Perselisihan Ketenagakerjaan Berakhir Damai, Pekerja dan Perusahaan Capai Kesepakatan Melalui Mediasi Disnakertrans Kepri
Daftar Isi
"Penyelesaian melalui mediasi membuktikan bahwa musyawarah dan itikad baik dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil dan bermartabat."
Bintan | LiputanKepriNews.com – Perselisihan hubungan industrial yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan antara seorang karyawati dengan PT Semesta Mitra Sejahtera, subkontraktor PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Penyelesaian sengketa tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Perselisihan bermula pada awal Juni 2026 ketika Marni, yang telah bekerja selama tiga tahun sebagai juru masak di perusahaan tersebut, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Merasa hak-haknya sebagai pekerja belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Marni kemudian mengajukan penyelesaian perselisihan ke Disnakertrans Provinsi Kepri dengan pendampingan Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Provinsi Kepulauan Riau, Adry.
Selama proses mediasi, Disnakertrans Kepri memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik. Setelah melalui serangkaian pembahasan, pekerja dan perusahaan akhirnya mencapai titik temu yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Penandatanganan kesepakatan damai berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh Marni, perwakilan Federasi SPSI Kepri, serta kuasa hukum PT Semesta Mitra Sejahtera.
"Saya bersama Mbak Marni memenuhi undangan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bersama pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya, kami telah menandatangani surat kesepakatan damai. Terhitung hari ini tidak ada lagi persoalan yang menggantung, dan pihak perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya terhadap Mbak Marni," ujar Adry kepada awak media usai penandatanganan kesepakatan.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan seluruh perselisihan secara kekeluargaan. Pekerja maupun perusahaan saling memaafkan, mengakhiri sengketa, serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan ataupun mempermasalahkan kembali perkara yang sama di kemudian hari.
Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa mekanisme mediasi yang difasilitasi pemerintah mampu menjadi sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara efektif, mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, sengketa ketenagakerjaan antara Marni dan PT Semesta Mitra Sejahtera dinyatakan selesai secara resmi.
---
(Martin)
Posting Komentar