📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Rp1,25 Miliar Digelontorkan untuk Lampu Jalan Bintan, AKPERSI: "Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasil di Lapangan Tak Jelas"

Daftar Isi
"Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat di atas kertas, sementara hasil pekerjaannya tidak jelas di lapangan. Transparansi adalah hak masyarakat dan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara." — Martin, Ketua AKPERSI Bintan

Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com – Sejumlah paket pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di Kabupaten Bintan menjadi perhatian Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bintan. Organisasi profesi tersebut meminta pemerintah daerah memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar penggunaan anggaran dapat diketahui masyarakat secara jelas.

Ketua DPC AKPERSI Bintan, Martin, D C.ILJ., mengatakan program penerangan jalan merupakan kebutuhan masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan serta peningkatan pelayanan publik. Namun, menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan harus dibarengi dengan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan.

"Bukan programnya yang kami persoalkan, melainkan transparansi pelaksanaannya. Jangan sampai anggaran yang besar tetapi hasil pekerjaannya tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat. Publik berhak mengetahui berapa titik lampu yang dipasang, spesifikasi barang yang digunakan, serta bagaimana realisasi pekerjaannya di lapangan," ujar Martin, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, terdapat sedikitnya 12 paket pengadaan dan pemasangan lampu jalan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bintan dengan total nilai mencapai Rp1.255.829.800 atau sekitar Rp1,25 miliar.

Paket tersebut meliputi pekerjaan di Kecamatan Teluk Bintan, Toapaya, Bintan Utara, Bintan Timur, Gunung Kijang, hingga Teluk Sebong, dengan rincian sebagai berikut:

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di daerah permukiman Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, senilai Rp119.568.600.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, senilai Rp26.570.800.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, senilai Rp172.710.200.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, senilai Rp39.856.200.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, senilai Rp172.710.200.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kampung Sidomulyo, Telaga Biru, Gang Raja Husen, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, senilai Rp172.710.200.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Jalan Wakatobi RT/RW 01/01, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, senilai Rp53.141.600.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di RW 02 Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, senilai Rp66.427.000.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kampung Sidodadi RW 020, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, senilai Rp172.710.200.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, senilai Rp79.712.400.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, senilai Rp79.712.400.

- Pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, senilai Rp100.000.000.

Martin menilai setiap paket pekerjaan semestinya dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil akhir yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya beberapa paket yang memiliki nilai anggaran identik, yakni Rp172.710.200, meskipun dikerjakan di lokasi yang berbeda.

"Ketika terdapat beberapa paket dengan nilai yang sama, tentu publik akan bertanya apakah volume pekerjaannya sama, jumlah titik lampunya sama, spesifikasi materialnya sama, atau memang terdapat perbedaan kondisi di lapangan. Pertanyaan seperti ini wajar dan seharusnya dapat dijawab melalui keterbukaan informasi," katanya.

Menurut Martin, informasi yang dipublikasikan pemerintah tidak cukup hanya sebatas nama kegiatan dan nilai anggaran. Masyarakat juga perlu mengetahui secara rinci jumlah unit lampu yang dipasang, jenis dan kapasitas lampu, spesifikasi tiang, panjang jaringan kabel, panel listrik, pondasi, biaya pemasangan, hingga komponen pekerjaan lainnya.

"Dengan informasi yang lengkap, masyarakat dapat menilai apakah anggaran yang dikeluarkan benar-benar sebanding dengan hasil pekerjaan yang diterima. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara," tegasnya.

AKPERSI Bintan berharap pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat membuka informasi tersebut secara utuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan program penerangan jalan yang dibiayai dari anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun OPD yang membidangi kegiatan tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta jumlah titik lampu pada masing-masing paket. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Redaksi).

Posting Komentar