Rizky Haryono Meninggal, Kuasa Hukum Soroti Diagnosis dan Waktu Rujukan, Desak Audit Medis Independen
Daftar Isi
“Yang perlu dicari bukan sekadar siapa yang salah, tetapi apakah seluruh proses pelayanan medis telah berjalan tepat, objektif, dan sesuai standar sejak pasien pertama kali ditangani hingga keputusan rujukan.”
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Keluarga almarhum Rizky Haryono melalui kuasa hukumnya meminta dilakukan evaluasi medis secara objektif dan menyeluruh terhadap rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima almarhum sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum keluarga menghadiri pertemuan klarifikasi medis bersama manajemen RS Ananda Babelan pada Rabu (12/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pelayanan medis yang diberikan kepada Rizky Haryono sebelum dilakukan rujukan.
Dalam pertemuan itu, pihak RS Ananda Babelan menyampaikan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan berdasarkan standar prosedur operasional (SPO), standar pelayanan, serta pertimbangan klinis yang berlaku di rumah sakit.
Namun, keluarga melalui kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek medis yang perlu mendapatkan penjelasan lebih mendalam, khususnya terkait perkembangan kondisi pasien, proses penegakan diagnosis, tata laksana, hingga keputusan dan waktu rujukan.
Hal tersebut menjadi perhatian setelah dalam Resume Medis RSUD Kabupaten Bekasi disebutkan bahwa setelah pasien dirujuk, ditemukan kondisi berupa ruptur lien dengan stossel, disertai anemia gravis, ongoing bleeding, dan sepsis. Kondisi tersebut kemudian memerlukan tindakan laparotomi, sebelum pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Tidak Ingin Prematur Menyimpulkan Malpraktik
Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan secara prematur terkait dugaan malpraktik.
Menurut keluarga, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah seluruh rangkaian pelayanan medis telah dilakukan secara tepat berdasarkan kondisi klinis pasien pada setiap tahapan perawatan.
“Yang menjadi perhatian keluarga bukan semata-mata outcome pasien, tetapi bagaimana proses pelayanan medis sejak awal, mulai dari asesmen, monitoring, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengambilan keputusan klinis, tata laksana hingga keputusan rujukan,” demikian pokok perhatian yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat indikasi keterlambatan dalam mengenali kondisi pasien, melakukan intervensi, maupun mengambil keputusan rujukan ketika terdapat kondisi yang kemudian diketahui berkaitan dengan cedera intraabdomen, ruptur lien dan perdarahan.
Audit Klinis Independen Dinilai Penting
Untuk memastikan proses evaluasi berlangsung objektif, keluarga meminta adanya audit klinis atau audit medis independen yang dilakukan oleh pihak kompeten dan tidak terlibat langsung dalam pelayanan terhadap almarhum.
Audit tersebut diharapkan dapat melakukan clinical pathway review secara menyeluruh, antara lain terhadap:
• kondisi awal pasien dan hasil initial assessment;
• pemeriksaan serta pemantauan tanda-tanda vital;
• evaluasi terhadap kemungkinan cedera intraabdomen;
• pemeriksaan penunjang yang dilakukan beserta indikasi klinisnya;
• perkembangan kondisi pasien selama mendapatkan pelayanan;
• waktu munculnya tanda atau gejala yang mengarah pada perdarahan internal;
• clinical decision making tenaga medis;
• ketepatan tindakan dan waktu intervensi;
• komunikasi serta koordinasi antar tenaga medis;
• keputusan dan waktu pelaksanaan rujukan; serta
• kondisi klinis pasien ketika tiba di RSUD Kabupaten Bekasi.
Menurut kuasa hukum keluarga, audit independen diperlukan agar penilaian terhadap pelayanan medis tidak hanya didasarkan pada hasil akhir atau outcome pasien, tetapi juga melihat keseluruhan proses pelayanan dan standar medis yang seharusnya diterapkan sesuai kondisi klinis yang dihadapi.
Keluarga Menginginkan Kepastian dan Transparansi
Keluarga berharap proses klarifikasi dan audit medis dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai rangkaian pelayanan yang diterima almarhum.
Selain memberikan kepastian medis bagi keluarga, evaluasi tersebut diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional terhadap hak pasien maupun tenaga medis.
Hasil evaluasi independen nantinya juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila diperlukan langkah hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Hendra Gunawan, S.H.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Rizky Haryono
---
(SW).
Posting Komentar