Peredaran Rokok Ilegal di Kepri Disorot, Seruan “Gempur Rokok Ilegal” Dipertanyakan
Daftar Isi
“Pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan seruan ‘Gempur Rokok Ilegal’, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang nyata, transparan, serta konsisten.”
Kepri | Liputankeprinews.com — Upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye dan seruan “Gempur Rokok Ilegal” dinilai masih menghadapi tantangan serius di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di tengah kebijakan pemasangan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok serta pengawasan terhadap barang kena cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kepri.
Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu persaingan usaha dan merugikan pelaku industri rokok yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Kepri yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap jalur distribusi, termasuk pelabuhan dan jalur-jalur laut, menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Rokok Non-Cukai Disebut Mudah Ditemukan
Salah seorang warga Tanjungpinang yang kerap beraktivitas di Batam dan Bintan, Roni, mengaku prihatin melihat dugaan peredaran rokok non-cukai yang menurut pengamatannya semakin mudah ditemukan di pasaran.
“Kalau saya amati, peredaran rokok non-cukai di daerah ini justru sudah menguasai pasar. Mendapatkannya pun sangat gampang karena terpajang di berbagai tempat. Saya juga heran, mengapa hal ini tidak segera diberantas?” ujar Roni saat ditemui di kawasan Bintan Center, 6 Agustus 2026.
Menurut Roni, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan barang kena cukai.
Ia juga menduga terdapat mata rantai distribusi yang membuat pasokan rokok ilegal tetap tersedia di pasaran. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penindakan oleh aparat yang berwenang.
“Saya menduga masuknya barang ini dilakukan pada malam hari atau subuh melalui jalur-jalur yang tidak terpantau, termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil. Terasa ada sistem yang memastikan barang ini terus mengalir ke pasar lokal,” tambahnya.
Berpotensi Merugikan Negara dan Industri yang Patuh
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Apabila rokok yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan produsen dan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Salah satu ketentuan yang kerap menjadi dasar penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal adalah Pasal 54 UU Cukai. Ketentuan tersebut mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ancaman pidana dan sanksi denda terhadap pelanggaran tersebut juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, masih ditemukannya dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.
AKPERSI Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Fauzan, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, mulai dari jalur masuk, distributor hingga titik penjualan kepada masyarakat.
“Saya sendiri merasa geram melihat semakin maraknya bisnis rokok ilegal di daerah ini,” ujar Fauzan saat ditemui di kawasan Batu 16, Bintan, 26 Agustus 2026.
Fauzan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada instansi Bea dan Cukai di wilayah Tanjung Balai Karimun untuk meminta penjelasan terkait pengawasan dan penanganan dugaan peredaran rokok ilegal.
Namun, menurut Fauzan, hingga waktu yang disebutkannya, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
“Surat yang saya layangkan sekitar sebulan lalu justru belum mendapatkan jawaban. Saya berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Fauzan juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain dalam mata rantai perdagangan rokok ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“Kalau memang ada oknum yang terlibat, tentu harus ditindak sesuai hukum. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keberanian dan sinergi seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Konfirmasi Bea dan Cukai Belum Mendapat Tanggapan
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan memperoleh informasi dari pihak yang berwenang, media ini telah berupaya meminta penjelasan kepada petugas pada satuan Intelijen Bea dan Cukai Wilayah Kepri bernama Boby melalui layanan WhatsApp pada 28 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri, termasuk langkah yang telah dilakukan terhadap jalur distribusinya.
Namun, hingga berita ini disusun pada 31 Agustus 2026, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Media ini juga tetap membuka ruang bagi Bea dan Cukai maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data, maupun penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
Peredaran rokok ilegal pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat. Karena itu, masyarakat berharap slogan “Gempur Rokok Ilegal” tidak berhenti sebagai seruan, melainkan diikuti pengawasan dan penindakan yang terukur, transparan, serta konsisten.
---
(Martin. D)
Posting Komentar