PT BCR Tegaskan Aktivitas Pasar 16 Ilir Kondusif, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Daftar Isi
— Kuasa Hukum PT BCR
Palembang | Liputankeprinews.com — Manajemen PT BCR melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan terhadap sejumlah isu yang berkembang terkait rencana revitalisasi dan relokasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.(26/8/2026).
Kuasa hukum PT BCR, Ricky M.Z., S.H., M. Padli, S.H., Faisal Ismet, S.H., M.H., dan Zally Zainal, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses penataan dan revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.
Menurut pihak PT BCR, aktivitas perdagangan di Pasar 16 Ilir hingga saat ini masih berlangsung relatif kondusif. Para pedagang disebut tetap menjalankan kegiatan perdagangan sebagaimana biasa dan belum terdapat gejolak terbuka yang secara signifikan mengganggu aktivitas di kawasan tersebut.
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir merupakan kebutuhan yang harus dipersiapkan secara baik. Penataan kawasan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta memberikan kepastian dalam proses relokasi dan pembangunan,” ujar kuasa hukum PT BCR dalam keterangannya.
Pedagang Diminta Mendapat Kepastian
PT BCR berpandangan bahwa Pasar 16 Ilir tidak hanya merupakan pusat perdagangan, tetapi juga memiliki nilai historis dan menjadi salah satu bagian penting dari aktivitas perekonomian Kota Palembang.
Oleh karena itu, proses revitalisasi dinilai perlu dilakukan secara terencana, tertib, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa setiap respons dari para pedagang terhadap rencana penataan perlu ditempatkan dalam ruang komunikasi yang konstruktif antara pengelola, pedagang, dan pemerintah.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian bagi pedagang. Proses revitalisasi, relokasi maupun penataan kios harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata kuasa hukum PT BCR.
Pertanyakan Legalitas Pihak yang Mengatasnamakan Pedagang
Dalam keterangannya, PT BCR turut menanggapi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan perhimpunan atau organisasi pedagang.
Pihak perusahaan meminta agar setiap pihak yang menyatakan diri mewakili pedagang dapat menjelaskan dasar hukum organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme keanggotaan, serta data anggota yang dapat diverifikasi.
Hal tersebut berkaitan pula dengan adanya klaim mengenai jumlah anggota yang disebut mencapai sekitar 500 orang.
“Kalau ada pihak yang menyatakan mewakili ratusan pedagang, tentu harus dapat dibuktikan dengan data keanggotaan yang jelas dan dapat diverifikasi. Ini penting agar tidak terjadi klaim sepihak,” tegas kuasa hukum PT BCR.
Siapkan Langkah Hukum
Selain persoalan mengenai representasi pedagang, PT BCR juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait akta atau perjanjian kerja sama yang dibuat pada 2025 antara pihak yang sebelumnya mengatasnamakan perhimpunan pedagang dengan pengelola.
Menurut pihak PT BCR, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kedudukan serta keabsahan hukum dari perjanjian yang dimaksud.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum dan bukan untuk memperkeruh situasi di Pasar 16 Ilir.
“Jika terdapat perbedaan mengenai legalitas maupun keabsahan suatu perjanjian, maka jalur hukum adalah mekanisme yang tepat untuk mendapatkan kepastian. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dasar hukum dan argumentasi kami,” ujar kuasa hukum PT BCR.
Ajak Semua Pihak Menjaga Kondusivitas
PT BCR mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga situasi Pasar 16 Ilir tetap aman dan kondusif.
Manajemen PT BCR juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang maupun pemangku kepentingan lainnya guna mencari penyelesaian yang konstruktif.
“Fokus kami adalah menjaga kepentingan pedagang, mendukung revitalisasi Pasar 16 Ilir, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami berharap penataan ini dapat menghadirkan pasar yang lebih bersih, aman, tertib, dan layak bagi masyarakat,” tutup kuasa hukum PT BCR.
(Red)
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai kondisi Pasar 16 Ilir, legalitas organisasi atau pihak yang mengatasnamakan pedagang, jumlah anggota, serta keabsahan akta atau perjanjian sebagaimana diberitakan di atas merupakan keterangan dan pandangan dari pihak PT BCR melalui kuasa hukumnya. Liputankeprinews.com tidak menyimpulkan atau menyatakan bahwa suatu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setiap persoalan mengenai legalitas, keabsahan dokumen maupun perjanjian tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk menilai, memeriksa, dan memutus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
(Mitra Redaksi).
Posting Komentar