📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Revitalisasi SD Negeri 1 Puralaksan Senilai Rp1,22 Miliar Disorot, Dugaan Material Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi Diminta Diperiksa

Daftar Isi
“Kalau memang ada dugaan material tidak sesuai spesifikasi, harus diperiksa secara teknis dan transparan agar kualitas bangunan sekolah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.”

Lampung Barat | Liputankeprinews.com — Minggu, 16 Agustus 2026.
Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi SD Negeri 1 Puralaksan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.225.617.000, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Sorotan tersebut terutama tertuju pada penggunaan material baja ringan yang diduga memiliki kualitas, ukuran, ketebalan, atau jenis yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya akan digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik dalam aktivitas belajar mengajar.

Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, masyarakat berharap proses pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga memastikan seluruh material yang digunakan memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Langsung

Atas adanya dugaan tersebut, pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan revitalisasi SD Negeri 1 Puralaksan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis, baik dari sisi jenis, ukuran, ketebalan maupun kualitas material.

«“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat turun langsung mengecek bangunan SD Negeri 1 Puralaksan. Kalau memang ada dugaan material tidak sesuai spek, harus diperiksa secara teknis,” ujar pihak yang menyampaikan sorotan tersebut.»

Pemeriksaan lapangan juga diharapkan tidak sebatas melihat kondisi fisik bangunan secara kasatmata. Pihak berwenang perlu mencocokkan kondisi material yang telah terpasang dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak pekerjaan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka pihak pelaksana pekerjaan perlu dimintai penjelasan dan diminta melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Publik Minta Pengawasan Transparan

Masyarakat juga mendorong agar pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional. Terlebih, kualitas pembangunan sarana pendidikan berkaitan langsung dengan keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan pemanfaatan bangunan oleh siswa maupun tenaga pendidik.

Dugaan ketidaksesuaian material tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi teknis oleh pihak yang berkompeten.

Karena itu, klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya dinilai penting agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang objektif.

Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Bersambung...

S. Yanto
Liputankeprinews.com

Posting Komentar