13 Saksi Diperiksa, Kejari Kepulauan Meranti Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BBM dan Perawatan Kendaraan Dinas
Daftar Isi
“Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya.”— Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andy Sinaga.
Kepulauan Meranti | Liputankeprinews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta biaya perawatan kendaraan dinas di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Sebanyak 10 personel tim Kejari Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, terutama di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kepulauan Meranti.
Dari penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Berkas tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan dinas kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andy Sinaga, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andy.
Andy menyebut penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga penggeledahan dilakukan, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah alat bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” kata Andy.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan penyidik masih menunggu hasil penghitungan ahli untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.
Ulin mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah dimulai sejak April 2026. Perkara bermula dari adanya temuan yang kemudian diperkuat dengan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” kata Ulin.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit kendaraan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
---
(Hent).
Posting Komentar