AKPERSI Soroti Rangkaian Peristiwa di Balik Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker
Daftar Isi
AKPERSI Minta Persoalan Pelayanan Tidak Terabaikan
Gorontalo | Liputankeprinews.com — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (13/9/2026) mendapat perhatian dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).
Anak Disebut Sempat Kritis, Keluarga Pertanyakan Pelayanan; AKPERSI Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
AKPERSI menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya dari peristiwa keributan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Jefri Taha, tetapi juga dari rangkaian kejadian yang terjadi sebelumnya, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.
AKPERSI menegaskan, dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila alat bukti yang sah memenuhi unsur tindak pidana.
Namun demikian, organisasi tersebut meminta agar dugaan persoalan pelayanan pasien yang disebut menjadi latar belakang munculnya keributan juga diperiksa secara objektif dan independen.
Bagi AKPERSI, pemeriksaan terhadap kedua sisi diperlukan agar publik memperoleh gambaran berdasarkan fakta dan dokumen, bukan hanya berdasarkan narasi dari salah satu pihak.
Anak Demam Tinggi Dibawa ke Rumah Sakit
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI di lapangan, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.
Keluarga menyebut Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelum kejadian.
Menurut keterangan keluarga, terdapat komunikasi mengenai kondisi pasien dan pelayanan yang diberikan. Namun, keluarga mengaku menilai kondisi Ravan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI mengatakan anaknya kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan lain untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
«“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.»
Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan gangguan pada organ hati.
Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil pemeriksaan penunjang, serta dokumen rujukan resmi dari fasilitas kesehatan terkait.
AKPERSI menilai adanya perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien menjadi alasan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
AKPERSI Minta Persoalan Pelayanan Tidak Terabaikan
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono mengatakan, persoalan hukum yang kini dihadapi Jefri Taha tidak seharusnya membuat rangkaian kejadian sebelumnya terabaikan.
Menurut Rino, salah satu hal yang perlu dijawab adalah bagaimana proses pelayanan pasien sejak pertama kali datang ke rumah sakit hingga akhirnya mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.
«“Kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa kemudian meminta bantuan pihak lain? Semua itu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen,” kata Rino.»
Rino menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk pembenaran terhadap dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
«“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi proses hukum terhadap Bang Yoker jangan sampai membuat persoalan mengenai pelayanan pasien anak kehilangan perhatian,” ujarnya.»
AKPERSI Dorong Audit dan Klarifikasi Pelayanan
AKPERSI meminta instansi kesehatan yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian pelayanan pasien apabila ditemukan dasar pengaduan atau indikasi adanya ketidaksesuaian prosedur.
Menurut Rino, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kejadian setelah keributan.
«“Yang perlu dilihat adalah rangkaian pelayanan dari awal. Pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, bagaimana keputusan medis dibuat, bagaimana komunikasi dengan keluarga, apakah ada pengaduan, bagaimana pengaduan ditangani, sampai keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk,” jelasnya.»
AKPERSI juga meminta agar seluruh pihak memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan untuk bekerja secara objektif.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelayanan, menurut AKPERSI, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pelayanan rumah sakit telah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Kondisi Pasien Perlu Dibuktikan Melalui Dokumen Medis
Rino mengatakan, informasi mengenai kondisi Ravan setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan perlu diklarifikasi secara medis.
«“Kalau benar pasien kemudian dinyatakan dalam kondisi serius atau kritis setelah pemeriksaan lanjutan, sementara keluarga sebelumnya merasa ada persoalan dalam pelayanan, hal itu perlu dijelaskan secara terang berdasarkan rekam medis. Jangan dibangun berdasarkan asumsi,” katanya.»
Ia menambahkan, keselamatan pasien merupakan aspek utama dalam pelayanan kesehatan.
«“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dokumen medis diperiksa. Yang kami minta adalah fakta. Kalau pelayanan rumah sakit sudah sesuai, jelaskan berdasarkan rekam medis dan prosedur. Kalau ada persoalan, evaluasi juga harus dilakukan secara objektif,” ujar Rino.»
AKPERSI sebelumnya juga meminta agar manajemen rumah sakit dievaluasi apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan.
Namun, evaluasi terhadap pimpinan maupun tenaga kesehatan, menurut AKPERSI, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penahanan Jefri Taha Juga Diminta Transparan
Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026.
Menurut keterangan kepolisian yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, penetapan tersangka antara lain didasarkan pada hasil visum dan keterangan saksi.
AKPERSI meminta agar alasan dan pertimbangan hukum mengenai penahanan tersebut disampaikan secara transparan sesuai kewenangan penyidik.
«“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu, kami meminta penyidik menjelaskan secara transparan dasar dan pertimbangan penahanan serta melihat kemungkinan langkah hukum lain yang memang dimungkinkan oleh peraturan,” kata Rino.»
AKPERSI menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti meminta Jefri Taha dibebaskan dari proses hukum.
Menurut Rino, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan. Namun hak-hak hukum tersangka juga harus dijamin.
Soal Alkohol dan Narkoba Harus Berdasarkan Bukti
AKPERSI juga meminta agar informasi mengenai dugaan penggunaan alkohol maupun narkotika tidak berkembang menjadi kesimpulan publik sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.
Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Rino meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.
«“Kalau ada bukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau hasil tes narkoba negatif sebagaimana disampaikan kuasa hukum, jangan membangun kesimpulan seolah-olah seseorang berada di bawah pengaruh narkoba tanpa dasar pemeriksaan yang sah,” tegasnya.»
Menurut AKPERSI, hal serupa berlaku terhadap informasi mengenai alkohol.
Status tersebut harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar narasi dari salah satu pihak.
Narasi Intimidasi dan Intervensi Perlu Dibuktikan
AKPERSI juga menyoroti munculnya berbagai narasi di ruang publik mengenai kejadian di rumah sakit.
Organisasi tersebut meminta agar kronologi kejadian diverifikasi melalui CCTV, keterangan saksi, komunikasi keluarga pasien, rekam medis, serta dokumen lain yang relevan.
Rino mengatakan AKPERSI tidak ingin menarik kesimpulan mengenai adanya intimidasi, intervensi ataupun penggiringan perkara sebelum bukti diperoleh.
«“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Kalau memang ada dugaan intervensi atau tekanan, itu harus diperiksa. Apakah seluruh proses berjalan sesuai prosedur, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ungkapnya.»
Menurutnya, CCTV dan keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum, selama, dan setelah keributan.
AKPERSI Dorong Pemeriksaan CCTV dan Dokumen Medis
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, AKPERSI menyatakan akan mendorong penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan keterangan, antara lain:
- rekaman CCTV rumah sakit sebelum, saat dan setelah kejadian;
- rekam medis Muhammad Ravan Umar;
- hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
- hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
- dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
- hasil laboratorium dan pemeriksaan medis pasien;
- keterangan ibu Nunung dan keluarga;
- keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
- hasil visum terhadap pihak yang melapor;
- hasil pemeriksaan Jefri Taha;
- hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri Taha; serta
- dokumen laporan dan proses penyidikan kepolisian yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum.
«“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker diduga melakukan tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, itu juga harus diperiksa,” kata Rino.»
Jika Ada Pelanggaran Prosedur, AKPERSI Siapkan Jalur Pengawasan
Rino mengatakan AKPERSI akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara, AKPERSI menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai kewenangannya.
Termasuk, kata Rino, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran etik atau prosedur anggota kepolisian, persoalan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
«“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional dan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap dihormati,” ujarnya.»
Rino menegaskan, setiap laporan atau pengaduan yang nantinya disampaikan harus dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung.
Jangan Sampai Persoalan Pasien Terlupakan
AKPERSI meminta publik melihat perkara ini secara proporsional.
Di satu sisi, terdapat dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang harus diproses berdasarkan hukum apabila unsur pidananya terbukti.
Di sisi lain, terdapat seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya mengalami kondisi kesehatan serius setelah sebelumnya mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ada pula keluarga yang mengaku mempertanyakan pelayanan dan meminta penjelasan mengenai kondisi pasien.
Semua informasi tersebut, menurut AKPERSI, harus diuji melalui dokumen medis, keterangan para pihak dan bukti lain yang relevan.
«“Kasus Bang Yoker jangan menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan digunakan untuk membenarkan kekerasan. Keduanya harus diperiksa secara objektif. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang perlu dievaluasi, evaluasi berdasarkan bukti,” pungkas Rino Triyono.»
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dan melakukan penelusuran sesuai kaidah jurnalistik, dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada para pihak serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
---
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)
Posting Komentar