jauh dari area persawahan produktif masyarakat Desa Oko-Oko.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena kegiatan pembukaan lahan dapat menimbulkan perubahan kondisi permukaan tanah apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan yang memadai.
Ruslan mengkhawatirkan potensi erosi dan sedimentasi yang dapat membawa material tanah menuju saluran irigasi maupun lahan pertanian warga, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi dan produktivitas pertanian masyarakat,” jelasnya.
Menurut Ruslan, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga harus dilihat dari potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
AMDAL Bukan Sekadar Formalitas
AMP Sultra menilai keberadaan dokumen lingkungan perlu dipastikan sebelum kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruslan menegaskan, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauannya.
“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, maka potensi persoalan lingkungan maupun konflik sosial harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kegiatan yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan atau ketentuan lain yang diwajibkan, maka penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, AMP Sultra meminta pemerintah tidak hanya melihat kelengkapan administrasi perusahaan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Minta Pemeriksaan Lintas Instansi
Atas temuan tersebut, AMP Sultra mendesak kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan beberapa hal, di antaranya status dan peruntukan lahan, legalitas kegiatan land clearing, dokumen serta persetujuan lingkungan, potensi dampak terhadap persawahan dan sistem irigasi warga, serta kesesuaian kegiatan dengan perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Jangan sampai persoalan baru ditindaklanjuti setelah terjadi dampak terhadap masyarakat. Pemeriksaan di lapangan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum,” tegas Ruslan.
AMP Sultra juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa tebang pilih.
Di sisi lain, Liputankeprinews.com masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Jaya Nikel Pacific (JNP) maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas land clearing tersebut, termasuk status dokumen lingkungan, peruntukan lahan, serta langkah pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---
(Dapa).
Posting Komentar