📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Sikapi Isu Tambang Pasir Sabulakoa, Andi Dorong Karang Taruna Kedepankan Solusi dan Nasib Ekonomi Warga

Daftar Isi
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan Tawulo

“Kita membutuhkan jalan keluar yang nyata, bukan sekadar opini yang justru dapat menjadi bumerang bagi warga yang sedang mencari nafkah.” — Andi

Konawe Selatan | Liputankeprinews.com — Polemik aktivitas penambangan pasir atau galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Konaweha, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat tanggapan dari salah seorang tokoh pemuda setempat, Andi.

Tanggapan tersebut disampaikan menyikapi pernyataan Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan Tawulo, yang sebelumnya menyoroti aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut.

Menurut Andi, persoalan pertambangan rakyat perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Ia menilai Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan memiliki posisi strategis untuk menjadi bagian dari penyelesaian persoalan, termasuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).

Sebagai pemuda asli Sabulakoa dan pimpinan organisasi kepemudaan, adinda Andriawan seharusnya mencerna persoalan ini dengan teliti. Jangan hanya mengkritisi dan menjustifikasi tanpa menghasilkan solusi yang konkret. Kita membutuhkan jalan keluar yang nyata, bukan sekadar opini yang justru dapat menjadi bumerang bagi warga yang sedang mencari nafkah,” ujar Andi.

Persoalan Legalitas dan Ekonomi Warga

Andi mengatakan, persoalan legalitas dalam aktivitas pertambangan tetap harus menjadi perhatian. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas pertambangan dihentikan secara mendadak.

Ia menyebut aktivitas pengambilan pasir di kawasan DAS Kali Konaweha telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sejumlah warga di sekitar Sabulakoa.

“Kalau berbicara aturan, tentu aspek legalitas harus diperhatikan. Tetapi pemerintah juga perlu melihat kondisi masyarakat. Aktivitas ini menjadi sumber penghasilan bagi keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Kalau dihentikan begitu saja tanpa ada solusi atau alternatif mata pencaharian, tentu akan berdampak langsung terhadap kehidupan mereka,” katanya.

Menurut Andi, penyelesaian persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada tuntutan penghentian aktivitas, tetapi dilanjutkan dengan mencari mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait melakukan pendataan, kajian dan pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Dorong Solusi Melalui WPR atau IPR

Sebagai salah satu alternatif, Andi menyarankan agar Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa dapat mengambil peran dalam mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur resmi, termasuk mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan penataan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut opsi seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun mekanisme perizinan pertambangan rakyat perlu dikaji oleh pemerintah dan instansi berwenang apabila secara teknis, lingkungan dan hukum memang memungkinkan.

Karang Taruna seharusnya bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Kalau memang ada persoalan legalitas, mari kita dorong penyelesaiannya melalui jalur yang benar. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat perlu diajak duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak mengorbankan masyarakat,” tutur Andi.

Ia juga menegaskan bahwa upaya penataan pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, aktivitas di kawasan sungai dan DAS harus mendapatkan perhatian serius agar pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan baru bagi masyarakat di kemudian hari.

Soal Isu Narkoba, Minta Tidak Timbulkan Stigma

Selain persoalan pertambangan, Andi turut menanggapi adanya isu dugaan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan aktivitas para sopir truk di kawasan tersebut.

Menurutnya, persoalan narkoba merupakan masalah serius yang harus ditangani melalui langkah pencegahan, edukasi dan penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi stigma terhadap seluruh masyarakat maupun pekerja di kawasan Sabulakoa.

Soal narkoba, jangan sampai muncul stigma bahwa semua sopir atau masyarakat yang berada di kawasan tersebut berkaitan dengan narkoba. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan ditindak sesuai hukum. Tetapi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” ujarnya.

Andi mendorong Karang Taruna untuk berkolaborasi dengan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah serta unsur masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pendekatan edukatif dan kolaboratif akan lebih bermanfaat dibandingkan membangun narasi yang berpotensi mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Karang Taruna bisa mengambil peran dengan mengajak Polsek, Polres maupun BNN melakukan sosialisasi dan pencegahan langsung kepada masyarakat. Dengan begitu, organisasi kepemudaan benar-benar hadir memberikan solusi dan menjaga kondusivitas wilayah,” pungkas Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, pandangan Andi tersebut merupakan pendapat pribadi terkait polemik aktivitas penambangan pasir di Sabulakoa. Untuk memastikan aspek legalitas pertambangan, dampak lingkungan, serta langkah penanganan pemerintah, diperlukan pula keterangan resmi dari instansi teknis dan pihak berwenang.

---
(Dapa).

Posting Komentar