117 Anggota KPPS Resmi Dilantik, Panitia Pilkades Sukaindah Siap Tindak Petugas yang Berpihak
Daftar Isi
“Pilkades bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang menjaga proses agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Sebanyak 117 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik untuk mendukung pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Sukaindah Tahun 2026.
Pelantikan berlangsung di Plaza Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/9/2026). Setelah prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bagian dari persiapan petugas dalam menjalankan tugas di tempat pemungutan suara.
Ketua Panitia Pilkades Sukaindah, A. Jamaludin, dalam arahannya meminta seluruh KPPS yang telah dilantik memahami tugas, kewenangan, serta tanggung jawab yang melekat selama proses Pilkades berlangsung.
“Selamat kepada seluruh petugas yang sudah dilantik. Semoga dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar A. Jamaludin.
Ia menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip yang wajib dijaga oleh seluruh petugas KPPS. Setiap petugas diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon kepala desa tertentu selama menjalankan tugas maupun sepanjang tahapan Pilkades.
“Untuk para peserta yang sudah dilantik, saya berpesan untuk tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa,” tegasnya.
Menurut Jamaludin, sikap netral petugas menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas proses pemungutan hingga penghitungan suara. Karena itu, setiap tahapan diharapkan dapat dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menjaga netralitas, para petugas juga diingatkan agar tidak menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk kepentingan salah satu peserta Pilkades.
Panitia Pilkades Sukaindah bahkan menegaskan akan memberikan tindakan terhadap petugas yang terbukti melanggar prinsip netralitas dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh memihak kepada salah satu calon. Jika ketahuan memihak, maka akan kami tindak dan kami berhentikan,” tegas Jamaludin.
Pelantikan 117 Petugas KPPS tersebut menjadi salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Sukaindah. Melalui pembekalan dan Bimtek, para petugas diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme serta tata cara pelaksanaan tugas di lapangan.
Panitia berharap seluruh KPPS dapat menjalankan amanah dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, independensi, dan tanggung jawab, sehingga pelaksanaan Pilkades Sukaindah Tahun 2026 dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, transparan, dan bermartabat.
Redaksi Liputankeprinews.com
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
---
(SW).
Posting Komentar