📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

AKPERSI Gorontalo Gelar Aksi Damai, Desak Penanganan Perkara Berjalan Objektif dan Transparan

Daftar Isi
Gorontalo | Liputankeprinews.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta sejumlah persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin Roy Syawal selaku jenderal lapangan. Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menyampaikan sikap organisasi sebagai salah satu orator utama.

Mengusung semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar setiap laporan dan perkara ditangani secara objektif, transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi

Roy Syawal menegaskan, kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik dan pengawasan publik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol sosial sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan demokrasi.

«“Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.»

Ia meminta agar perkara yang berkaitan dengan peristiwa di RS Siti Khadijah dilihat secara utuh dengan memperhatikan seluruh rangkaian kejadian, keterangan para pihak, saksi, bukti maupun dokumen yang relevan.

«“Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.»

Dari Polda hingga Dinas Kesehatan

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar penanganan perkara Jefry Taha dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Rombongan kemudian bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di lokasi tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan antarindividu. Apabila terdapat aspek pelayanan, administrasi, maupun tata kelola yang perlu diperiksa, organisasi meminta agar hal tersebut juga dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku.

Imran Uno: Setiap Laporan Harus Mendapat Kepastian Proses

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menyampaikan tuntutan terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

Menurut Imran, apabila laporan tersebut telah diterima oleh aparat penegak hukum, maka prosesnya perlu mendapatkan kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan bentuk kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.

«“Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.»

Menurutnya, setiap laporan harus mendapatkan penanganan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, termasuk apabila pada akhirnya suatu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur.

«“Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” katanya.»

AKPERSI Singgung Peran Organisasi Profesi

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian organisasi profesi kedokteran apabila dalam perkembangan perkara ditemukan persoalan yang berkaitan dengan mekanisme etik dan profesi.

Namun, AKPERSI menegaskan tetap menghormati kewenangan organisasi profesi dalam menangani aspek etik dan profesionalisme kedokteran.

Imran mengatakan, penghormatan terhadap profesi tidak boleh ditafsirkan sebagai kekebalan dari proses hukum.

«“Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujarnya.»

AKPERSI juga menekankan pentingnya tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Polres/Polresta Gorontalo Kota Jadi Titik Akhir

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan aspirasi mengenai transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian proses terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI meminta agar pemeriksaan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan bukti, keterangan saksi, dokumen medis serta kronologi yang relevan.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan bahwa AKPERSI tidak meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Sebaliknya, organisasi meminta agar proses hukum tetap berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

«“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.»

Roy Syawal menambahkan, aksi tersebut bukan bertujuan untuk memenangkan salah satu pihak.

«“Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.»

AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta

AKPERSI menyatakan bahwa substansi aksi bermuara pada prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

Menurut organisasi tersebut, proses hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan profesi maupun status sosial.

«“Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi bagaimana kebenaran ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian,” tegas Imran.»

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur kelembagaan dan fungsi kontrol sosial dengan tetap menghormati proses hukum serta hak semua pihak.

Aksi damai tersebut sekaligus menjadi pernyataan sikap AKPERSI bahwa proses hukum harus berjalan, sementara objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar