📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Dorong MK Lindungi Ruang Hidup dan Hak Pekerja Migran

Daftar Isi
Ket. Foto; Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas

“Pembangunan tidak boleh disebut maju apabila kemajuannya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, meningkatnya beban kerja perempuan, dan terancamnya masa depan masyarakat.”

NTT | Liputankeprinews.com — Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput yang terdampak persoalan ruang hidup dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar akan mengajukan uji materiil (judicial review/JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/8/2026).

Pengajuan uji materiil tersebut menjadi bagian dari perjuangan perempuan untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sumber penghidupan, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan komunitasnya.

Perempuan yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan dan investasi kini mengambil ruang dalam proses hukum untuk menguji kebijakan yang dinilai berpotensi memperlemah perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sebagai bagian dari Perserikatan Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas) menyatakan dukungan terhadap pengajuan judicial review tersebut.

SP Flobamoratas menilai UU Cipta Kerja perlu diuji melalui mekanisme konstitusional karena sejumlah pengaturan di dalamnya dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat. Kondisi tersebut, menurut SP Flobamoratas, dapat memperbesar kerentanan perempuan, khususnya perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Investasi dan Ruang Hidup Perempuan

Menurut SP Flobamoratas, UU Cipta Kerja tidak semestinya hanya dibaca sebagai instrumen percepatan investasi dan pembangunan. Percepatan pembangunan dan investasi, kata mereka, juga berkaitan dengan relasi kuasa yang dapat memengaruhi ruang hidup serta sumber penghidupan masyarakat.

Ketika tanah dialihkan untuk proyek pembangunan, perempuan berpotensi kehilangan sumber pangan dan pendapatan. Ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, perempuan dapat menghadapi intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi. Sementara ketika sumber penghidupan semakin menyempit, sebagian perempuan dapat terdorong melakukan migrasi dalam kondisi yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.

“Perempuan tidak boleh terus dijadikan korban pembangunan melalui perampasan tanah, penghilangan sumber penghidupan, kekerasan, dan pengingkaran atas kuasa perempuan untuk menentukan hidup dan masa depannya sendiri,” demikian sikap SP Flobamoratas dalam rilisnya.

Enam Alasan Dukungan Judicial Review

SP Flobamoratas menyampaikan sejumlah alasan mendukung pengujian UU Cipta Kerja.

Pertama, UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menjadi legitimasi bagi perampasan ruang hidup perempuan.

SP Flobamoratas menyoroti perubahan sejumlah ketentuan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Menurut mereka, konsep “kepentingan umum” perlu ditempatkan secara kritis ketika berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam.

Kepentingan umum, menurut SP Flobamoratas, tidak boleh menjadi istilah yang justru menyamarkan kepentingan investasi sekaligus menghilangkan hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.

Kedua, dampak pembangunan dinilai tidak netral gender.

Ketika tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam kehilangan fungsi sebagai ruang hidup, perempuan dapat menanggung dampak berlapis. Mereka berpotensi kehilangan akses terhadap pangan, pendapatan, dan sumber penghidupan, sementara beban kerja domestik dan kerja perawatan keluarga maupun komunitas semakin berat.

SP Flobamoratas menilai kerja perempuan yang menopang keberlangsungan kehidupan sering kali tidak terlihat, tidak dihitung, dan tidak diakui sebagai bagian dari kerugian pembangunan.

Negara, menurut mereka, tidak cukup hanya menghitung luas tanah yang hilang dan nilai kompensasi. Waktu, tenaga, pengetahuan, serta kerja perempuan dalam mempertahankan kehidupan juga perlu diperhitungkan.

Ketiga, partisipasi perempuan dan masyarakat adat dalam pengadaan tanah harus diperkuat.

Masyarakat terdampak, menurut SP Flobamoratas, tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi setelah keputusan pembangunan dibuat. Mereka harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, berpartisipasi secara bermakna, menyampaikan keberatan, serta menentukan masa depan ruang hidupnya.

Khusus bagi perempuan, partisipasi tidak boleh hanya diwakili oleh kepala keluarga atau struktur sosial yang belum tentu memberikan ruang yang setara bagi suara perempuan.

Keempat, perempuan yang mempertahankan ruang hidup menghadapi risiko intimidasi dan kekerasan.

SP Flobamoratas menyoroti pengalaman masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, dalam menghadapi agenda pengembangan panas bumi.

Bagi masyarakat adat Poco Leok, tanah tidak semata-mata merupakan aset ekonomi. Tanah juga berkaitan dengan sejarah, identitas, relasi sosial, budaya, spiritualitas, serta keberlanjutan kehidupan komunitas.

Dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup tersebut, perempuan turut berada di garis depan dan menghadapi kerentanan yang khas.

SP Flobamoratas menilai tekanan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap perempuan yang mempertahankan ruang hidup menunjukkan bahwa konflik agraria juga dapat berkembang menjadi konflik berbasis relasi kuasa terhadap perempuan.

“Perempuan yang mempertahankan tanah bukan penghambat pembangunan. Mereka sedang mempertahankan pangan, rumah, budaya, kehidupan, dan masa depan komunitasnya,” tegas SP Flobamoratas.

Kelima, perempuan akar rumput dan PPHAM menghadapi risiko berlapis.

Pengalaman perempuan di Poco Leok, Poso, Palu hingga Makassar, menurut SP Flobamoratas, memperlihatkan bahwa persoalan ruang hidup, sumber daya alam, pembangunan dan kepentingan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekologis maupun agraria.

Persoalan tersebut juga dapat meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, pembungkaman hingga kriminalisasi terhadap perempuan akar rumput dan PPHAM.

Karena itu, SP Flobamoratas mendorong agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk membungkam masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan dan kehidupan.

Keenam, hilangnya ruang hidup dinilai dapat meningkatkan kerentanan migrasi nonprosedural.

SP Flobamoratas menilai persoalan agraria dan migrasi perempuan memiliki keterkaitan. Ketika tanah semakin sempit, sumber penghidupan berkurang, pekerjaan layak terbatas dan ruang ekonomi perempuan semakin kecil, migrasi dapat menjadi salah satu pilihan untuk bertahan hidup.

Di NTT, kondisi tersebut dinilai berkelindan dengan persoalan migrasi nonprosedural dan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut SP Flobamoratas, ketika pembangunan menghilangkan sumber penghidupan di daerah asal sementara pilihan pekerjaan layak dan aman terbatas, migrasi berpotensi berubah dari sebuah pilihan menjadi strategi bertahan hidup.

Pengalaman Perempuan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

SP Flobamoratas menegaskan bahwa perempuan merupakan subjek politik, pemilik pengetahuan, pekerja, masyarakat adat, pembela lingkungan sekaligus pengambil keputusan atas masa depannya.

Pengalaman perempuan yang kehilangan tanah, menghadapi intimidasi, mengalami kekerasan, berhadapan dengan kriminalisasi maupun terpaksa bermigrasi, menurut mereka, bukan sekadar persoalan individual.

Pengalaman tersebut dinilai merupakan gambaran mengenai bagaimana kebijakan hukum dan pembangunan berdampak terhadap kehidupan perempuan di tingkat akar rumput.

Karena itu, judicial review terhadap UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi ruang untuk membawa pengalaman perempuan akar rumput ke dalam arena hukum dan konstitusi.

SP Flobamoratas menilai pengujian UU Cipta Kerja bukan semata persoalan teknis pengadaan tanah, tetapi juga bagian dari upaya memperjuangkan kebijakan pembangunan yang menghormati hak konstitusional masyarakat, keadilan gender, keadilan ekologis dan perlindungan ruang hidup.

Sepuluh Tuntutan Solidaritas Perempuan Flobamoratas

Atas dasar tersebut, SP Flobamoratas menyampaikan sepuluh tuntutan:

1. Mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Cipta Kerja sebagai langkah korektif terhadap kebijakan yang dinilai memperlemah perlindungan hak konstitusional rakyat, terutama perempuan yang berada di garis depan mempertahankan tanah, pangan, air, lingkungan dan ruang hidup.

2. Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan. Tanah, air, hutan, laut dan sumber daya alam tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas investasi, tetapi sebagai fondasi kehidupan masyarakat.

3. Mengakui dan melindungi kerja perempuan yang selama ini tidak terlihat dan tidak dibayar, termasuk kerja domestik, kerja perawatan, penyediaan pangan dan penghidupan keluarga maupun komunitas.

4. Menghentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi dan pembungkaman terhadap perempuan pembela lingkungan dan ruang hidup.

5. Memastikan kebijakan pembangunan dan investasi tidak dibangun di atas tubuh dan kerja perempuan, termasuk dengan melakukan analisis dampak berbasis gender sebelum menerbitkan izin dan menetapkan proyek yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat.

6. Menjamin partisipasi perempuan yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait tanah, sumber daya alam dan masa depan komunitas.

7. Melindungi hak perempuan pekerja, termasuk perempuan pekerja migran, melalui jaminan kerja layak, upah adil, keselamatan, kepastian kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi serta akses terhadap keadilan.

8. Memastikan hukum dan kebijakan negara mengakui pengalaman perempuan yang berlapis, termasuk sebagai perempuan pekerja, petani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, pekerja migran maupun pembela lingkungan dan HAM.

9. Menghentikan paradigma pembangunan yang patriarkal dan eksploitatif yang menempatkan alam dan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dikendalikan, dieksploitasi dan dikorbankan demi kepentingan ekonomi maupun investasi.

10. Mewujudkan keadilan gender, keadilan ekologis dan keadilan agraria sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan konstitusional.

SP Flobamoratas menegaskan bahwa pembangunan tidak semestinya disebut maju apabila kemajuannya harus dibayar dengan hilangnya tanah, kerusakan lingkungan, meningkatnya beban kerja perawatan perempuan maupun kekerasan terhadap perempuan.

“Pembangunan harus memastikan bahwa masyarakat, khususnya perempuan, tidak kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan dan hak untuk menentukan masa depannya sendiri.”

Penanggung Jawab Rilis:
Linda Tagie
Ketua Badan Eksekutif Komunitas (BEK) Solidaritas Perempuan Flobamoratas

---
(Redaksi).

Posting Komentar